Latest News

Showing posts with label Artikel Ekopol. Show all posts
Showing posts with label Artikel Ekopol. Show all posts

Friday, June 16, 2017

Pengertian Partai Politik, Ciri, Fungsi, Tujuan dan Konsep

Tahukah anda, apa itu partai politik?.. Sekarang ini, Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan dari berbagai sisi dalam bidang politik. Tentu saja tidak terlepas dari peran partai politik saat ini. Ada banyak partai di Indonesia yang bermunculan yang semakin meningkatkan perpolitikan di Indonesia. Hal tersebut dapat berbuah manfaat dan kerugian dari segala aspek dalam kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Efek yang di timbulkan, biasa kita dapat dalam kehidupan kita. Mulai dari pemilihan umum yang semakin panas yang mampu menguras pikiran seluruh masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya dalam membawa aspirasi atau bangsa ini sebagai negara sejahtera dan adil seadil-adilnya. Namun tidak dapat dipungkiri perkembangan partai politik dari zaman ke zaman semakin tidak jelas. Ada yang mampu membuat perkembangan politik hingga terjadi konflik di masyarakat di sekitar kita contohnya.

Tidak juga di pungkiri, hadirnya partai politik juga membantu kita menyampaikan kesulitan kita kepada pemerintah dari calon atau orang-orang yang kini menduduki pemerintahan dari hadirnya partai politik. Lalu, mengapa setiap orang beranggapan bahwa partai politik itu merusak dan ada pula yang berpikir bahwa partai politik sangatlah baik?..

Padahal Politik menurut ahli jerman, dari politiklah yang menentukan makanan, pakaian, dan segala kebutuhan kita. Kemudian orang-orang yang tidak menyetujui politik merupakan orang-orang yang setuju adanya PSK, kemiskinan, peperangan dan hal-hal yang merusak. Politi tersebut, dalam hal segalah kehidupan kita terjadi dan berada didalam partai politik.

Jika demikian, mengapa partai politik simpang siur dalam masyarakat?.. apakah arti sebenarnya partai politik itu?. apa tujuan partai politik, ciri partai politik?, fungsi partai politik?.. konsep-konsep politik yang harus dimiliki sebenarnya dari partai politik?. Olehnya itu, marilah informasi ini dapat menambah wawasan teman-teman untuk menilai partai poliik, menilai pergerakan partai politik dalam membawa aspirasi kita ke bukti yang nyata.

Pengertian Partai Politik

Partai berasal dari bahasa latin �partire�, yang bermakna membagi (Maksudi, 2015: 15). Partai politik secara umum dapat dikatakan sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya (Budiardjo, 2013: 403-404).

Menurut Trubus Rahardiansyah P. partai politik merupakan kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang mempersatukan dan dimotivasi oleh ideologi tertentu serta berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintah melalui pemilu yang demokratis (Hidayat, 2013: 17). Sedangkan Giovanni Sartori mengartikan partai politik yaitu kelompok politik apa saja yang ikut serta dalam pemilihan umum dan mampu menempatkan orang-orangnya dalam jabatan-jabatan politik. Sejalan dengan itu Ichlasul Amal mengemukakan bahwa partai politik merupakan suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau memengaruhi tindakan pemerintah (Arifin, 2014: 189-190).

Ciri-Ciri Partai Politik

Duverger menyatakan bahwa pembentukan partai politik pada umumnya dikaitkan dengan upaya memperluas kepentingan dan pemerintahan representatif. Jenis partai politik tertua adalah yang dikenal sebagai kader, atau elite. Partai elite adalah partai kecil yang terutama mencerminkan kepentingan kelas elit (Breuning dan Ishiyama, 2013: 249-252). Sebuah organisasi politik menurut Hidayat (2013: 17) baru dapat dikatakan partai politik apabila memiliki lima ciri umum atau fundamental, yaitu:
  1. Berwujud kelompok masyarakat yang beridentitas.
  2. Terdiri dari beberapa orang yang terorganisasi, yang dengan sengaja bertindak bersama-sama untuk mencapai tujuan partai.
  3. Masyarakat mengakui bahwa partai politik memiliki legitimasi berupa hak-hak untuk mengorganisasikan dan mengembangkan diri mereka.
  4. Beberapa tujuannya diantaranya mengembangkan aktivitas-aktivitas, partai bekerja melalui mekanisme �pemerintah yang mencerminkan pilihan rakyat�.
  5. Aktifitas inti partai politik adalah menyeleksi kandidat untuk jabatan publik.

