Latest News

Tuesday, October 31, 2017

Cara Membedakan Muntah Bayi yang Normal dan Abnormal Menurut Dokter Bayi

Setiap bayi tentu saja pernah mengalami muntah. Ada yang mengalaminya sesekali dan ada juga yang muntah setiap kali mengonsumsi apa pun. Muntah pada bayi itu bukanlah sesuatu yang mesti orang tua cemaskan, meskipun demikian tak ada salahnya untuk bisa mewaspadai keadaan tersebut. Muntah pada bayi bisa termasuk sebagai reaksi yang normal. Akan tetapi hal tersebut dapat juga menjadi pertanda bahwa bayi anda sedang mengalami kondisi yang serius.

Muntah Pada Bayi

Muntah Normal Bayi

Merupakan sesuatu yang biasa bagi bayi mengalami muntah, terutama ketika usianya masih beberapa minggu. Di usianya tersebut, bayi sedang berusaha untuk menyesuaikan diri dengan makanan. Muntah jenis ini kerapkali disebut gumoh. Biasanya si Kecil akan gumoh sesudah meminum susu. Proses minum susu yakni setelah si Kecil menelan susu, susu akan melewati bagian belakang mulut, turun ke kerongkongan, dan diteruskanlah ke lambung. Di antara kerongkongan dan lambung, ada cincin otot. Pada cincinc ini menjadi pintu masuk susu ke lambung. Setelah susu masuk ke lambung, cincin ini akan segera menutup. Akan tetapi jika cincin ini tak menutup dengan sempurnna maka susu bisa kembali lagi ke kerongkongan. Kemudian terjadilah gumoh. Dalam ilmu medis biasa disebut refluks. Di usia yang masih beberapa minggu, bayi akan rentan mengalami refluks karena ukuran lambungnya masih kecil. Pada usia ini juga cincin otot belum dapat bekerja secara sempurna. Biasanya, cincin ini akan tumbuh kuat ketika bayi berumur sekitar 4 sampai 5 bulan. Pada masa ini dia mungkin sudah berhenti mengalami gumoh. Selain hal di atas, si Kecil juga dapat muntah saat dia menangis atau batuk-batuk secara berlebihan. Kemungkinan anda sering melihat si Kecil muntah karena ini pada tahun-tahun pertamanya.

Muntah Abnormal Bayi

Muntah pada bayi yang tak normal dapat berhubungan dengan keadaan kesehatan si Kecil. Berikut beberapa penyebabnya:

  • Keracunan makanan.
  • Infeksi virus atau bakteri.
  • Infeksi saluran pernapasan.
  • Infeksi telinga.
  • Pneumonia
  • Radang usus buntu.
  • Stenosis pilorus (cincin otot antara lambung dan usus terlalu tebal sehingga menutup dan makanan tidak dapat lewat).
  • Meningitis.

Tanda-tanda bahwa bayi anda sedang mengalami muntah abnormal yaitu:
  • Muntahan bayi Anda berwarna hijau. Kondisi ini bisa menjadi pertanda bayi Anda mengalami gangguan pada ususnya.
  • Dia terlihat sangat kesakitan.
  • Muntah yang diiringi pembengkakan perut
  • Muntah lebih dari sekali setelah mengalami cedera. Hal ini kemungkinan bisa menjadi pertanda gegar otak.
  • Terdapat darah pada muntahannya. Jika hanya sedikit, Anda tidak perlu khawatir karena itu normal terjadi. Namun jika banyak atau terus menerus ada darah, bawa ke dokter
  • Dia muntah secara hebat dan terus-menerus
  • Muntah yang diiringi menguningnya kulit dan mata bayi. Kondisi ini bisa menjadi tanda bahwa bayi Anda mengalami jaundice atau sakit kuning.

Cara Mengatasi Muntah Pada Bayi

Untuk dapat mengatasi muntah yang norma, maka anda tidak usah membawanya ke dokter atau memberikan obat-obatan khusus. Cukup berikan dia cairan supaya terhindar dari dehidrasi. Jadi anda tidak usah khawatir secara berlebihan karena muntah yang normal biasanya tak akan berpengaruh pada kondisi kesehatan si Kecil. Dua tips di bawah ini dapat anda coba dalam meminimalisasi muntah saat si kecil sudah meminum susu. 
  • Usai minum susu jangan langsung membaringkannya di tempat tidur bayi. Lebih baik Anda menggendongnya dengan posisi tubuh si Kecil tegak. Gendong dia sekitar setengah jam setelah menyusu agar cairan bisa turun dengan sempurna.
  • Tiap setelah mengonsumsi apa pun, biasakan untuk menyendawakan bayi Anda

Untuk dapat mengatasi muntah yang normal, maka anda dapat membawanya ke dokter untuk memperoleh penanganan secara lebih lanjut.

Akan tetapi sebagai langkah awal, maka anda dapat memberikannya cukup cairan, akan tetapi hindarilah memberikannya jus buah. Terkadang jus buah dapat memperparah kondisi, terutama jika bayi anda sedang mengalami diare.

Dehidrasi juga dapat dicegah dengan cara memberikan cairan oralit atau elektrolit. Akan tetapi pemberian oralit pada bayi secara sekaligus dapat menghilangkan keinginan bayi untuk muntah.

Berikanlah kembali asupan sesudah si kecil berhenti muntah atau kondisi perutnya terlihat sudah baikan. Meskipun demikian, berikanlah asupan sedikit demi sedikit. Untuk dapat mengetahui secara lebih jelas tentang muntah bayi yang normal dan abnorma, maka anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter.

Saturday, October 28, 2017

Pengertian Analisis, Tujuan & Analisis Menurut Para Ahli

Analisis bukanlah sebuah perkara sulit untuk kita definisikan. Maksud analisis bukanlah hal panjang untuk kita diskusikan. Para ahli juga secara umum telah memberikan kita pemahaman. Disekitar kita juga pengertian analisis teramat sering diucapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Jika demikian, analisis sebenarnya adalah hal yang sangat mudah untuk kita definisikan. Namun, jika analisis memang bukanlah sesuatu yang sulit, lalu mengapa pengertian analisis masih dicari ataupun masih menjadi topik pembahasan dari google. 

Hal ini juga membuat penulis untuk bertanya kepada kita semua. Apakah memang, pengertian atau arti analisis yang kita sering dengar dalam kehidupan sehari-hari, bukanlah definisi secara umum analisis tersebut. 

Ataukah memang, kurang percayanya kita kepada pengertian analisis yang berada disekitar kita, yang biasa kita dengar dan kita ucapkan. Tentu ini menjadi buah bibir bagi kita semua, mengapa analisis bisa dan bahkan harus sesulit itu hingga mencari digoogle. 

Bukan artinya bahwa penulis tidak mengiyakan atau menyetujui teman-teman untuk membuka google atau berkunjung ke artikelsiana.com, melainkan penulis bertanya kepada teman-teman semua bahwa betulkan pengertian atau arti analisis yang berada disekitar kita masih terdapat ketidakbenaran definisi?. 

Pertanyaan mengenai pengertian analisis atau definisi analisis bukanlah tujuan penulis untuk menilai teman-teman. Melainkan penulis ingin mencermati pola perilaku dilingkungan teman-teman sehingga teman-teman bertujuan singgah di artikelsiana.com untuk mencari pengertian analisis itu sendiri. 

Terkadang faktor eksternallah yang menjadi biang keladi dalam kaburnya sesuatu yang telah kita anggap benar, namun adanya faktor eksternal memberikan dampak yang memiliki tujuan yang tidak jelas sehingga definisi atau arti dari pengertian analisis menjadi kabur. 

Wajar saja, penulis juga mengalami hal demikian. Apabila kita membenturkan dalam kehidupan nyata, secara sederhana misalnya pengertian analisis yang diucapkan atau yang biasa kita dengar dalam lingkungan sekitar, itu terkesan berbeda dengan yang disampaikan oleh para ahli, teori, dan ataupun contoh-contoh analisis. 

Salah satu lembaga yang pernah penulis ikuti yang membahas seputar penelitian, data, kajian, analisis, sistematis, yang merupakan lembaga yang cocok agar tidak memberikan kesulitan bagi penyelesaian akademik salah satunya skripsi. Yah, skripsi sudah menjadi neraka bagi mahasiswa. Terlebih mahasiswa yang sudah berada diujung tombak kehidupan. 

Skripsi sudah menjadi momok bagi seluruh mahasiswa. Namun, dalam skripsi juga terdapat dan secara pasti terdapat analisis atau analisa yang harus kita tuangkan dalam skripsi tersebut. 

Kembali kepada pengertian analisis, penulis juga mengetahui dan merasakan betapa susahnya pengertian analisis itu. Bukan hanya anda tapi penulis juga demikian. Perkara yang terjadi pada penulis, sebagaimana yang dijelaskan diatas adalah perbedaan definisi analisis atau analisa yang ada dilingkungan sekitar dengan teori atau menurut para ahli. 

Tak tanggung-tanggung, penulis juga terkadang membandingkan apa yang penulis telah dengar dalam kehidupan sehari-hari tersebut dan telah baca dari berbagai sumber buku tentang pengertian analisis. 

Memang dalam pengertian analisis yang berada dalam sumber buku yang disampaikan oleh beberapa para ahli tersebut memiliki perbedaan baik dari penggunaan kata maupun dari kelengkapan definisi. Namun, apabila menilai definisi dari lingkungan sekitar yang memiliki penggunaan kata yang sederhana dan terkadang definisi analisis yang kurang lengkap. 

Hal inilah yang menjadi masalah bagi kita semua dalam menentukan pengertian atau definisi analisis tersebut. Namun, kita baik penulis juga menganggap hal ini bukanlah sesuatu yang baru saja terjadi. Namun sering terjadi terlebih bagi penulis. 

Olehnya itu, penulis pada umumnya sering kali pemahaman definisi atau apapun itu termasuk pengertian analisis atau analisa yang penulis dengar atau lihat dalam kehidupan atau disekitar penulis, hanya disimpan dan menjadi sebuah pemahaman yang masih butuh perbandingan dalam pengertian menurut para ahli. 

