Latest News

Showing posts with label Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Narkoba. Show all posts

Wednesday, July 19, 2017

Jenis-Jenis Narkoba, Tahukah Anda?

Jenis-Jenis Narkoba - Sebelumnya kami telah menginformasikan pengertian narkoba. Pada kali ini, adalah jenis-jenis narkoba. Namun, alangkah lebih baiknya untuk membuka informasi ini adalah sedikit kembali merefleksi arti dari narkoba itu. 

Narkoba, naza atau napza?, Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan bahan berbahaya, Naza adalah kependekaran dari narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya. Sedangkan Napza adalah kependekan dari narkotika, alohol, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya. 

Baca Juga tentang Narkoba: 

Pengertian Narkoba: Apa itu Narkoba?
Di antara ketika dari istilah tersebut, napza adalah istilah yang paling mewakili semua bahan yang menyebabkan ketergantungan (adiksi, kecanduan), yang jika tidak digunakan sesuai dosis yang dianjurkan dapat menyebabkan atau berdampak rugi atau negatif dengan terjadinya kerusakan saraf. 

Akibat dari napza juga tidak boleh dianggap remeh atau sepeleh. Mengapa? Napsa atau narkoba dapat mengakibatkan angka kecacatan dan kematian yang sia-sia akibat dari mengkonsumsi narkoba yang belakangan ini santer terdengar di masyarakat. 

Apakah narkoba, begitu berbahaya ketika mengkonsumsinya. Menurut dua orang peneliti dari Amerika yakni Cahalan dan Cisin yang dilaporkan pada tahun 1987 bahwa berdampak luar dari penyalahgunaan alkohol di Amerika Serikat yakni: 

Tidak hanya dilaporkan oleh peneliti luar negeri. Tentu sebagai orang Indonesia, yang mencintai negaranya, apa salahnya dan apa bedanya jika kita melaporkan atau memperkenalkan peneliti kita yang juga berasal dari Indonesia.

Di Indonesia terdapat seorang profesor yang berasal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di tahun 1990 yang bernama Dadang Hawari. Penelitian Dadang Hawari ini, membuktikan bahwa penyalahgunaan Napsa atau Narkoba menimbulkan dmapak yang cukup besar. Antara lain, 

Dampak dari napsa atau narkobai ni adalah ketidakmampuan membedakan yang buruk dan yang baik, merusak hubungan kekeluargaan, perilaku penderita napza atau narkoba menjadi antisosial, gangguan kesehatan mulai dari keluhan ringan hingga yang fatal, meningkatkan angka kriminalitas dan tindak kekerasan lainnya baik secara kuantitaif maupun kualitatif. 

Jenis-Jenis Narkoba

Narkoba dibagi ke dalam 3 jenis yaitu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Tiga jenis tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok yakni: 

A. Narkotika 
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik yang sintetis maupun yang bukan sintetis, yang mampu menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat dapat mengurangi sampai lenghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. 

Narkotika mempunyai daya ketagihan (adiksi) yang sangat berat. Narkotika memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat dari narkotika inilah yang mampu menyebabkan pemakai narkotika tidak mampu untuk lepas dari cengkeraman. 

Menurut UUD No. 22 tahun 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok seperti narkotika golongan I, golongan II dan golongan III. 
1. Narkotika Golongan I Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktif yang digunakan snagat tinggi. Golongan yang seperti ini tidaklah boleh digunakan untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk penelitian atau ilmu penelitian. Misalnya, kokain, morfin, ganja, heroin, dan lain-lainnya.  
2. Narkotika Golongan II Selanjutnya, narkotika golongan II adalah narkotika yang mempunyai daya adiktif kuat. Namun narkotika golongan dua ini bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, betametadol, petidin, dan benzetidin, dan lain-lainnya.  
3. Narkotika Golongan IIISedangkan, narkotika golongan III adalah narkotika yang mempunyai daya adiktif ringan, namun bermanfaat untuk pengobatan dan juga penelitian. misalnya adalah kodein dan turunannya. 
B. Psikotropika 
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997)

Zat psikotropika adalah zat yang dapat mempengaruhi pikiran atau sistem saraf, dan dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku pengguna. Contohnya zat psikotropika adalah shabu, amfetamin, ekstasi, dan LSD. 