Tujuan Partai Politik

Menurut Surbakti, fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahanan kekuasaan guna mewujudkan program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Namun, partai politik juga melaksanakan sejumlah fungsi lain. Fungsi lain tersebut adalah sosialisasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, pemadu kepentingan, komunikator politik, pengendalian konflik, dan kontrol politik. Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Pasal 10 dalam Saputra (2015: 175), tujuan partai politik secara khusus adalah sebagai berikut: 
  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
  2. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara.
  3. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara.

Fungsi Partai Politik

Selain dari pada itu, Anwar (2015: 433) mengatakan bahwa fungsi partai politik sebagai sarana adalah:
  1. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik. Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi sebagai penyerap, menghimpun, mengolah dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan.
  2. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik. Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara.
  3. Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan ataupun beberapa jabatan politik
  4. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapatatau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakukan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepadabadan perwakilan rakyat untuk mendapat keputusan politik mengenai permasalahan tersebut.
Ada pandangan yang berbeda secara mendasar mengenai partai politik di negara yang demokratis dan di negara yang otoriter. Perbedaan pandangan tersebut berimplikasi pada pelaksanaan tugas atau fungsi partai di masing-masing negara. Di negara demokrasi partai relatif dapat menjalankan fungsinya sesuai harkatnya pada saat kelahirannya, yakni menjadi wahana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingan di hadapan penguasa. Sebaliknya di negara otoriter, partai tidak dapat menunjukkan harkatnya, tetapi lebih banyak menjalankan kehendak penguasa (Budiardjo, 2013: 405). 

Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana sosialisasi politik dan rekruitmen politik, sebagai salah satu unsur infrastruktur politik dalam sistem politik. Sedangkan dalam aplikasi dan proses sosialisasi politik dan rekriutmen politik itu, terkait erat dengan komunikasi politik. Salah satu esensi sosialisasi politik yang harus dijalankan oleh partai politik untuk memperoleh citra yang bagus dari publik, ialah mewariskan ideologi, nilai-nilai, dan gagasan-gagasan vital, serta memupuk identitas nasional dan memperkuat integrasi nasional terutama di negara yang baru merdeka atau negara yang sedang membangun (Arifin, 2014: 195).

Konsep Partai Politik

Partai politik dalam konsep sistem kepartaian menurut Amalia (2013: 147-151) terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.    Sistem kepartaian berdasarkan jumlah partai politik
Pendekatan sistem kepartaian berdasarkan jumlah partai yang memperoleh kursi di parlemen, menurut Maurice Duverger terdiri atas tiga kelompok, yaitu sistem partai tunggal, sistem dua partai (dwi partai), dan sistem multipartai. Pertama, sistem partai tunggal adalah sistem yang didominasi oleh satu partai di parlemen. Bentuk sistem partai tunggal antara lain partai tunggal totaliter, otoriter, dan dominan. Dalam sistem partai tunggal totaliter terdapat satu partai yang menguasai pemerintahan dan militer, bahkan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Partai tunggal totaliter biasanya merupakan partai doktriner dan diterapkan di negara-negara komunis danfasis.

Kedua, sistem dua partai, sesuai dengan namanya, merupakan sistem kepartaian yang di dalamnya terdapat dua partai utama yang bersaing dalam pemilihan umum. Partai-partai kecil hanya berpengaruh apabila dalam pemilu selisih perolehan suara kedua partai besar sangat kecil. Dalam sistem ini terdapat pembagian tugas yang jelas yakni partai yang memenangkan pemilu menjadi partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah dalam pemilu menjadi oposisi yang loyal terhadap kebijakan pemerintah. Pada dasarnya, tidak banyak perbedaan mengenai asas dan tujuan politik di antara kedua partai. Perbedaannya hanya pada titik berat dan cara menyelesaikan persoalan. Sistem ini biasanya menggunakan sistem pemilu distrik, yaitu satu kursi per daerah pemilihan dan yang dipilih calon bukan tanda gambar partai.