Hal ini jugalah yang menjadi saran penulis bagi teman-teman agar mampu memberikan kebijaksanaan apa yang terjadi dilingkungan teman-teman. Agar hal ini mampu terealisasi, teman-teman dapat melihat informasi pengertian analisis dibawah ini. 

Pengertian Analisis, Apa itu? 

Secara umum, Pengertian analisis adalah kegiatan berpikir untuk menguraikan suatu pokok menjadi bagian-bagian atau komponen sehingga dapat diketahui ciri atau tanda tiap bagian, kemudian hubungannya satu sama lain serta fungsi masing-masing dari setiap bagian. 

Analisa berasal dari kata Yunani Kuno �analusis� yang berarti melepaskan. Analusis terbentuk dari dua suku kata yaitu �ana� yang berarti kembali dan �luein� yang berarti melepas. Sehingga pengertian analisa yaitu suatu usaha dalam mengamati secara detail pada suatu hal atau benda dengan cara menguraikan komponen-komponen pembentuknya atau menyusun komponen tersebut untuk dikaji lebih lanjut.

Analisis adalah kegiatan merangkum sejumlah data besar yang masih mentah kemudian mengelompokan atau memisahkan komponen-komponen serta bagian-bagian yang relevan untuk kemudian mengkaitkan data yang dihimpun untuk menjawab permasalah. Analisis merupakan usaha untuk menggambarkan pola-pola secara konsisten dalam data sehingga hasil analisis dapat dipelajari dan diterjemahkan dan memiliki arti

Pengertian Analisis Menurut Para Ahli

Selain pengertian analisis diatas, terdapat beberapa gagasan yang disampaikan oleh para ahli ataupun lembaga terkait dalam memberikan arah bagi setiap orang untuk berada dalam koridor analisis tersebut. Adapun pengertian analisis adalah sebagai berikut.. 

1. Pengertian Analisis Menurut KBBI (2002:43) 
Pengertian analisis adalah penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hbuungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan. 

2. Pengertian Analisis Menurut Komaruddin (2001:53) 
Menurut Komaruddin bahwa pengertian analisis adalah kegiatan berpikir untuk menguraikan suatu keseluruhan menjadi komponen sehinga dapat mengenal tanda-tanda komponen, hubungannya satu sama lain dan fungsi masing-masing dalam satu keseluruhan yang terpadu. 

3. Pengertian Analisis Menurut Kamus Akuntansi (2000:48) 
Menurut kamus akutansi, bahwa pengertian analisis adalah melakukan evaluasi terhadap kondisi dari pos-pos atau ayat-ayat yang berkaitan dengan akuntansi dan alasan yang memungkinkan tentang perbedaan yang muncul. 

4. Pengertian Analisis Menurut Harahap (2004:189) 
Menurut Harahap bahwa pengertian analisis adalah memecahkan atau menguraikan sesuatu unit menjadi berbagai unit terkecil. 

5. Pengertian Analisis Menurut Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (1996:779)
Dalam hal ini, analisis diartikan sebagai penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, atau perbuatan) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab musabab, duduk perkaranya). 

6. Pengertian Analisis Menurut Komarrudin 
Pengertian analisis menurut Komarrudin mengatakan bahwa analisis merupakan suatu kegiatan berfikir untuk menguraikan suatu keseluruhan menjadi komponen sehingga dapat mengenal tanda-tanda dari setiap komponen, hubungan satu sama lain dan fungsi masing-masing dalam suatu keseluruhan yang terpadu 

7. Pengertian Analisis Menurut Peter Salim dan Yenni Salim 

Dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer karangan Peter Salim dan Yenni Salim (2002)4 menjabarkan pengertian analisis sebagai berikut:
  • Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (perbuatan, karangan dan sebagainya) untuk mendapatkan fakta yang tepat (asal usul, sebab, penyebab sebenarnya, dan sebagainya).
  • Analisis adalah penguraian pokok persoalan atas bagian-bagian, penelaahan bagian-bagian tersebut dan hubungan antar bagian untuk mendapatkan pengertian yang tepat dengan pemahaman secara
  • keseluruhan.
  • Analisis adalah penjabaran (pembentangan) sesuatu hal, dan sebagainya setelah ditelaah secara seksama.
  • Analisis adalah proses pemecahan masalah yang dimulai dengan hipotesis (dugaan, dan sebagainya) sampai terbukti kebenarannya melalui beberapa kepastian (pengamatan, percobaan, dan sebagainya).
  • Analisis adalah proses pemecahan masalah (melalui akal) ke dalam bagian-bagiannya berdasarkan metode yang konsisten untuk mencapai pengertian tentang prinsip-prinsip dasarnya.
8. Pengertian Analisis Menurut Gorys Keraf 
Menurut Gorys Keraf, analisa adalah sebuah proses untuk memecahkan sesuatu ke dalam bagian-bagian yang saling berkaitan satu sama lainnya. 

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Analisis, Tujuan dan Contoh Analisis. Semoga informasi mengenai pengertian analisis serta pengertian analisis menurut para ahli dapat memberikan pemahaman kepada kita semua agar mampu sesuai pada koridor tentang bagaimana itu analisis. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Wednesday, October 25, 2017

Pengertian Kloning, Tujuan, Contoh & Manfaat Kloning

Kloning, apakah anda mengetahui arti kloning. Tentu bagi sebagian kita mengetahu kloning itu. Ada yang berpendapat bahwa kloning dapat dimanfaatkan atau memiliki tujuan yang bermanfaat. Ada juga yang mengatakan bahwa kloning tidak memiliki manfaat. Terlebih lagi jika dibenturkan dalam agama. Terkadang, kloning tidak boleh digunakan, atau difungsikan.

Walaupun memang terdapat hal-hal yang perlu diketahui apa itu kloning yang sebenarnya. Penulis juga bertanya demikian, apakah itu pengertian kloning sebenarnya, ataukah apa yang dimaksud kloning sebagaimana mestinya.

Pernah penulis membaca atau melihat yang membahas mengenai kloning baik di buku ataupun di tayangan televisi, yang dimana saat itu sempat menjadi sebuah kontroversi bagi di Indonesi ataupun di Indonesia.

Teknologi ini langsung menggemparkan dunia hadirnya kloning, dan saat itu juga seluruh sejarah kloning pun dibuka dan terungkap. Ada yang mengatakan dalam sejarah tersebut bahwa kloning sudah lama digunakan. Baik digunakan untuk hal yang baik atau buruk.

Penulis juga masih belum mengetahui sejarah kloning yang sebenarnya. Bagai pisau bermata dua, kloning sarat akan permainan dan manfaat bagi kehidupan manusia. Dampak kloning baik dampak positif kloning dan dampak negatif kloning juga mengaburkan yang mana yang harus dipilih ataukh kloning memang harus dihapuskan atau tidak digunakan.

Namun, untuk mengetahui hal tersebut mungkin terkaburkan dimana hal itu terjadi karena definisi atau pengertian kloning itu sendiri yang tidaklah sesuai sebagaimana mestinya.

Kloning tanaman dalam pengertian melalui kultur sel mula-mula yang dilakukan pada tanaman wortel. Dalam hal ini sel akar wotel dikultur, dan tiap selnya dapat tumbuh menjadi tanaman lengkap. Teknik demikian difungsikan atau ditujukan untuk membuat klon pada tanaman dalam perkebunan. Dari sel tersebut memiliki sifat yang unggul yang dipacu untuk membelah kultur, hingga ribuan atau bahkan sampai jutaan sel.

Kloning hewan dilakukan mula-mula pada amfibi (kodok), dengan melakukan transpalantasi nukleus ke dalam telur kodok yang dienukleasi. Sebagai donor yang bertujuan nukleus dari sel somaktik yang diambil dari sel epitel usus kecebong pun masih mampu untuk membentuk embrio normal.

Pengertian Kloning

Secara etimologi, pengertian kloning berasal dari bahasa Inggris yang berarti "cloning" yang memiliki pengertian bahwa kloning adalah suatu usaha menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual atau dengan arti lain, membuat fotokopi atau pengadaan dari suatu makhluk hidup dengan cara aseksual. Arti kata dalam bahasa Inggris tersebut merupakan suatu istilah baru dalam kosa kata bahasa Inggris di tahun 1970-an.

Awalnya, kata Kloning dimana dunia hanya mengetahui clone yang berasal dari bahasa Yunani kuno "klon" yang memiliki pengertian "tembus". Secara terminologi, pengertian clon adalah suatu populasi sel atau organisme yang terbentuk dari pembelahan yang berulang dari satu sel atau organisme.

Klon memiliki arti menggandakan atau memperbanyak. Istilah Clone muncul dengan arti memperbanyak DNA pada bakteri. Para ilmuwan memperluas pengertian disetiap individu yang darinya dapat dihasilkan individu baru tanpa melalui perkawinan meski satu saja disebut juga dengan mengklon.

Prinsipnya mengklon individu baru ialah dengan mengganti inti telur dengan suatu inti sel definitif yang kemudian dilakukan perangsangan telur agar mampu tumbuh, inti telur tersebutlah yang mengandung separuh kromosom sel definitif yang disebut dengan haploid.

Pengertian Kloning Menurut Para Ahli
Selain definisi tersebut terdapat beberapa pengertian kloning menurut para ahli. Adapun pengertian tersebut adalah sebagai berikut...

1. Pengertian Kloning Menurut Pratiwi Sudarsono 
Menurut Pratiwi Sudarsono, yang dimaksud dengan kloning adalah perbanyakan sel atau organism secara aseksual. Hasil kloning adalah klon,  yakni populasi yang berasal dari satu sel atau organisme yang mempunyai rangkaian kromosom yang sama dan sifat yang identik dengan induk asalnya.

2. Pengertian Kloning Menurut Dr. Abdul Aziz Muhammad bin Utsman Al- Rabiisy
Dr.Abdul Aziz Muhammad bin Utsman al-Rabiisy mengatakan bahwa istilah istinsa>kh (kloning) adalah sebuah penemuan baru. Oleh karenanya, kita tidak menemukan defenisinya dalam berbagai kamus bahasa. Walaupun demikian, ada beberapa pengertian kloning yang hampir mengena (mendekati), bila diartikan secara ilmiah.