Zat-zat/obat-obatan psikotropika telah dikonsumsi orang sejak zaman dahulu kala. Banyak di antara mereka memanfaatkan bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan. 
a. Psikotropika Golongan I Psikotropika golongan ini belum/tidak mempunyai khasiat yang jelas, dan apabila disalahgunakan dapat merugikan kesehatan, dan penggunaannya pun harus diawasi dengan ketat. Biasanya psikotropika digunakan untuk iptek. dan bukan untuk terapi serta psikotropika golongan ini dapat menyebabkan adiktif (kecanduan). Contoh: 3,4,methylen dioksi met-amphetamine (MDMA), methylen dioksi ethyl amphetamin (MDEA), methylen dioksi ampetamin (MDA), lysegic acid diethylamid (LSD), spsilosibin 
b. Psikotropika Golongan II Psikotropika golongan ini memiliki khasiat pengobatan jelas dan apbila disalahgunakan merugikan kesehatan dan tentunya golongan ini harus juga diawasi dengan ketat. Psikotropika golongan ini digunakan untuk pengobatan dan iptek. dan berpotensi adiksi Contoh: ampetamin, met-ampetamin (shabu-shabu), deksampetamin, fenetilin, pensiklidin (PCP).  
c. Psikotropika Golongan IIIPsikotropika golongan III memiliki khasiat untuk pengobatan yang jelas. Bila disalahgunakan dapat merugikan kesehatan dan harus diawasi. Golongan III biasanya digunakan untuk pengobatan dan iptek. Contoh: amobarbital, butalbital, flumitrazepam; glutemide, pentobarbital, siklobarbital, katina.  
d. Psikotropika Golongan IVGolongan IV mempunyai khasiat pengobatan jelas, disalahgunakan merugikan, diawasi, potensi ringan untuk adiksi. Contoh: alpazolam, barbital, bromazepam; fenobarbital, etinamat, flurazepam; klordiazepoksida, lorazepam meprobamat, nitrazepam.
C. Zat Adiktif Lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat � zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
a. Rokok
b. Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
c. Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
http://www.sejarahaktual.blogspot.com/

Demikianlah informasi Jenis-Jenis Narkoba. Semoga informasi pada kali ini dapat menambah wawasan kita dan ilmu pengetahuan kita agar mampu terhindar dari yang namanya narkoba. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. Jangan Lupa Share dan Like. 
Referensi Jenis-Jenis Narkoba: 
Utomo, Prajoto. 2007. Makalah Pengabdian pada Masyarakat: Psikotropika yang Berbahaya Bagi Kesehatan. Universitas Negeri Yogyakarta.  
Irwansyah. Pendidikan Jasmanis, Olharga, dan Kesehatan. Grafindo Media Pratama. hlm 90 
Partodiharjo, Subagyo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Esensi 
Gunawangan, Weka. 2006. Keren Tanpa Narkoba. Jakarta: Grasindo. hlm: 11.  
Lutfi. 2006. IPA KIMIA 2 SMP dan MPTS. Jakarta: Esis. hlm: 8-15. 

Tuesday, July 18, 2017

Pengertian Narkoba: Apa itu Narkoba?

Pengertian Narkoba - Mengikuti sejarah penggunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan miras), terutama yang bersifat alami dapat dilihat bahwa pemanfaatan zat ini, dipandang berbahaya oleh seluruh masyarakat yang berawal dari kehidupan sehari-hari manusia.

TIdak sedikit di antara zat-zat ini, menjadi kenyatan yang justru sangat dibutuhkan dalam rangka kualitas hidup manusia, Seperti halnya dengan alkohol yang digunakan untuk mencuci-hamakan luka dan alat-alat kedokteran serta juga digunakan sebagai salah satu kandungan kimiawi yang terdapat dalam beberapa jenis obat.

Seiring berkembangnya zaman, terlebih gejala yang timbul di Indonesia, kini mulai bergeser akan fungsi dan manfaat narkoba itu, ke zat yang berbahaya bagi manusia.

Hingga sebagian kalangan justru malah tidak lagi memanfaatkan zat-zat kimiawi tersebut sebagai alat untuk mempertahankan dan meningkatk kualitas hidup kita. 

Namun, dalam perkembangan zaman itu mulai sirna. Kini narkoba merupakan zat yang berbahaya. Narkoba sering dinamai dengna barang hama dengan kepanjangan narkotika dan obat berbahaya. 

Lama-kelamaan disadari bahwa kepanjangan narkoba tersebut keliru, karena istilah dari obat berbahaya dalam ilmu kedokteran adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas karena pemberiannya yang dapat berdampak pada tubuh yakni berbahaya bila tidak melalui pertimbangan medis. 

Macam-macam obat seperti ini, sangat banyak dan sifatnya tidak tergolong sebagai narkoba seperti antibioktik, obat jantung, obat darah tinggi dan seterusnya. Keseluruhan obat tersebut adalah obat berbahaya, namun bukan narkoba. 

Perlu teman-teman atau kisadari bahwa kepanjangan narkoba itu sendiri adalah narkotika, pstikotropika dan bahan adiktif lainnya. 

Perlu juga kita ketahui sebagaimana penjelasan penulis diatas bahwa narkoba tidak selalu berdampak buruk dan memang fungsinya bukan untuk keburukan. Ada banyak jenis narkoba ynag bermanfaat dala mbidang kedokteran.

Oleh karena itu, sikap antinarkoba adalah keliru. Yang benar untuk kita ketahui adalah anti-penyalahgunaan narkoba itu sendiri. Jadi yang perlu untuk kita perangi bukan narkoba melainkan Penyalahgunaan Narkoba. 