Ketiga, sistem multipartai, sebagaimana namanya, merupakan sistem yang terdiri atas lebih dari dua partai politik dominan. Menurut Maurice Duverger, sistem ini merupakan produk dari struktur masyarakat yang majemuk. Dalam sistem ini hampir tidak ada partai yang memenangi pemilu mutlak. Oleh karena itu, koalisi mutlak diperlukan untuk memperkuat pemerintahan. Namun demikian, dukungan koalisi bisa ditarik kembali sewaktu-waktu. Selain itu, dalam sistem ini tidak ada kejelasan posisi partai oposisi sebab sewaktu-waktu partai oposisi bisa menjadi bagian pemerintahan. Sistem ini menggunakan sistem pemilu proporsional/perwakilan berimbang (proportional representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan baru.

b.    Sistem kepartaian berdasarkan jarak ideologi
Giovani Sartori, secara umum membagi sistem kepartaian ke dalam tiga kelompok berdasarkan jarak ideologi. Pertama, sistem kepartaian pluralisme sederhana. Pada sistem ini tidak terdapat perbedaan ideologi di antara partai-partai politik yang ada meskipun jumlah partai lebih dari dua. Kedua, sistem pluralisme moderat. Dalam sistem ini terdapat perbedaan ideologi di antara partai-partai politik yang ada, tetapi perbedaannya tidak terlalu jauh sehingga masih memungkinkan untuk mencapai kesepakatan. Persamaan kedua sistem kepartaian di atas adalah perilaku partai-partai politiknya masih mengarah ke integrasi nasional, bukan perpecahan. Ketiga, sistem pluralisme ekstrim. Dalam sistem ini terdapat perbedaan ideologi yang tajam di antara partai-partai politik yang ada. 

c.    Sistem kepartaian berdasarkan formasi pemerintahan
Sistem kepartaian berdasarkan formasi pemerintahan, menurut Dahl dan Rokkan, dapat dibedakan berdasarkan pola oposisi partai. Menurut Dahl, sistem kepartaian berdasarkan pola oposisi partai dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok. Pertama, persaingan ketat (strictly competitive). Kedua, bekerjasama dan bersaing (cooperative and competitive). Ketiga, bergabung dan bersaing (coalescent and competitive). Keempat, penggabungan ketat (strictly coalescent).

Dari penjelasan di atas maka dapat penulis simpulkan, bahwa partai politik adalah intitusi yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang mempersatukan dan dimotivasi oleh ideologi tertentu serta mencoba mendapatkan pengaruh dalam sebuah negara, kerap dengan mencoba menguasai posisi dalam pemerintahan, dan biasanya mengandung lebih dari satu kepentingan tunggal dari masyarakat pada tingkat tertentu berusaha mengumpulkan kepentingan.

Demikian informasi ini, semoga teman-teman dapat menerima dan dapat menambah pengetahuan kita untuk membawa bangsa dan negara kita ke dalam sebuah peradaban yang bercirikan Indonesia sebagai dasar negara kita yakni Pancasila agar terciptanya sebuah keharmonisan dan dapat berkontestasi dalam dunia Internasional. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Sunday, June 4, 2017

Pengertian Strategi, Jenis & Proses Strategi

Seluruh kehidupan baik negara, bumi dan alam semesta memiliki sebuah proses dan strategi tertentu yang telah di tentukan oleh sang pencipta. Begitu pula kita sebagai manusia yang telah dituntun mengikuti perintahnya untuk taat, tunduk dan patuh. Manusia atau diri kita, juga di berikan keistimewaan terhadap mahluk dan ciptaan lainnya.

Kita diberi kehendak dan pilihan dalam memlih mengikuti strategi atau tidak. Setiap mengikuti arahan atau apapun itu, tentu memiliki akibat yang perlu kita pertanggung jawabkan, begitupun ketika kita tidak menjalankan strategi tersebut yang ditujukan untuk kita selamat, begitulah strategi. 

Mari kita lebih dekat mengenal strategi. Terkadang dalam keseharian kita, dari beragam latar belakang atau aktivitas tentu tidak lepas dari strategi ini. Ada yang disadari dan juga disadari. Perbedaannya hanya pada seberapa dalam anda atau kita menyusun strategi tersebut, hingga tersusun, terukur dan tertuju pada untuk apa strategi tersebut dibuat, itu untuk strategi yang kita ukur sedalam mungkin. 