Hanya saja, kloning sudah mendapat berbagai interpretasi dengan sesuatu yang lain. Kata al-naskh (baca; kloning dalam bahasa Arab) yang sering dipakai untuk istilah dalam ilmu Tafsir kemudian berkembang menjadi satu penamaan dalam dunia kedokteran khususnya pada istilah kloning sendiri. 

Jenis-Jenis Kloning

Berdasarkan penjelasan diatas terdapat berbagai macam jenis kloning yang dikenal, antaranya sebagai berikut:

  1. Kloning DNA rekominan. Kloning adalah pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu organisme di satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
  2. Kloning Reproduktif. Kloning reproduktif merupakan teknologi yang digunakan dalam menghasilkan hewan yang sama.
  3. Kloning Terapeutik. Kloning ini merupakan untuk memproduksi suatu embrio manusia sebagai bahan dalam penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan sel batang yang difungsikan dalam mempelajari perkembangan manusia dan dalam penyembuhan penyakit.

Manfaat Kloning

Teknologi kloning diharapkan mampu memberi manfaat kepada manusia, khususnya pada bidang medis. Beberapa di antara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning adalah sebagai berikut.. 
  1. Kloning manusia memberikan manfaat bagi pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak. 
  2. Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaakan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri yang mampu meminimalisir risiko penolakan. 
  3. Sel-sel yang dikloning dan diregenerasi tersebut mengantikan jaringan tubuh yang rusak misalnya pada urat syaraf dan jaringan otot. 
  4. Teknologi kloning memungkinkan para ilmuwan medis untuk menghidupkan dan juga mematikan sel-sel. Manfaatnya mampu untuk mengatasi kanker dan menghambat proses penuaan. 
  5. Teknologi kloning memberikan manfaat pengujian dan penyembuhan bagi penyakit-penyakit keturunan. Manfaat dapat menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan. 
Demikianlah informasi mengenai kloning semua info ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih salam berbagi teman-teman.




Tuesday, October 17, 2017

Pengertian Penjualan, Tujuan, Jenis & Faktor Yang Mempengaruhi Penjualan

Pengertian Penjualan, Apa itu? Secara umum, Pengertian penjualan adalah pembelian suatu (barang atau jasa) dari pihak kepada pihak lainnya dengan mendapatkan ganti uang dari pihak tersebut. Penjualan merupakan sumber dari pendapatan perusahaan, dimana semakin besar penjualan maka mampu menguntungkan perusahaan dengan pendapatan yang semakin besar pula. 

Perusahaan tidak mampu untuk berkembang ketika dalam penjualan produk yang dihasilkan tidak mampu untuk berkommpetisi dengan pesaing. Jika terjadi sesuatu pada perusahaan yang mampu untuk terus meningkatkan penjualan, maka perusahaan tersebut mampu bersaing dengan para pesaingnya.

Penjualan merupakan suatu sumber pendapatan perusahaan, semakin besar penjualan maka akan semakin besar pula keuntungan yang diperoleh perusahaan. Aktivitas ini merupakan pendapatan utama yang harus dikelola dengan baik agar tidak merugikan perusahaan.

Tujuan utama penjualan yaitu mendatangkan keuntungan atau laba dari produk atau barang yang dihasilkan produsen dengan pengelolaan yang baik. Dalam pelaksanaannya, penjualan sendiri tidak dapat dilakukan tanpa adanya pelaku yang bekerja didalamnya misalnya pedagang, agen, dan tenaga pemasaran.

Melakukan penjualan bertujuan untuk mencari pembeli, mempengaruhi, dan memberi pembeli agar kebutuhan sesuai dengan produksi yang ditawarkan serta mengadakan perjanjian yang ditawarkan serta mengadakan perjanjian mengenai harga yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. 

Pengertian Penjualan Menurut Para Ahli

Definisi penjualan sangat luas. Beberapa para ahli juga menyebutkan sebagai ilmu dan beberapa para ahli menyebut sebagai seni. Selain itu ada juga para ahli yang memasukkan masalah demikian pada etika dalam penjualan. Adapun pengertian penjualan menurut para ahli adalah sebagai berikut.. 

1. Pengertian Penjualan Menurut Henry Simamora
Menurut Henry Simamora bahwa pengertian penjualan adalah lazim dalam perusahaan dan merupakan jumlah kotor yang dibebankan kepada pelanggan atas barang dan saja. 

2. Pengertian Penjualan Menurut Chairul Maron
Menurut Chairul Maron bahwa pengertian penjualan berarti penjualan barang dengan sebagai usaha pokok perusahaan yang biasa dilakukan secara teratur. 

3. Pengertian Penjualan Menurut Winardi 
Menurut Winardi bahwa definisi atau pengertian penjualan adalah sebuah proses dimana kebutuhan pembeli dan kebutuhan penjual dipenuhi, melalui antar pertukaran dan kepentingan. 

4. Pengertian Penjualan Menurut Preston dan Nelson (dalam Winardi) 
Menurut Preston dan Nelon bahwa penjualan artinya berkumpulan seorang pembeli dan seorang penjual dengan tujuan untuk melaksanakan suatu tukar menukar barang dan jasa yang didasarkan pada pertimbanan yang berharga misalnya pertimbnagan uang. 

5. Pengertian Penualan Menurut Kotler (2006: 457) 
Menurut Kotler bahwa pengertian penjualan adalah proses kebutuhan pembeli dan penjual itu dipenuhi, lewat distribusi informasi dan kepentingan. 

6. Pengertian Penjualan Menurut Marwan 
Menurut Marwan A (1986) bahwa definisi penjualan artinya suatu usaha yang terpadu dalam mengembangkan rencana-rencana strategis yang diarahkan pada usaha untuk pemuasan kebutuhan dan juga keinginan dari pembeli dalam mendapatkan penjualan yang mampu menghasilkan laba. 

7. Pengertian Penjualan Menurut Kertajaya
Menurut Kertajaya (2006, 15) bahwa penjualan adalah menciptakan hubungan jangka panjang bersama pelanggan dengan produk atau jasa perusahaan. Selling merupakan taktik yang menghubungkan perusahaan, pelanggan dan relasi antara keduanya. 

8. Pengertian Penjualan Menurut Basu Swastha
Menurut Basu Swastha (2004: 403) bahwa pengertian penjualan adalah interaksi antara individu yang saling bertemu secara langsung yang bertujuan menciptakan, memperbaiki, menguasai atau mempertahankan hubungan pertukaran sehingga menguntungkan bagi pihak lain. 

9. Pengertian Penjualan Menurut Mulyadi 
Menurut Mulyadi (2008: 202) bahwa pengertian penjualan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penjual dalam menjual barang atau saja dengan harapan dapat memperoleh laba dari adanya suatu transaksi-transaksi tersebut.

10. Pengertian Penjualan Menurut Moekijat 
Menurut Moekijat (2000: 488) bahwa pengertian penjualan (selling) adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mencari pembeli, mempengaruhi dan memberi petunjuk agar pembeli dapat menyesuaikan kebutuhannya dengan produk yang ditawarkan serta mengadakan perjanjian mengenai harga yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Tujuan Penjualan 

Menurut Basu Swastha (2004:404) tujuan umum penjualan dalam perusahaan adalah 
  • Mendapatkan volume penjualan
  • Mendapatkan laba tertentu
  • Menunjang pertumbuhan perusahaan. 

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penjualan

Menurut Basu Swastha (2002: 129-131) bahwa dalam prakteknya terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penjualan antaralain: 

1. Kondisi dan Kemampuan Penjual
Faktor tersebut dimana penjual harus dapat memberikan keyakinan kepada pembelinya sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai pada sasaran penjualan tersebut. Penjualan harus memahami jenis kareksteristik produk yang ditawarkan, harga produk dan syarat penjualan misalnya pembayaran, penghantaran, pelayanan purna jual dan juga garansi. 

2. Kondisi Pasar
Pasar merupakan kelompok yang terdiri dari pembeli atau merupakan pihak sasaran dalam penjualan. Faktor kondisi pasar yang menjadi sorotan perhatian adalah jenis pasar kelompok pembeli, segmen pasar, daya beli, frekuensi pembelian, keinginan dan kebutuhannya. 

3. Modal
Penjualan terlebih dahulu memperkenalkan dulu atau membawa produk kepada pembeli yang diperlukan dengan adanya sarana serta usaha misalnya alat transport, tempat peragaan baik dalam perusahaan mapun juga yang terdapat di luar perusahaan, usaha promosi dan lain-lain, diaman semuanya disebut dengan modal. 

4. Kondisi Organisasi Penjualan 
Kondisi perusahaan kecil memiliki jumlah tenaga kerja yang lebih sedikit dengan sistem organisasi sederhana, dan masalah dan sarana tidaklah begitu kompleks sebagaimana perusahaan besar sehingga dalam setiap masalah penjualan ditangani sendiri oleh pimpinan dan tidak memberikan kepada orang lain. 

5. Faktor lain
Faktor lainnya misalnya periklanan, peragaan, kampanye, pemberian hadiah yang sering mempengaruhi penjualan.

Jenis-Jenis Penjualan

Menurut Basu Swasta (2000) bahwa terdapat jenis-jenis penjualan yang umum dikenal masyarakat. Hal demikian sehingga jenis penjualan ini merupakan secara umum yang diinformasikan kepada masyarakat. Adapun jenis-jenis penjualan tersebut adalah sebagai berikut.. 

1. Trade Selling
Pengertian Trade Selling adalah penjualan yang terjadi apabila produsen dan pedagang besar mempersilahkan bagi pengecer untuk berusaha dalam memperbaiki disutribusi produk mereka. Hal demikian tentu saja akan mengikutsertakan para penyalur dengan suatu kegiatan promosi, peragaan, persediaan dan juga produk baru. Jadi pada intinya adalah para penjualan harus melalui penyalur bukan pada penjualan kepada pembeli akhir. 

2. Missionary Selling
Penjualan berusaha ditingkatkan dengan mendorong pembeli untuk membeli barang dari penyalur perusahaan. 

3. Technical Selling 
Berusaha dalam meningkatkan penjualan dengan pembelian saran dan nasihat kepada pemblei akhir dari barang dan jasa. 

