Fungsi Sebuah Negara, Apa itu ?. | Negara bukan saja sebuah sistem pemerintahan, tetapi negara memiliki sebuah fungsi dalam terbentuknya negara tersebut, karna untuk apa kita membentuk sebuah negara atau untuk apa kita menciptakan sebuah negara tampa adanya fungsi yang dihasilkan dari terciptanya atau terbentuknya negara tersebut, Pasti ada !...Fungsi-Fungsi negara itu pada intinya untuk rakyat, karna negara lahir karena rakyat, sehingga fungsi yang pertama dari negara adalah rakyat. Fungsi negara ada yang bersifat umum dan ada juga fungsi negara yang kemukakan oleh para pakar atau ahli tentang fungsi negara dengan teori-teorinya. Untuk melihat fungsi-fungsi negara dapat dilihat dibawah ini.
Fungsi Negara
Fungsi negara sacara umum, antara lain sebagai berikut..
a. Menjaga ketertiban (law and Order) untuk mencapai tujuan bersaa dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau sedang berkembang.
c. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Para Pakar atau Ahli hukum kenegaraan memiliki pandangan yang khas tentang fungsi negara. Berikut masing-masing pandangan mereka.
a. John Locke, membagi fungsi negara menjadi tiga :
1. Fungsi Legislatif adalah membuat peraturan
2. Fungsi Eksekutif adalah melaksanakan peraturan.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai..
Menurut Jon Locke, fungsi mengadili termasuk bagian dari tugas Eksekutif.
b. Montesquie, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok.
1. Fungsi Legislatif adalah membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif adalah melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi Yudikatif adalah mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori "Trias Politica". Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
c. Van Vollen Hoven, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat tugas pokok :
1. Regeling adalah membuat peraturan.
2. Bestuur adalah menyelenggarakan pemerintahan.
3. Rechtspraak adalah fungsi mengadili.
4. Politie adalah fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
d. Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok :
1. Policy Making adalah membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2. Policy Executing adalah melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
e. Momammad Kursnadi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian :
1. Menjamin ketertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
Sekian artikel tentang Fungsi Sebuah Negara, Apa itu ?. semoga bermanfaat
إرسال تعليق