Sedangkan strategi yang biasa kita lakukan. Adalah pada saat kita bangun dari tidur. Kemudian menjalankan aktivitas hingga kita kembali tidur. Pertanyaannya, pernahkah anda membuat sebuah tabel atau strategi khusus untuk menjalankanya semua keseharian anda?, atau dalam sejam sudahkah anda membuat strategi tersebut?.

Tentu hanya terbentuk di kepala kita, dan seketika itu ia ada dengan perencanaan atau pengukuran kita, walau tidak detail, tetap saja itu adalah strategi. Umumnya, terdapat banyak kesalahan atau sebenarnya tidak strategi yang tidak memiliki kekurangan yang menyebabkan kesalahan. Namun risiko dari strategi ini lebih besar. Misalnya:
Agnes Monica bangun pagi, dan bersiap untuk kesekolah. Segala perencaan waktu ia telah ukur mulai dari pada saat ia bangun, mandi, bersih dan dll yang dilakukan oleh perempuan. Namun, mengapa ia masih terlembat?. Apakah ia memikirkan jarak tempuh? memikirkan kepadatan jalan? cuaca? hal yang datang begitu saja disaat perjalanan?
Contoh tersebut sering terjadi dalam aktivitas kita. Terkesan aktivitas bukanlah persoalan penting yang menentukan strategi detail yang kita lakukan. Padahal, setiap hari, jam, menit hingga detik, atau jalan kita lalui, akan menentukan mudah atau tidaknya strategi yang kita lakukan, karena kita memiliki waktu perencaan dan proses yang lebih banyak dibandingkan yang menyiyiakan sedetik waktunya. 

Kalangan organisatoris, dalam pembahasan ini tentu sangat concern. Mengapa? Fase tersebut, strategi yang kita buat, berdinamika dan mendinamika segala sesuatu itu di rencanakan matang-matang untuk tujuan apapun. Wajarlah jika strategi menjadi pembahasan sekarang. 

Terlebih lagi, masalah di sekitar kita, negara dan global bisa saja telah di rancang sedemikian rupa untuk membangun sebuah dinamika bagi diri kita. Ibaratnya, ia sedang memainkan catur dimana pion-pion tersebut adalah saya, kita, kamu atau negara dan beberapa negara.

 Banyak fakta sejarah, telah meriwayatkan hal tersebut, yang sampai saat ini masih banyak yang menyangkal jika sedikimian tinggi strategi tersebut. Namun, itu bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Membuat strategi besar, tidaklah dibuat dalam sehari, seminggu, sebulan, setahun dll. Namun sangat lama, dengan memikirkan berbagai alternatif-alternatif yang akan terjadi kedepannya. 

Strategi pun tidak dibentuk tanpa tujuan. Terkadang strategi memiliki tujuan utama dan tujuan dari kepentingan-kepentingan yang berperan aktif dalam pembentukan strategi tersebut. Kepentingan dan juga tujuan dari pelaksana strategi tersebut, tidak mengurangi tujuan dari dibentuknya strategi tersebut. Itu semua tidak terlepas dari strategi. 

Namun, samakah strategi yang kita pandang, atau strategi memang memiliki jenis-jenis untuk mencapai strategi puncak? atau sebelum itu apa pengertian strategi? Mari kita simak bersama informasi berikut... 

Strategi

Kata strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu �strategas� (stratos: militer dan Ag: memimpin) yang berarti �generalship� atau sesuatu yang dikerjakan oleh para jenderal perang dalam membuat rencana untuk memenangkan perang. Konsep ini relevan pada zaman dahulu yang sering diwarnai perang dimana jenderal dibutuhkan untuk memimpin suatu angkatan perang. 

Secara khusus, strategi adalah penempatan misi instansi, penetapan sasaran organisasi dengan mengingat eksternal dan internal, perumusan kebijakan dan cara tertentu untuk mencapai sasaran dan memastikan implementasinya secara tepat, sehingga tujuan dan sasaran utama organisasi akan tercapai (Anshori, 2014: 18-20).