4. New Bussnines Selling
Berusaha dengan membuka transaksi baru dengan membuat calon pembeli menjadi pembeli misalnya yang sama dilakukan perusahaan asuransi. 

5. Responsive Selling
Setiap tenaga penjual diharapkan mampu dalam memberikan reaksi dalam permintaan pembeli melalui route driving and retaining. Jenis penjualan tidak akan menciptakan penjualan yang besar, akan tetapi terjali sebuah hubungan pelanggan yang baik untuk menjurus pembelian uang.

Tahap tahap Penjualan (Swasta 2001:122)

Adapun tahap-tahap atau prosedur dalam penjualan antaralain sebagai berikut:

1. Persiapan Sebelum Penjualan
Tahap pertama dalam penjualan tatap muka adalah mengadakan persiapan-persiapan sebelum melakukan penjualan yang memberikan pengertian tentang barang yang dijualnya, pasar yang dituju dan teknik-teknik penjualan yang harus dilakukan.

2. Penentuan Lokasi Pembeli Potensial
Dengan menggunakan data pembeli yang lalu maupun sekarang, penjual dapat menentukan karakteristik calon pembeli atau pembeli potensial. Penentuan calon pembeli beserta karakteristiknya dapat dilakukan dengan segmentasi pasar. Oleh karna itu, pada tahap ini ditentukan lokasi dari segmen pasar yang menjadi sasarannya. Dari lokasi ini dapatlah dibuat sebuah daftar tentang orang-orang atau perusahaan yang secara logis merupakan pembeli potensial dari produk yang ditawarkan.

3. Pendekatan Pendahuluan
Sebelum melakukan penjualan, penjual harus mempelajari semua masalah tentang individu atau perusahaan yang dapat diharapkan pembelinya.

4. Melakukan Penjualan
Penjualan yang dilakukan bermula dari suatu usaha untuk memikat perhatian calon konsumen, kemudian diusahakan untuk mengetahui daya tarik minat mereka. Jika minat mereka dapat diikuti dengan munculnya keinginan untuk membeli, maka penjual tinggal merealisir penjual produknya. Pada saat ini penjualan dilakukan.

5. Pelayanan Jurnal Penjual
Sebenarnya kegiatan penjualan tidak berakhir pada saat pesanan dari pembeli telah dipenuhi, tetapi masih perlu dilanjutkan dengan memberikan pelayanan pada mereka.

Cara Penjualan (Swasta 2001:124)

1. Penjualan Langsung
Penjualan langsung merupakan cara penjualan di mana penjualan langsung berhubungan / berhadapan / bertemu muka dengan calon  pembeli atau langganannya. Penjualan langsung ini dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Penjualan melalui toko
  •  Penjualan diluar toko

2. Penjualan Tidak Langsung
Dimuka telah dibahas tentang pengertian menjual beserta definisinya dalam mana penjualan itu terjadi antara penjualan dan pembeli dengan bertemu muka. namun dalam praktek terdapat variasi �menjual� yang dilakukan oleh para penjual, yaitu tidak menggunakan individu atau tenaga-tenaga penjualan. Penjualan tidak langsung antara lain: Penjualan surat/pos, Penjualan melalui telepon, Penjualan dengan mesin otomatis.

Pengertian Penjualan, Tujuan, Jenis & Faktor Yang Mempengaruhi Penjualan
Ilustrasi: Pengertian Penjualan, Tujuan, Jenis & Faktor Yang Mempengaruhi Penjualan

Demikianlah informasi ini, semoga dapat menambah pengetahuan kita dan dapat memberikan kontribusi bagi lingkungan sekitar baik sebagai pemberi motivasi dan hal-hal yang penting dalam penjualan ataupun dalam sebuah aplikasi yang dilakukan bagi diri kita dalam memberikan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Pengertian Mediasi, Tujuan, Dasar Hukum, Tahapan, Jenis, Kelebihan & Kekurangan Mediasi

Istilah mediasi cukup menyita perhatian publik. Mediasi menghiasi seluruh pertikaian di arena konflik. Popularitas media juga semakin meningkatkan tak kala para ahli, akademisi dan praktisi dengan jelas mengurai makna mediasi dalam berbagai literatur ilmiah melalui riset dan juga studi akademik. 

Para praktisi yang cukup banyak menerapkan mediasi dalam praktek penyelesaian sengketa. Namun popularitas Mediasi kini, juga masih diperdebatkan oleh sejumlah pihak dan masih menjadi sebuah fokus bahan pembelajaran. Definisi mediasi yang secara lengkap dan juga menyeleuruh karena cakupnnya yang cukup luas memberikan kesulitan dalam menentukan model yang dapat mudah diuraikan secara terperinci dan perbedaan proses pengambilan keputusan lainnya. 

Pengertian Mediasi, Apa itu? 

Secara etimologi, pengertian mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang memiliki pengertian yakni "berada di tengah" dan istilah mediasi dalam bahasa Inggris yakni "mediation" yang memiliki pengertian bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah. 

Sedangkan pengertian mediasi secara termonologi bahwa mediasi adalah peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalakankan tugas demi menengahi dan menyelesaikan suatu konflik atau sengketa antara para pihak. 

Selain itu, "berada di tengah: juga memiliki makna bahwa mediator berada pada posisi yang netral atau tidak memihak sehingga dalam penyelesaian sengketa dapat menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa atau konflik secara adil dan sama, yang bertujuan menumbuhkan kepercayaan (trust) dari pihak yang bersengketa. 

Sedangkan istilah mediasi dalam bahasa Inggris yakni "mediation" yang memiliki pengertian bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah. 

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli

Ditengah konflik yang marak terjadi di sekitar kita, terlebih lagi di Indonesia. Proses mediasi merupakan hal yang utama dan pertama kali didahulukan. Mediasi ini juga tidaklah semudah yang ktia bayangkan. Terdapat berbagai hal penting didalamnya sehingga para ahli juga ikut memberikan gagasan, teori, dan pendapatnya terhadap urgensi atau pentingnya mediasi tersebut.

Sumbangsih sederhana para ahli dalam mediasi adalah memberikan pengertian atau definisi mediasi itu sendiri. Bukan perkara mudah untuk memberikan sebuah batasan ditengah terjadinya konflik tersebut. Hal inilah yang menentukan proses ataupun tahapan mediasi hingga saat ini. Adapun definisi atau pengertian mediasi menurut para ahli tersebut antara lain:

1. Pengertian Mediasi Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus
Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus bahwa pengertian mediasi adalah kegiatan menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepatakan (aggrement). 

2. Pengertian Mediasi Menurut Laurence Bolle
Menurut Laurence Bolle bahwa pengertian mediasi adalah "mediation is a decision making process in the which the parties are assisted by a meediator; the mediator attempt to improve the process of decision making and to assist the parties the reachan outcome to which of them can assent. 

3. Pengertian Mediasi Menurut J. Folberg dan A. Taylor 
Menurut J. Folberg dan A. Taylor bahwa pengertian mediasi adalah "The process by which the participant, together with the assistance of a neutral person, systematically isolate dispute in order to develop option, consider alternatif, and reach consensual settlement that will accomandate their need." 

4. Pengertian Mediasi Menurut Gary Goodpaster 
Menurut Gary Goodpaster bahwa pengertian mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah yang dimana pihak luar yang impartial (tidak memihak) dan juga netral bekerja dengan pihak yang bersengketa dalam membantu mereka untuk memperoleh kesepaktan perjanjian dengan memuaskan. 

5. Pengertian Mediasi Menurut Christopher W. Moore
Menurut Christopher W. Moore bahwa pengertian mediasi adalah intervensi dalam sebuah sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima pihak yang bersengketa, bukan karena bagian dari kedua belah pihak dan bersifat netral. 

6. Pengertian Mediasi Menurut Jacqueline M, Nolan Haley
Menurut Jacqueline M, Nolan Haley bahwa definisi mediasi menurutnya adalah "Mediation is generally understood to be a short-term structured, task oriented, participatory intervention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement. Unlike the adjudication process, where a third party intervenor imposes a decision, nu such compulsion exists in mediation. The mediator aids the parties in reaching a consensus. It is the paries themselves who shape their agreement. 

7. Pengertian Mediasi Menurut Black's Law Dictionary
Menurut Black's Law Dictionary bahwa pengertian Mediasi adalah "Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps, disputing parties to reach an agreement. 

8. Pengertian Mediasi Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS
Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS bahwa pengertian mediasi adalah salah satu dari alternatif yang bentuk penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan dengan menggunkan jasa seorang mediator ataupun penengah sama misalnya konsiliasi. Mediator, penengah adalah seseorang yang menjalankan fungsi sebagai penengah terhadap pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya. 

9. Pengertian Mediasi Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) 
Menurut KBBI yang memberikan definisi mediasi yang diartikan bahwa pengertian mediasi adalah proses yang mengikutsertakan pihak ketiga untuk penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Mediator adalah perantara (penghubung, penengah) bagi pihak-pihak yang melakukan sengketa atau konflik.  Pengertian mediasi menurut KBBI tersebut mengandung tiga unsur penting
  • Mediasi sebagai proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang ada didua pihak atau lebih. 
  • Pihak terlibat dalam penyelesaian sengketa atau konflik adalah pihak yang tidak berada dalam sengketa tersebut. 
  • Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa memposisikan diri sebagai penasihat dan tidak mempunyai suatu kewenangan apapun dalam pengambilan keputusan. 