Salah Kaprah atau Gagal Paham 

Nasi sudah jadi bubur, itulah peribatan yang mungkin cukup relevan bagi pikiran rakyat dan pemerintah Indonesia baik dalam melakukan sosialisasi yang banyak keliru dalam mensosialisasikan narkoba itu. 

Pemerintah dan rakyat sudah terlanjur dalam memberikan sebuah penamaan atau simbol negatif pada kata kata narkoba, seolah-olah narkoba tidaklah berguna atau tidaklah bermanfaat. Olehnya itu, setiap daerah, sudut perkotaan, di tiang listrik, pamplet, di papan informasi manapun terdapat kata"Perangi Narkoba", "basmi narkoba", "haramkan narkoba" dan sebagainya. 

Banyak pejabat menyerukan sebuah embel-embel untuk memusuhi narkoba, berperan dalam melawan narkoba, jihad terhadap narkoba, dan sebagainya. Padahal, sebagian besar narkoba ialah bermanfaat untuk kita. 

Inilah yang penulis maksud dengan "GAGAL PAHAMNYA" pemerintah dan masyarakat. Apabila kekeliruan itu dianggap benar karena terlanjur dibiasakan, kepanjangan narkoba harus di ubah lagi menjadi: 
"Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya YANG DISALAHGUNAKAN" 
Maksud penulis dalam hal ini, untuk memberikan pengertian bahwa narkoba itu tidak selalu berkonotasi negatif. Dengan begitu, narkoba dan psikotropika yang digunakan dengan baik dan benar oleh dokter untuk mengobati pasieennya tidak termasuk narkoba. Yang diberi nama narkoba hanya yang disalahgunakan. 

Maka dari itu, berbagai polemik, problematika atau permasalahan yang terjadi di Indonesia dalam mengetahui bagaimana itu narkoba? pengertian narkoba atau definisi narkoba, macam-macam narkoba, jenis-jenis narkoba dan penyalahgunaan narkoba, dan manfaat narkoba bagi kehidupaan sehari-hari atau bagi medis atau kedokteran kami akan kupas pada kali ini. 

Akan tetapi, untuk bersama-sama dalam mengubah paradigma masyarakat atau pola pikir masyarakat. Mari kita bertahap untuk menyukseskan sosialisasi untuk mengembalikan konotasi narkoba sebagaimana mestinya. Sehingga pembuka pada kali ini bagi penulis adalah untuk menyampaikan informasi kepada temna-teman mengenai definisi narkoba atau pengertian narkoba. Sehingga pertanyaan yang bertama-tama untuk kita kupas, untuk kita jawab adalah
"APA ITU NARKOBA ?" 

Pengertian Narkoba

Narkoba sudah menjadi istilah populer di masyarakat, namun masih sedikit yang mengerti. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan aktif lainnya. Dalam arti luas, adalah obat, bahan atau zat. Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), atau dihirup maupun melalui alat suntik akan berpengaruh pada kerja otak atau susunan saraf pusat. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari pemakaiannya (Joyo Nur Suryanto Gono, 2011: 81).

Selanjutnya pengertian narkoba menurut BNN, "Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya". (Jabar. bnn.go.id)

Sedangkan definisi mengenai narkoba dan narkotika berbeda. Menurut UU RI, No. 22 Tahun 1997 tanggal 1 September 1997, bahwa definisi Narkotika adalah  "Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan" (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).

" Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan Ilmu Pengetahuan termasuk kepentingan Lembaga Penelitian/Pendidikan saja, sedangkan pengadaaan impor/ekspor, peredaran dan pemakaiannya diatur oleh Pemerintah,dalam hal ini Departemen Kesehatan. Akan tetapi kenyataannya zat-zat tersebut banyak yang datang dan masuk ke Indonesia secara Ilegal sehingga menimbulkan permasalahan. Peredaran zat terlarang secara gelap itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya."

Keselarasan arti Narkoba, yakni narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Lalu apa penjelasan lengkap mengenai Narkoba itu dari ketiga hasil pengertian narkoba?

Pengertian mengenai narkotika telah penulis sebutkan di atas. Selanjutnya pengertian psikotropika dan zat adiktif.

Psikotropika adalah zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Sedangkan pengertian zat adiktif adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.



Berdasarkan undang-undang RI No. 5 Th 1997, "psikotropika adalah zat atau obat  baik alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku."


Referensi Pengertian Narkoba: 
Artikel Joyo Nur Suryanto Gono, 2011: 81. Narkoba: Bahaya Penyalahgunaan dan Pencegahaannya. Google Schooler.
Yuas dan R2 Bramistra. Narkoba. gustiarab.files.wordpress.com/2012/11/narkoba.pdf
karyatulisilmiah.com/pengertian-definisi-jenis-dan-golongan-narkoba/  bonebolangokab.bnn.go.id/post/pengertian-narkoba 

Tags