Menurut Effendy, mengatakan bahwa strategi pada hakikatnya adalah perencanaan dan manajemen untuk mencapai tujuan, namun untuk mencapai tujuan tersebut, strategi tidak berfungsi sebagai peta jalan yang memberikan arah saja melainkan harus mampu menunjukkan bagaimana taktik operasionalnya.

Proses Strategi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa strategi adalah ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa-bangsa untuk melaksanakan kebijakan tertentu di perang dan damai, atau rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus (Saputra, 2015: 173). Menurut Anshori (2014: 18-20) untuk menentukan atau membuat strategi ada tiga tahap proses strategi, yaitu:

1. Perumusan strategi, yaitu dengan mengembangkan visi dan misi, mengidentifikasi peluang dan ancaman eksternal, menentukan kekuatan dan kelemahan internal, menetapkan tujuan jangka panjang, membuat sejumlah strategi alternatif, dan memilih strategi tertentu.

2. Pelaksanaan strategi, yaitu dengan mengharuskan sebuah instansi untuk menetapkan sasaran tahunan, membuat kebijakan, memotivasi anggota, dan mengalokasi sumber daya sehingga perumusan strategi dapat dilaksanakan. 

3. Evaluasi strategi, yaitu dengan pimpinan harus benar-benar mengetahui alasan strategi-strategi tertentu tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam hal ini, evaluasi strategi adalah cara pertama untuk memperoleh informasi. Semua strategi dapat berubah sewaktu-waktu karena faktor eksternal dan internal selalu berubah.

Jenis-Jenis Strategi

Adapun jenis-jenis strategi menurut Anshori (2014: 20-22), terbagi menjadi lima bagian yaitu:
1. Klasifikasi berdasarkan ruang lingkup, strategi ini merupakan strategi utama (induk). Strategi ini dapat dirumuskan lebih sempit seperti strategi program, dan ini dapat dirancang sebagai sub strategi.

2. Klasifikasi berdasarkan tingkat organisasi, misalnya di dalam sebuah perusahaan yang terdiri atas sejumlah devisi yang sekurang-kurangnnya dua tingkat, yaitu strategi kantor pusat dan strategi devisi.

3. Klasifikasi berdasarkan sumber material dan bukan material, kebanyakan strategi berkenaan dengan sumber yang bersifat fisik. Namun, strategi dapat mengenai penggunaan tenaga kerja manajer, tenaga ilmuan, dan lain sebagainya. Strategi dapat juga berkenaan dengan gaya manajemen, gaya berpikir, atau falsafah, tentang hal-hal yang merupakan sikap suatu instansi terhadap tanggung jawab sosial. 

4. Klasifikasi berdassarkan tujuan atau fungsi, misalnya pertumbuhan adalah sarana utama dari kebanyakan perusahaan dan terdapat banyak strategi yang dapat dipilih untuk menjamin pertumbuhan tersebut.

5. Strategi pribadi pimpinan, bersifat mendasar, biasanya tidak tertulis, dan merupakan kerangka untuk mengembangkan strategi instansi.


Dari penjelasan di atas, maka dapat penulis simpulkan bahwa strategi adalah perencanaan dan manajemen menggunakan sumber daya bangsa-bangsa untuk mencapai tujuan atau rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus dengan menunjukkan taktik operasionalnya. Untuk menentukan atau membuat strategi, ada tiga tahap yang harus dilakukan yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi strategi.

Referensi: 
Anshori, Ade Ikhwan. 2014. Strategi Pemasaran Produk Pembiayaan Warung Mikro dalam Upaya Menarik Minat Nasabah (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri KCP Cilandak). Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Diakses pada 5 Mei 2017 pukul 05:07 WITA.

Sunday, October 9, 2016

Tax Amnesty, di Antara Manfaat dan Pemakzulan Hukum


Oleh: Ksatriawan Zaenuddin
 
�Kekuasaan bisa dipandang sebagai kekuasaan dengan daipada kekuasaan atas, dan kekuasaan dapat digunakan untuk membangkitkan kompetensi dan kooperasi, bukannya dominasi serta pengendalian�
                                                                     ANNE L. BARSTOW

Tax Amnesty merupakan program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. (Sumber: Situs Pajak.co.id/amnesty pajak).  