Dasar Hukum Mediasi 

Selain itu, kaca mata hukum juga turut menjelaskan mediasi. Dianggap hanya berada diluar pengadilan, mediasi juga turut dikontrol dalam pelaksanaan, proses dan tahapan mediasi itu juga yang didasarkan dan luruskan melalui definisi atau pengertian mediasi itu sendiri melalui hukum yang telah mengatur mediasi. Adapun dasar hukum mediasi adalah sebagai berikut.. 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut UU No. 30 Tahun 1999, bahwa pengertian mediasi yang berbunyi dalam undang-undang tersebut adalah "Dalam hal sengketa atau beda pendapat setelah diadakan pertemuan langsung oleh para pihak (negosiasi) dalam 14 (empat belas) hari juga tidak dapat diselesaikan, maka dengan kesepakatan tertulis dari para pihak sengketa atau yang beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun juga melalui seorang mediator. 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008. Menurut PERMA tersebut yang juga memberikan definisi tentang mediasi dalam pasal 1 ayat 7 yang berbunyi "mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepkatan para pihak dengan dibantu oleh mediator." 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) . Menurut BMAI dalam Pasal 1 Peraturan BMAI bahwa pengertian mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melakukan upaya musyawarah dan juga mufakat antara pemohon dan juga anggota yang diberikan fasilitas oleh mediator. 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut Mahkamah Agung. Menurut Mediasi Menurut Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dimana dalam aturan tersebut menuturkan bahwa pengertian mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas dua jenis yakni mediasi yang berada di dalam pengadilan dan dilaur pengadilan. Diluar pengadilan akan ditangi oleh mediator swasta, perorangan ataupun lembaga independen alternatif dalam penyelesaian sengketa yang dikenal dengan PMN atau Pusat Mediasi Nasional. 
  • Pancasila sebagai dasar ideologi negara RI yang memiliki salah satu azas musyawarah untuk mufakat.
  • UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang menjelaskan azas musyawarah untuk mufaat yang menjiwai pasal-pasal didalamnya.
  • UUD No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut yang telah menjadi UU No. 4 Tahun 2004 dalam pasal 3 bahwa "Penyelesaian perkara diluar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan". Selain itu juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa Ketentuan ayat 1 tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian". 
  • Secara Administrative Type ADR telah diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi; UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No. 14 tahun 2001 Tentang Patent; UU No. 15 tahun 2001 Tentang Merk; UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan Swasta; UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan PP No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan; PP No. 29 tahun 2000 tentang Mediasi Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi; UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 
Selain dasar hukum diatas juga sejak dulu terdapat hukum positif yang telah mengenal adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mana diatur dalam:
  • Penjelasan pasal 3 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970; "Semua peradilan di seluruh wilayah RI adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-undang." Pasal yang mengandung makna bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan terdapat peradilan yang dilakukan yang bukan Badan Peradilan Negara. Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan. 
  • Pasal 1851 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa "Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan ini tidaklah sah, melainkan dibuat secara tertulis. 
Dasar Hukum Mediasi Dalam Islam
    Dasar hukum perdamaian atau mediasi dalam hukum islam adalah sebagaimana dalam firman Allah: 
    1. Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. Al Hujurat 9-10
    "Jika ada dua golongan dari orang mukmin berperang, maka damaikanlah diantara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah, maka damikanlah antara keduanya dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara karea itu damaikanlah di antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kami mendapat rahmat. "
    Ayat demikian merupakan legitimasi bagi yang melakukan kekerasan dan menyangkal. Hingga misi Islam dalam ayat ini adalah menghindari agresi, dan setiap muslim wajib menyelesaikan konflik secara damai. Mereka mesti melakukan rekonsiliasi dengan setiap pihak, karena rekonsiliasi/perdamaian atau pemufakatan merupakan jalan yang terbaik dalam penyelesaian konflik. 

    2. Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. An-Nisa' ayat 114
    "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang-orang menyuruh memberi sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian diantara kamu (manusia). Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari kerdihoan Allah kelak kami memberinya pahala yang besar." 
    3. Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. An-Nisa':35
    "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, nicaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. 
    Secara historis, penyelesaian sengketa dengan melakukan cara mediasi telah lama dikonsepkan dan diprakteknya dalam hukum Islam. Mediasi bukanlah istilah baru dalam Islam yang disebut dengan "Tahkim". Praktek penyelesaian sengketa melalui mediasi (tahkim).

    Singkatnya Islam menghindari agresi dan juga tindakan kekerasan dilakukan suatu penyelesaian sengketa. Terdapat lagi beberapa ayat dalam Islam yang menjadi dasar hukum Islam penyelesaian suatu sengketa ataupun konflik. Islam menawarkan pendekatan yang damai dan juga non kekerasan, melalui identifikasi sejumlah masalah dan juga mencari akar dari penyebab terjadinya konflik. 

    Ciri-Ciri Proses Mediasi 

    Ciri-ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatu harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak. 

    Dari beberapa definisi mediasi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa terdapat ciri-ciri dari proses mediasi tersebut. Adapun ciri-ciri dari proses mediasi ini adalah sebagai berikut.
    • Adanya pihak ketiga yang netral dan Imparsial. Maksud dalam hal ini bahwa tidak terlibat ataupun tidak terikat dengan masalah yang dipertikaikan. Netral dan imparsial dalam arti juga tidak meihak dan tak bias.
    • Dalam kasus yang bersifat individual, harusnya pihak yang bertikai memilih mediator, akan tetapi juga mediator yang menawarkan diri, namun bagi pihak yang bertikai harus setuju terhadap tawaran itu. Pihak ketigalah yang harusnya diterima di kedua belah pihak. 
    • Penyelesaian dibuat oleh pihak yang bertikai, dan juga harus diterima tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. 
    • Tugas mediator khususnya adalah menjaga agar proses negosiasi berjalan dan juga tetap jala, membantu dalam memperjelas apa yang sesungguhnya menjadi masalah dan juga kepentingan dari pihak yang bertikai. Dengan kata lain peran mediator adalah mengontrol adanya proses, sedangkan peran dari pihak yang bertikai adalah mengontrol isi dari negosiasi tersebut. 

    Tujuan dan Manfaat Mendiasi 

    Mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.  Tujuan mediasi adalah tidak untuk menghakimi salah atau benar namun lebih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk:
    • Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan;
    • Melenyapkan kesalahpahaman;
    • Menentukan kepentingan yang pokok;
    • Menemukan bidang-bidang yang mungkin dapat persetujuan; dan
    • Menyatukan bidang-bidang tersebut menjadi solusi yang disusun sendiri
    • oleh para pihak.

    Tahapan Mediasi

    Tahapan mediasi merupakan proses dari praktek yang harus dicermati secara seksama. Demikian adanya karena tahapan mediasi atau prosedur mediasi merupakan hal penting dalam penyelesaian suatu sengketa, pertikaian ataupun konflik. Adapun tahapan-tahapan tersebut antara lain sebagai berikut..

    1. Tahap Pra Mediasi 
    Tahap pelaksanaan pada hari sidang pertama yang telah terjadwal atau telah ditentukan itu diisi dengan kehadiran kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Tahp mediator menyusun langkah dan persiapan dan penentuan berjalannya mediasi selanjutnya dengen menentukan langkah-langkah seperti membangun kepercayaan diri, menghubungi kedua belah pihak, mencari informasi awal mediasi, fokus, mengoordinasikan pihak bertikai, waspadai terhadap perbedaan budaya, penentuan tamu undangan, penentuan tujuan waktu dan tempat.

    2. Tahap Pelaksanaan Mediasi
    Diawali dengan pengumpulan dokumen duduk perkara dan surat yang dianggap penting dalam mediasi. Selain itu jika perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.

    3. Tahap Hasil Mediasi
    Tahap dimana para pihak hanyalah menjalankan hasil kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Seluruh pihak komitmen selama proses mediasi. Jika mencapai kesepakatan dapat meminta akta perdamaian, dan jiak tidak diberikan maka dapat pihak pengguat wajib mencabut gugatannya. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai pasal 13 ayat 3 bahwa mediator wajib menyatakan secara tertulis telah gagal dalam proses mediasi dan harus disampaikan pada hakim. Jika ini terjadi, maka hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hakim pemeriksa perkara berwenang mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan keputusan.


    Jenis-Jenis Mediasi
    Secara umum, mediasi terdiri atas dua jenis yakni mediasi dalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengadilan. Adapun jenis-jenis mediasi lebih lengkapnya yakni:
    1. Mediasi dalam Sistem Peradilan
    Pasal 130 HIR menjelaskan bahwa mediasi dalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berupa akta persetujuan damai atau akta perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa: jika mediasi
    menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib
    merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh
    para pihak. Kesepakatan tersebut wajib memuat klausul-klausul pencabutan
    perkara atau pernyataan perkara telah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).

    2. Mediasi di Luar Pengadilan
    Mediasi ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mediasi ini merupakan bagian dari adat istiadat atau budaya daerah tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda sesuai budaya dan perilaku masyarakat. Hingga saat ini cenderung masyarakat memilih demikian.

    3. Mediasi-Arbitrase
    Mediasi-arbitrase adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagai kombinasi mediasi dengan arbitrase. Pada jenis ini, mediator diberi kewenangan untuk memutuskan setiap isu yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.
    4. Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan
    Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang adanya kesepakatan para pihak menentukan mediator penyelesaian perselisihan, yang sifatnya tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan merupakan mediasi yang memiliki sifat permanenen atau melembaga yang dimana lembaga mediasi menyediakan jasa mediator untuk membantu para pihak.

    Kelebihan dan Kekurangan Mediasi 

    1. Kelebihan Mediasi
    • Proses cepat
    • Bersifat rahasia
    • Tidak Mahal
    • Adil
    • Pemberdayaan individu 
    • Keputusan yang hemat
    • Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu
    2. Kekurangan Mediasi
    • Tidak bersifat memaksa
    • Mediator kurang terjamin, 
    • Rentang gagal
    Dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 yang mengatur tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak memberikan pengertian yang jelas tentang berbagai bentuk penyelesaian sengketa termasuk mengenai mediasi, kecuali arbitrase. Bahkan proses atau mekanisme masing-masing bentuk lembaganya juga tidak diatur sebagian besar hanya mengatur secara lengkap tentang proses Arbitrase. Dalam Pasal 6 ayat (3) hanya menyebutkan bahwa dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator. Pada intinya pasal ini memberi peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya melalui mediasi.

    Pengertian Mediasi, Tujuan, Dasar Hukum, Tahapan, Jenis, Kelebihan & Kekurangan Mediasi
    Ilustrasi: Pengertian Mediasi, Tujuan, Dasar Hukum, Tahapan, Jenis, Kelebihan & Kekurangan Mediasi - artikelsiana.com

    Demikianlah informasi ini. Semoga teman-teman dapat menerima dan dapat menambah pengetahuan kita akan berbagai pertikaian, sengketa dan konflik yang terjadi baik pada diri kita dengan lingkungan atau dilingkungan kita agar mampu menyelesaikan hal tersebut secara bijaksana dengan sesuai prosedur hukum untuk menjadi suatu mediator atau dapat menilai mediator dalam penyelesaian pertikaian ataupun konflik. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

    Pengertian Laporan Keuangan, Fungsi, Jenis, Sifat & Manfaatnya

    Pengertian Laporan Keuangan - Pengertian laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi pada suatu periode waktu tertentu yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data keuangan yang disajikan dengan tujuan dapat membantu dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.

