Mengenal Sulitnya Cara penyusunan APBN| Dalam penyusunan APBN terdapat berbagai prosedur-prosedur dalam pembuatannya, Mekanisme pembuatan APBN memiliki tata cara berdasarkan apa yang telah ditentukan sebelumnya pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka dari itu kita tak asal membuat atau menyusun APBN dengan berdasarkan aturan-aturan yang terdapat dalam UU. Cara penyusunan APBN ini dapat dikatakan tidaklah mudah, memakan waktu yang panjang dan perlunya ketelitian agar dalam pembuatan APBN ini tertata sedemikian rupa dan teratur artinya pendapatan dan pengeluaran dapat terkontrol. Cara penyusun APBN dapat dilihat seperti dibawah ini..
Cara Penyusunan APBN
Prosedur penyusunan APBN dapat dijelaskan melalui bagan berikut..
Bagan Proses Penyusunan APBN |
Setelah diamati bagan diatas, maka berdasarkan isi pasal 23 ayat (1) UUD 1945, APBN disusun setiap tahun. Tata cara penyusunan RAPBN menjadi APBN adalah sebagai berikut..
1). Pemerintah menyusun rancangan RAPBN dalam bentuk keuangan dalam sidang kabinet pemerintah yang bersangkutan
2). Pemerintah mengajukan rancangan RAPBN tersebut kepada DPR untuk dibahas/disidangkan.
3). Dalam RAPBN di depan sidang dewan jika RAPBN tersebut disetujui maka segera disahkan menjadi RAPBN untuk tahun anggaran ke depan.
4). Jika rancangan RAPBN yang diajukan tidak disetujui oleh sidang anggota dewan maka pemerintah akan menggunakan pedoman atau APBN tahun sebelumnya.
APBN menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, oleh sebab itu dalam pelaksanaannya perlu pengawasan yang ketat sehingga dapat tercapai sasaran yang telah ditentukan. Adapun lembaga instansi yang melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBN adalah :
1). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2). Dirjen Pengawasan Keuangan atas nama menteri keuangan (untuk intern tingkat eksekutif).
3). Inspektorat Jenderal (Irjend) departemen masing-masing yang berupa pengawasan intern atau pengawasan melekat/waskat.
Sekian artikel tentang Mengenal Sulitnya Cara penyusunan APBN semoga bermanfaat
إرسال تعليق