Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya|Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibentuk oelh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi denda atau hukuman fisik. Penataan dan sanksi pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Contoh Norma Hukum
Contoh-Contoh Norma Hukum - Norma hukum memiliki beragam contoh berdasarkan dari kehidupan masyarakat. Macam-macam contoh norma hukum adalah sebagai berikut...
- Di larang berbuat korupsi
- Dilarang membunuh orang lain
- Dilarang melanggar ketertiban umum
- Dilarang berbuat teror
- Tidak boleh menipu orang lain
- Dilarang mengambil hak orang lain
- Mematuhi peraturan lalu lintas
Ciri-Ciri Norma Hukum
- Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
- Bersifat memaksa, tegas melarang.
- Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
Artikel Terkait:
Norma Kesusilaan: Pengertian Norma Kesusilaan, Contoh-Contoh &Ciri-Cirinya
Norma Kesopanan: Pengertian Norma Kesopanan, Contoh-Contoh & Ciri-Cirinya
Pengertian Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Contoh-Contohnya
Norma Kesopanan: Pengertian Norma Kesopanan, Contoh-Contoh & Ciri-Cirinya
Pengertian Norma, Ciri-Ciri, Macam-Macam & Contoh-Contohnya
Demikianlah informasi mengenai Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian norma hukum, contoh-contoh norma hukum, ciri-ciri norma hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
إرسال تعليق