    Laporan keuangan memperlihatkan gambaran kondisi keuangan dari perusahaan. Laporan tersebut dari hasil kegiatan operasi normal perusahaan untuk memberikan informasi keuangan yang memiliki manfaat bagi entitas-entitas dalam perusahaan sendiri maupun entittas lain di luar perusahan.

    Pada dasarnya, laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas perusahaan dengan data atau aktivitas tersebut. Biasanya laporan keuangan sering disebut sebagai produk akhir dari proses akuntansi.

    Tujuan disusunnya laporan keuangan untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja perusahaan serta perubahan yang terjadi pada keuangan suatu perusahaan yang memiliki manfaat untuk pemakai laporan keuangan dalam pengambil keputusan atau kebijakan. 

    Pengertian Laporan Keuangan Menurut Para Ahli

    Adapun mengenai pengertian laporan keuangan adalah sebagai berikut...

    1. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Kasmir (2013:7)
    Pengertian laporan keuangan menurut Kasmir (2013:7) secara sederhana dimana pengertian laporan keuangan adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan saat ini atau periode kedepannya. Maksud dan tujuan laporan keuangan menunjukkan kondisi keuangan perusahaan.

    2. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Munawir (2010:5)
    Menurut Munawir (2010:5) bahwa pengertian laporan keuangan terdiri dari neraca dan suatu perhitungan laba-rugi serta laporan mengenai perubahan ekuitas. Neraca tersebut menunjukkan atau menggambarkan jumlah suatu aset, kewajiban dan juga mengenai ekuitas dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu.

    3. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2009:1)
    Menurut Ikatan Akuntan Indonesia bahwa definisi mengenai laporan keuangan terdiri dari proses laporan keuangan pada umumnya terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan posisi keuangan, catatan dan laporan lain serta materi akan penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

    4. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Harahap (2009:105)
    Menurut Harahap (2009:105) bahwa pengertian laporan keuangan adalah penggambaran kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan saat tertenu atau jangka waktu tertentu.

    5.  Pengertian Laporan Keuangan Menurut Gitman (2012:44)
    Menurut Gitman bahwa definisi Laporan Keuangan yang dijelaskan secara sederhana dimana menurut Gitman, pengertian laporan keuangan adalah "Annual report that publicly owned corporations must provide to stockholders; it summarizes and documents the firms financial 2 activities during the past year".

    6. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Kieso et. All (2011:5)
    Menurut Kieso et. All (2011:5) menjelaskan bahwa pengertian laporan keuangan adalah "The financial statement most frequently provided are (1) the statement of financial statements position, (2) the income statement or statement of comrehensive income, (3) the statement of cash flows, and (4) the statement of changes in equity. Note disclosures are an integral part of each financial statement." 

    7. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Farid dan Susanto (2011:2)

    Menurut Farid dan Susanto bahwa yang dimaksud dengan laporan keuangan, farid dan susanto memberikan gagasannya akan pengertian laporan keuangan dimana menurutnya laporan keuangan adalah informasi yang diharapkan mampu memberikan bantuan kepada pengguna untuk membuat keputusan ekonomi yang bersifat finansial.

    8. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Birgham dan Houston (2010). 
    Menurut Birgham dan Houston bahwa pengertian laporan keuangan adalah beberapa lembar kertas dengan angka-angka yang tertulis diatasnya, yang penting untuk memikirkan aset-aset nyata yang terdapat dibalik angka tersebut.


    9. Pengertian Laporan Keuangan Menurut Raharjaputra (2011:194)
    Menurut Raharjaputra bahwa pengertian laporan keuangan adalah alat yang penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil yang telah dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan.

    10. Pengertian Laporan Keuangan Menurut PSAK No. 1 (2015:1)
    Menurut PSAK No. 1 (2015: 1), �Laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas�.

    Fungsi dan Tujuan Laporan Keuangan 

    Dalam pelaporan keuangan, tentu terdapat hal yang ingin disampaikan atau yang ingin diraih oleh pelapor dan juga perusahaan. Adapun fungsi dan tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut..
    • Tujuan Laporan Keuangan Menurut PSAK No. 1 (2015:3). Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan kinerja keuangan dan juga arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. 
    • Tujuan Laporan Keuangan Menurut Ikatakan Akuntan Indonesia (2009:3). Tujuan Laporan Keuangan Menurut Ikatakan Akuntan Indonesia bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang memiliki manfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. 
    • Tujuan Laporan Keuangan Menurut Fahmi (2011:28). Menurut Fahmi bahwa tujuan laporan keuangna yang utama adalah memberikan informasi keuangan yang terdiri atas perubahan unsur-unsur laporan keuntungan kepada pihak berkepentingan dalam memberikan suatu penilaian kinerja keuangan terhadap perusahaan dan pihak manajemen perusahaan. 
    Tujuan Umum Laporan Keuangan
    Selain tujuan laporan keuangan menurut para ahli, Juga terdapat beberapa tujuan umum laporan keuangan dari berbagai sumber yang dapat anda lihat dibawah ini.

    1. Informasi posisi laporan keuangan yang dihasilkan dari kinerja dan aset perusahaan sangat dibutuhkan oleh sejumlah pemakai laporan keuangan, baik sebagai bahan evaluasi dan maupun juga sebagai bahan perbandingan dalam melihat dampak keuangan yang dpat timbul dari suatu keputusan ekonomis yang diambilnya.

    2. Informasi keuangan perusahaan yang diperlukan juga bertujuan dalam menilai dan juga meramalkan apakah perusahaan dimasa sekarang dan pada masa yang akan datang mampu menghasilkan keuntungan baik sama ataupun dapat lebih menguntungkan

    3. Informasi perubahan posisi keuangan berusahaan memberikan suatu manfaat dalam menilai aktivitas investasi atau pendanaan dan juga operasi perusahaan selama dalam periode tertentu, selain sebagai penilaian kemampuan perusahaan atau laporan keuangan yang memiliki tujuan dalam bahan pertimbangan suatu pengambilan keputusan.

    Jenis-Jenis Laporan Keuangan 

    Jenis-jenis laporan keuangan terdiri atas berbagai macam baik yang terdiri dari laporan utama maupun dari laporan pendukung. Jenis-jenis laporan keuangan tersebut disesuaikan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan dan pihak yang membutuhkan informasi keuangan disuatu perusahaan tertentu. Selain itu, terdapat juga jenis-jenis laporan keuangan yang diutrakan oleh para ahli.
    • Jenis-Jenis Laporan Keuangan Menurut Harahap (2004:106). Menurut Harahap bahwa tujuan laporan keuangan yang utama dan pendukung terdiri atas daftar neraca, perhitungan laba rugi, laporan sumber dan penggunaan dana, laporan arus kas, laporan harga pokok produksi, laporan laba ditahan, laporan perubahan modal, dan juga laporan kegiatan keuangan. 
    • Jenis-Jenis Laporan Keuangan Menurut Munawir (2007:13). Menurut Munawir bahwa tujuan laporan keuangan umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan Modal atau Laba yang Ditahan, walaupun dalam prakteknya sering diikutsertakan atas beberapa daftar yang memiliki sifat untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut. Seperti, laporan perubahan modal kerja, laporan arus kas, perhitungan harga pokok, maupun daftar-daftar lampiran yang lain. 
    Selain dari jenis-jenis laporan menurut para ahli tersebut, terdapat jenis-jenis laporan keuangan yang umum diketahui. Adapun jenis laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut.. 

    1. Neraca 
    Pengertian Neraca dalam Laporan Keuangan adalah bagian laporan keuangan suatu perusahaan yang menghasilkan suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan pada perusahaan diakhir periode tersebut. Neraca minimal demikian mencakup pos-pos berikut seperti kas dan setara kas; piutang usaha dan piutang lainnya; persediaan; properti investasi; aset tetap; aset tidak berwujud; utang usaha dan utang lainnya; aset tetap; aset tidak berwujud; utang usaha dan utang lainnya; aset dan kewajiban pajak; kewajiban diestimasi; ekuitas. 

    2. Laporan Laba Rugi 
    Laporan laba rugi berarti hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas. Laba sering didefinisikan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar dalam pengukuran lain, misalnya mengukur tingkat pengembalian investasi atau suatu labar per saham. Unsur-unsur dalam laporan keuangan yang secara langsung terkait dengna pengukuran laba adalah penghasilan dan juga beban. Laporan laba rugi minimal tersebut terdiri atas pos-pos sebagai berikut; pendapatn; beban keuangan; bagian laba atau rugi dari investasi yang memiliki metode ekuitas; beban pajak; laba ataupun rugi neto. 

    3. Laporan Perubahan Ekuitas
    Laporan perubahan ekuitas merupakan laporan yang timbul atas transaksi dengan pemilik yang juga merupakan termasuk jumlah investasi, perhitungan deviden dan distribusi lain ke pemilik ekuitas selama suatu periode.

    4. Laporan Arus Kas
    Laporan arus kas menyajikan suatu bentuk informasi perubahan historis atas kas yang setara kas entitas yang menunjukkan secara terpisah suatu perubahan yang terjadi dalam satu periode dari aktivitas operasi, investasi dan juga mengenai pendanaan. 

    5. Catatan Laporan Keuangan
    Catatan Laporan keuangan berisi suatu rangkuman kebijakan akuntansi yang begitu signifikan dan inormasi penjelasan lainnya. Adapun catatan yang ada dalam laporan keuangan berisi suatu informasi tambahan yang disajikan dalam laporan keuangan. Catatan tersebut memberikan bentuk penjelasan naratif ataupun rincian terhadap jumlah yang disajikan dalam lamporan keuangan dan juga informasi pos-pos yang tidak memenuhi suatu ciri-ciri atau kriteria pengakuan dalam suatu pelaporan keuangan.

