Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya| Di dalam Pasal 19 UU Ayat (2) Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya dalam penjelasan undang-undang tersebut, antara lain dijelaskan dalam pemerintahan daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah. Dalam setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah yang dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut dengan gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut dengan wali kota.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi yang bersangkutan. Sebagai wakil pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya
Terdapat beberapa tugas dan wewenang kepala daerah dan wakilnya antara lain sebagai berikut...
1. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- mengajukan rancangan perda
- menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas dan wewenang yang lainnnya sesuai dengan peraturan perundang-udangan
2. Tugas dan Wewenang Wakil Kepada Daerah
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
- Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti lampiran dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi
- Memberikan saran dan perimbangan kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah
- Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya sepenuhnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah daerah menggantikan kepala daerah sampai masa jabatannya habis atau kepala daerah meninggal duna, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat memenuhi segala kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Referensi :
- H.S. Sunardi dan Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 67-68
SHARE Teman-Teman !
إرسال تعليق