Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia| Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri beberapa macam. Macam-macam lembaga peradilan adalah sebagai berikut... 

Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986) 
Pengadilan umum memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana spil untuk semua golonganpenduduk (warga negara dan orang asing). Pengadilan negeri memiliki kedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim yang dibantu panitera. Dari setiap pengadilan Negeri ditempatkan Kejaksaan Negeri sebagai alat dari Pemerintah dalam menetapkan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana terhadap sipelanggara hukum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur tangan. 

2. Pengadilan Agam (UU No. 7 Tahun 1989)
Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang terjadi bagi umat Islam, yang biasanya berkaitan dengan nikah, nafkah, waris, rujuk, talak (perceraian) dan lain-lain. Dalam hal tersebut, dianggap perlu dalam keputusan Pengadilan Agama yang dinyatakan dapat berlaku di Pengadilan Negeri. 

3. Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950) 
Pengadilan Militer khusus mengadili dengan bagian pidana, terutama bagi 
  • Anggota TNI dan Polri
  • Seorang yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri menurut undang-undang. 
  • Tidak termasuk a sampai c tetapi berdasarkan Menhankam pada ketetapan persetuan Menteri Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer
  • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri berdasarkan undang-undang.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986) 
Pengadilan tata usaha negara masih relatif baru yang terbukti dari keberadaannya menurut UU No. 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan yang berwenang dalam memeriksa dan memutuskan semua persengketaan tata usaha negara yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan ketetapan yang tertulis yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Masalah-masalah yang terjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut...
  • Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin
  • Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk,agraria, dan sebagainya 
  • Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau yang kedudukan seseorang seperti pemecatan, kepegawaian, pemberhentian hubungan kerja dan sebagainya. 
  • Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur hukum (seperti yang diatur dalam KUHP) yang berkaitan dalam praperadilan dan sebagainya. 
Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
Baca Juga : 
Contoh Perilaku Sikap Taat Hukum
Tingkatan Lembaga Peradilan Serta Peranan dan Fungsinya
Macam-Macam Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Macam-Macam Konstitusi
Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli
Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum


Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

Demikianlah informasi Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 

  • Listyarti, Retno.2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Erlangga. Hal : 44-45
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) . 

Post a Comment

أحدث أقدم