    Sifat-Sifat Laporan Keuangan 

    Berdasarkan laporan Ikatan Akuntan Indonesia (2009:5) bahwa terdapat sifat-sifat atau karakteristik yang merupakan ciri khas dalam membuat informasi dalam laporan keuangan yang berguna bagi pemakai. Terdapat beberapa sifat-sifat karakteristik pokok yakni: Dapat Dipahami, Relevan, Keandalan dan Dapat Diperbanding. Keempat karakteristik atau ciri-ciri kualitatif pokok laporan keuangan tersebut yakni:

    1. Dapat Dipahami 
    Kualitas informasi yang utama dikumpulkan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.

    2. Relevan 
    Informasi demikian harus relevan dalam memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan suatu keputusan. Informasi ini mempunyai kualitas relevan ketika dapat memengaruhi suatu keputusan ekonomi dari pemakainya dengan membantu mereka dalam mengevaluasi suatu peristiwa masa lalu, masa kini ataupun masa depan dalam menegaskan atau mengoreksi, hasil evaluasi pengguna di masa lalu.

    3. Keandalan 
    Laporan keuangan dapat dikatakan bermanfaat, apabila informasi tersebut dapat diandalkan (reliable). Informasi demikian mempunyai kualitas andal yang bebas dari informasi yang menyesatkan, kesalahan material dan mampu untuk dijadikan pegangan bagi pengguna sebagai penyajian dari yang seharusnya disajikan secara wajar.

    4. Dapat Diperbandingkan
    Pemakai dapat memperbandingkan suatu laporan keuangan perusahaan antara periode dengan mengidentifikasi suatu kecenderungan posisi dan juga kinerja keuangan. Pemakai juga dapat memperbandingkan adanya laporan keuangan.

    Manfaat Laporan Keuangan

    Menurut Harahap (2010), manfaat pemakai laporan keuangan itu meliputi :
    Pihak perusahaan. Pihak ini sangat berkepentingan untuk mengetahui laporan keuangan, karena laporan tersebut dapat menilai sukses tidaknya manajer dalam memimpin perusahaan. Laporan keuangan juga digunakan untuk menilai kemungkinan hasil yang akan dicapai di masa yang akan datang, sehingga bisa untuk menaksir bagian keuntungan yang akan diterima pemilik.
    • Manajer / Pemimpin Perusahaan. Laporan keuangan digunakan untuk menyusun kebijaksanaan yang lebih tepat, memperbaiki sistem yang telah dijalankan dan untuk menyusun sistem pengawasan yang lebih bagus.
    • Investor. Penanam modal yang beresiko dan penasehat mereka berkepentingan dengan resiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan.
    • Karyawan. karyawan dan kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan.
    • Pemberi Pinjaman (kreditur). pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo. 
    • Pemasok dan Kreditur Usaha Lainnya, tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
    • Pelanggan. Berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup perusahaan terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang atau tergantung pada perusahaan.
    • Pemerintah. pemerintah dan lembaga yang berada di bawah wewenangnya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktifitas perusahaan.
    • Instansi Pajak. Perusahaan selalu memiliki kewajiban pajak sehingga perusahaan juga dikenakan pemotongan, perhitungan dan pembayaran.
    • Analisis Pasar Modal. Analisis pasar modal selalu melakukan analisis tajam dan lengkap terhadap laporan keuangan perusahaan yang go public maupun yang berpotensi masuk pasar modal.
    • Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan serta rangkaian aktifitasnya. 
    Demikianlah informasi Pengertian Laporan Keuangan, Fungsi, Jenis, Sifat & Manfaatnya. Semoga informasi ini memiliki manfaat dalam menambah pengetahun kita dan mampu bermanfaat bagi kehidupan sekitar. Sekian dan Terima Kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 


    Pengertian Laporan Keuangan, Fungsi, Jenis, Sifat & Manfaatnya
    Ilustrasi: Pengertian Laporan Keuangan, Fungsi, Jenis, Sifat & Manfaatnya

    Monday, October 16, 2017

    Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Alasan, Manfaat, Kelebihan & Kekurangan Akuisisi

    Akuisisi dalam bahasa latin yakni acquisitio dan sedangkan dalam bahasa Inggris yakni acquisition, sehingga secara harfiah pengertian akuisisi memiliki makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. 

    Sedangkan dalam terminologi bisnis, pengertian akuisisi adalah pengambilalihan kepemilihan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain (Muhammad Aji, 2010). 

    Istilah acquisition atau take over yang  berarti  sebuah  perusahaan  mengambilalih  kontrol  modal  (saham)  atas perusahaan   lain   (one   company   taking   over   controling   interest   in   another company). Kata acquisition berasal dari acquire yang berarti mendapatkan sesuatu atau  keuntungan  atas  usaha  sendiri  (to  get  or  gain  by  one).  

    Akuisisi  merupakan  cara  mengembangkan  perusahaan  yang  sudah  ada atau   menyelamatkan   perusahaan   yang   sedang   mengalami   kekurangan   atau kesulitan  modal.  Dalam  arti  lain,  akuisisi  merupakan  transaksi  dimana  sebuah perusahaan  membeli  pengendalian  atau  100  persen kepemilikan  perusahaan  lain agar  bisa  lebih  efektif  menggunakan  kompetensi  intinya  dengan  menjadikan perusahaan   yang   diakuisisi   sebagai   perusahaan   yang   mendukung portofolio bisnisnya. 

    Dalam  dunia  hukum dalam  bisnis,  yang  dimaksud  dengan  akuisisi  adalah  setiap  perbuatan  hukum untuk  mengambilalih  seluruh  atau  sebagian  besar  saham  dan  atau  aset  dari perusahaan lain.

    Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli

    Selain itu, sumbangsi pemikiran dalam teori dan praktek akuisisi hingga dalam perkembanganngan saat ini demikian tidak terlepas dari pengaruh para ahli ekonomi, hukum, pemerintahan dll untuk  memberikan gagasan, pendapat atau konsep dalam mengarahkan akuisisi tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki. Sumbangsih para ahli secara sederhana yakni mengenai pengertian atau definisi akuisisi itu sendiri. 

    Pengertian akuisisi menurut para ahli ini, telah menjadi patokan bagi konsep dan proses akuisisi hingga sekarang, walaupun terjadi beberapa perubahan atau perkembangan namun perubahan atau perkembangan tersebut itu dilandasi dari yang telah dibangun dari gagasan para ahli tersebut. Adapun pengertian akuisisi menurut para ahli adalah sebagai berikut... 

    1. Pengertian Akuisisi Menurut M.A. Weinberg
    Menurut pendapat ahli hukum asing atau internasional menurut M.A. Weinberg yang merumuskan definisi akuisisi atau takeover yang menurutnya bahwa pengertian akuisisi adalah "A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.

    Menurut M. A. Weinberg bahwa pengertian akuisisi yang diterjemahkan bahwa arti akuisisi adalah sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut. 

    2. Pengertian Akuisisi Menurut Charles A. Scharf
    Menurut Charles A. Scharf bahwa definisi akuisisi yang diistilahkan acquisition (akuisisi) di Amerika Serikat dimana pengertian akuisisi menurut Charles A. Scharf adalah "Any transaction in which a buyer (limited to a corporation) acquires all or part of the assets and business of a seller (also limited to a corporation), or all or part of the stock or other securities of the seller, where the transaction in closed between a willing buyer and a wiling seller. Included within the general term of "acquisition" are more specific forms of transactions such as merger, consolidaton, an asset acquistion, and a stock acquisition.

    Menurut Charles A. Scharf tentang definisi akuisisi diatas dimana menurut Charles bahwa pengertian akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau usaha dari pihak penjual (juga terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Pengertian umum istilah akuisisi mencakup bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik misalnya merger, konslidasi, akuisisi, aset dan akuisisi saham. 

    3. Pengertian Akuisisi Menurut Summer N. Levine
    Menurut Summer N. Levine yang menggunakan istilah akuisisi bahwa pengertian akuisisi adalah transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli, pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain, sebagai penjual. 

    4. Pengertian Akuisisi Menurut Munir Fuady
    Menurut para ahli hukum Indonesia yakni Munir Fuady bahwa pengertian akuisisi adalah satu komponen dari tiga serangkaian perbuatan hukum, yaitu merger, konsolidasi dan akuisisi. 

    5. Pengertian Akuisisi Menurut Sdjana 
    Menurut (Sudana,  2011) akuisisi  adalah  penggabungan  dua  perusahaan yang mana  perusahaan akuisitor  membeli  sebagian  saham  perusahaan   yang diakuisisi,   sehingga   pengendalian   manajemen   perusahaaan   yang   diakuisisi berpindah  kepada  perusahaan  akuisitor,  sementara  kedua  perusahaan  masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri

    6. Pengertian Akuisisi Menurut Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598)
    Menurut Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598) bahwa pengertian akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. 

    7. Pengertian Akuisisi Menurut P.S. Sudarsanan
    Menurut P.S Sudarsanan �Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.�. 

    8. Pengertian Akuisisi Menurut Michael A. Hitt  
    Menurut Michael A. Hitt bahwa akuisisi artinya adalah Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara   membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran�

    Pengertian Akuisisi Menurut Perundang-Undangan Indonesia

    Definisi atau pengertian akuisisi terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagai berikut
    • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseorangan Terbatas (UUPT) 
    • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP 27/1998) 
    • Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasal Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-259/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan BAPEPAM IX.H.1) 
    • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (PP 28/1999) 
    1. Pengertian Akuisisi Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 
    Menurut Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No. 22 yang memberikan definisi akuisisi bahwa pengertian akuisisi adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga mampu dalam mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud adalah kekuatan untuk
    • Mengatur Kebijakan keuangan dan operasi perusahaan
    • Mengangkat dan memberhentikan manajemen
    • Mendapat Hak suarau mayoritas dalam rapat redaksi.
    2. Pengertian Akuisisi Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998
    Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 tentang pengabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas dimana pengertian akuisisi adalah sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan berlaihnya pengendalian terhadap perseorangan tersebut.  

    3. Pengertian Akuisisi Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010
    Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 3 PP 57/2010, adalah  perbutan  hukum  yang  dilakukan  oleh  pelaku  usaha  untuk  mengambilalih saham  badan  usaha  yang mengakibatkan  beralihnya  pengendalian  atas  badan usaha  tersebut.  

     4. Pengertian Akuisisi Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11
    Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ang. 11 yang menjelaskan bahwa definisi akuisisi adalah "Pengambilaliahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut." 

    Tujuan atau Alasan Akuisisi

    Apabila dikategorikan berdasarkan tujuan dilakukannya akuisisi, maka suatu akuisisi pada umumnya memiliki maksud dan tujuan tertentu. Menurut Agus Daryanto bahwa tujuan akuisisi adalah untuk memperbaiki sistem manajemen perseroan yang terakuisisi. Selain itu, secara umum tujuan akuisisi tersebut adalah: 

    a. Akuisisi Bertujuan Menambah Sinergi
    Salah satu alasan melakukan akuisisi adlaah untuk menambah sinergi dari perusahaan-perusahaan yang bergabung kepemilikannya dari akibat akuisisi tersebut. Maksud dalam sinergi adalah nilai tambah atau keuntungan yang diperoleh perusahaan yang terlibat dalam akuisisi.

    b. Akuisisi Bertujuan Memperluas Pangsa Pasar

    Akuisisi dapat bertujuan untuk memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan, karena disetiap perusahaan yang terlibat memiliki akuisisi pangsa pasar sendiri. Namun, tujuan ini tidak otomatis dilakukannya akuisisi, karena terdapat praktik atau kendala lain.

    c. Akuisisi Bertujuan Melindungi Pasar
    Ketika perusahaan hendak diakuisisi merupakan salah satu pesaing bisnis,  maka tujuannya untuk melindungi pasar, dimana mampu mengsisihkan pesaing bisnis yang terakuisisi.

    d. Akuisisi Bertujuan Untuk Mengakuisisi Produk

    Dalam pengembangna usaha untuk menghasilkan produk baru, maka dapat dilakukan dengna akuisisi perusahaan lain yang sedang menghasilkan produk yang dikehendaki, setelah dilakukan akuisisi produk yang mampu untuk dikembangkan lebih lanjut.

    e. Akuisisi Bertujuan Untuk Memperkuat Bisnis Inti
    Dalam memperkuat bisnis inti, perusahaan perlu melakukan akuisisi atas perusahaan lain yang bergerak di bisnis inti yang sama. Agar akuisisi tersebut mampu untuk bisnis inti dari perusahaan yang mengambil alih menjadi semakin besar dan kuat.

    f. Akuisisi Bertujuan Untuk Mendapatkan Dasar Berpihak di Luar Negeri
    Untuk mengembangkan perusahaan keluar negeri, salah satu strateginya adalah mengakuisisi perusahaan di luar negeri.

    Jenis-Jenis Akuisisi

    Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, praktik akuisisi memiliki macam-macam jenis yang dapat diklasifikasikan sesuai kriteria-kriteria tertentu antara lain: 

    1. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Jenis Usaha
    • Akuisisi Horizontal. Pengertian akuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan target yang mempunyai bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik oleh pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun juga yang mempunyai daerah pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dapat dilakukan dengan tujuan yakni dengan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
    • Akuisisi Vertikal. Pengertian akuisisi vertikal adalah akuisisi yang dilakukan berdasarkan atas suatu perusahaan yang ditarget untuk berada dalam satu mata rantai produksi, yakni arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan memperoleh adanya kepastian pasokan dan penjualan barang.
    • Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion). Pengertian Akuisisi Pemusatan adalah akuisis yang melibatkan perusahaan yang terkait pada bidang usaha baik itu secara horizontal maupun juga secara vertikal, dan akibat dari akuisisi tersebut sehingga perusahaan yang diakuisisi ini menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
    • Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition). Pengertian Akuisisi konglomerat adalah akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, melainkan kegiatan perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
    2. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Lokalisasi
    Akuisisi berdasarkan lokalisasi terdiri atas berbagai macam yakni:
    • Akuisisi Eksternal. Pengertian akuisisi eksternal adalah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda-beda.
    • Akuisisi Internal. Pengertian akuisisi internal adalah transaksi akuisisi diantara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Namun dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan seperti harga sama, dan pihak penjual tidak kehilangan sahamnnya.
    3. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Transakasi
    Dalam akuisisi ini terdiri macam-macam jenis seperti akuisisi saham, akuisisi aset, akuisisi kombinasi, dan akusisi kegiatan usaha. Adapun penjelasan dari macam-macam akuisisi tersebut antara lain:
    • Akuisisi Saham. Pengertian Akuisisi Saham adalah pengambilalihan saham perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas samah perusahaan target oleh perusahaan yang melakukan suatu akuisisi dan dapat membawa ke arah pengasaan manajemen dan juga jalannya perseroan.
    • Akuisisi Aset. Pengertian akuisisi aset adalah pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva perusahaan target oleh perusahana pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
    • Akuisisi Kombinasi. Pengertian akuisisi kombinasi adalah perpaduan antara akuisisi saham dan juga akuisisi aset.
    • Akuisisi Kegiatan Usaha. Pengertian akuisisi kegiatan usaha adalah pengambilalihan kegiatan usaha tertentu dari perusahaan target seperti alat produksi, hak milik intelektual dan jaringan bisnis oleh perusahana yang mengakuisisi.
    4. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Motivasi Akuisisi
    Dalam akuisisi berdasarkan motivasi akusisi terdiri dari macma-macam akuisisi seperti akuisisi strategis dan akuisisi finansial.
    • Akuisisi Strategis. Pengertian akuisisi strategis adalah akuisisi yang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan untuk meningkatkan sinergi sauah, mengurangi risiko, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan efisiensi.
    • Akuisisi Finansial. Pengertian akuisisi finansial adalah akusisi untuk mendapatkan keuntungan finansial semata-mata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

    Manfaat Akuisisi

    Dalam melakukan akuisisi, tentu ada yang ingin dicapai dalam pengakuisisian tersebut. Hal ini tentu saja merupakan inti dari alasan dan latarbelakang melakukan akuisisi. Demikian tentu dilandasi untuk mendapatkan suatu manfaat dalam melakukan akuisisi. Adapun manfaat akuisisi antara lain:
    • Mendapatkan cashflow dengan cepat, karena produk dan pasar telah jelas
    • Memperoleh kemudahan dana atau pembiayaan, karena kreditur lebih dipercaya dengan perusahaan yang telah berdiri dan mapan.
    • Memperoleh karyawan yang telah memiliki pengalaman.
    • Mendapatkan pelanggan yang telah mapan dan tnapa harus merintis dari awal.
    • Memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan.
    • Mengurangi risiko kegagalan bisnis, yang tidak harus mencari konsumen baru.
    • Menghemat waktu dalam memasuki bisnis baru.
    • Memperoleh suatu ifnrastruktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
    • merupakan investasi yang menguntungkan.
    • Memperoleh kendali atas perusahaan lain.
    • Menguasai pasokan bahan baku dan bahan penolong.
    • Melakukan diversifikasi usaha.
    • Memperbesar ukuran perusahaan.
    • Memperkecil risiko usaha.
    • Memperoleh teknologi baru milik perusahaan lain. 

    Faktor-Faktor Memicu Kegagalan Akuisisi

    Menurut (Hariyani,  2011)  faktor-faktor  yang  dapat  memicu  kegagalan akuisisi adalah sebagai berikut:
    • Perusahaan yang ditargetkan untuk diakuisisi mempunyai strategi yang rendah yang juga semakin menambah kegagalan saat perusahaan pengambilalih juga demikian.
    • Dalam mengakuisisi, tidak cukup dengan mengandalkan analisis strategi yang baik saja
    • Simpang siur keberhasilan akuisisi yang berangkat dari setiap program dalam mengakuisisi tidak memiliki kejelasan akan nilai yang tercipta.
    • Mengakuisisi namun tidak menggunakan pendekatan integrasi yang tak sejalan dengan perusahaan tarrget yaitu absorbsi, preservasi atau simbiosis.
    • Menggunakan akuisisi tidak menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
    • Perbedaan tim yang berbeda dimana tim negosiasi dengan tim implementasi akuisisi tersebut itu berbeda yang pada prosesnya akan menyulitkan integrasi.
    • Pikiran akan kegagalan dalam akuisisi sering kali terjadi. Sehingga tim implementasi memelurkan skill yang mempuni untuk menumbuhkan kepercayaan dan komitmen dalam proses integrasi. Pihak    pengambilalihan    tidak    mengkomunikasikan    perencanaan    dan pengharapan mereka terhadap karyawan perusahaan target sehingga terjadi kegelisahan diantara karyawan.

    Faktor-Faktor Kekurangan Akuisisi

    Menurut (Ibid dalam Hariyani, 2011)Akuisisi juga memiliki kelemahan sebagai berikut:
    • Proses integrasi yang tidak mudah.
    • Kesulitan menentukan nilai perusahaan target secara akurat.
    • Biaya konsultan yang mahal.
    • Meningkatkan kompleksitas birokrasi.
    • Biaya koordinasi yang mahal.
    • Sering kali menurunkan moral organisasi.
    • Tidak menjamin peningkatan nilai perusahaan.
    • Tidak menjamin peningkatan kemakmuran pemegang saham.

    Faktor - Faktor Kelebihan Akuisisi

    Memberi  kontribusi  terhadap  keberhasilan akuisisi sebagai berikut:
    • Melakukan audit sebelum akuisisi.
    • Perusahaan target dalam keadaan baik.
    • Memiliki pengalaman akuisisi.
    • Perusahaan target relatif kecil.
    • Melakukan akuisisi yang bersahabat.
    Demikianlah informasi Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Kelebihan & Kekurangan Akuisisi. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kita yang paling tidak menjadi sebuah acuan teori atau akademik teman-teman, atau dapat bermanfaat dalam kehidupan sekitar kita, baik dalam berbisnis atau sebagai pemberi nasehat untuk memikirkan dan merencanakan secara matang dalam mengakuisisi.

    Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Alasan, Manfaat, Kelebihan & Kekurangan Akuisisi
    Ilustrasi: Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Alasan, Manfaat, Kelebihan & Kekurangan Akuisisi

    Tags