Kebijakan yang telah lama dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, mendapat balasan dari DPR RI, dengan disahkannya pada tanggal 28 Juni 2016 dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan yang berlangsung selama 3 periode, kini telah memasuki periode II, hingga menunggu batas akhir dari periode kebijakan ini yakni Maret 2017. 

Tujuan dilaksanakannya Tax Amnesty, sebagaimana tercantum dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak BAB II (Asas dan Tujuan), Pasal 2 No. 2 huruf a, b, dan c, yang pada intinya, mempercepat pertumbuhan dan resktrukturisasi (penataan kembali) ekonomi melalui pengalihan harta, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, dan meningkatkan penerimana pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Sedangkan menurut Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI: �Tax Amensty adalah upaya bangsa Indonesia untuk membangun bangsa yang lebih baik, masyarakat berpartisipasi dan negara wajib melakukan tugas konstitusi, melindungi, dan menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.� (Situs: pajak.go.id) 

Kebijakan yang berlangsung selama 3 periode, kini telah memasuki periode II. Jumlah yang ditargetkan pemerintah sebanyak Rp. 3. 620 Triliun. Target ini, dari data jumlah peserta Tax Amnesti sebanyak 366. 768 wajib pajak dan dari Repatriasi sebanyak Rp. 137 Triliun, Deklarasi harta dalam negeri Rp. 951 Triliun, sedangkan Deklarasi harta diluar negeri Rp. 2.532 Triliun. (Situs: Pengampunanpajak.com)

Kebijakan yang banyak diperbincangkan di Indonesia sebenarnya pernah di selenggarakan pada tahun 1964 di bawah rezim Soekarno dan 1984 di bawah rezim Soeharto. Bedanya, Tax Amnesty saat itu, mengalami kegagalan. Sedangkan Tax Amnesty di bawah rezim Joko Widodo, dikatakan berhasil dari segi pelaksanaannya dan efek yang ditimbulkannya.

Beberapa contoh keberhasilan Tax Amnesty era Joko Widodo. pertama: mengundang banyak sanjungan dari dalam negeri dan diluar negeri yang dibuktikan dengan meningkatnya kas negara dari hasil pengumpulan berbagai uang pajak pada periode I yakni sebanyak Rp. 97,2 Triliun. Sedangkan yang kedua: implikasi dari bertambah kas negara adalah terjadinya penguatan rupiah dari Rp.13.000-an ke Rp. 12.000-an. Sebagaimana yang dikatakan Sri Mulyani: �Ini terlihat dari sisi arus kapital (modal) yang masuk ke dalam negeri, ditambah dengan Tax Amensty maka jumlah itu menjadi relatif sangat kuat dibandingkan pola yang sama pada tahun lalu, yang bisa menjelaskan kenapa dari sisi mata uang Rupiah kita mengalami penguatan.� Yang dilansir dalam beberapa media online. 

Akan tetapi, Tax Amnesty turut mengundang banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, mengkaji arti Tax Amnesty itu sendiri, dengan logika sederhana yang menjadi perhatian bagi kita adalah penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan. Menilai dari hal ini, telah menyiratkan sebuah ketidakwarasan dari pemerintah. Melegalkan untuk sebuah tindakan hukum kriminal perpajakan dari para pengusaha baik dalam negeri dan diluar negeri yang tentu saja mendapat keuntungan yang melegakan bagi mereka, untuk sebuah pelanggaran hukum yang dilakukannya pada zaman dulu. 

Begitu pula dengan redaksi arti tax amnesty yakni �cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan�. Hal ini dapat kita katakan bahwa hukum dibayar dengan uang. Pelanggaran atau sanksi tidak ada lagi gunanya, dan berupa penumpukan secarik kertas dalam UU RI No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa seluruh warga negara membayar pajak dan menerima sanksi ketika dilanggar. 

Lalu dalam Pasal 21 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2016 bahwa �Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada yang lain.� Kecurigaan kita semakin menjadi-jadi karena data peserta Tax Amnesty menutup kesempatan untuk dibongkarnya para pengemplang pajak dan kasus kriminal yang telah lama bercokol di luar negeri dan dalam negeri sehingga berbagai kasus pelanggaran hukum tidak dapat diketahui dari mana asal muasal kekayaannya. Apakah memang murni dari usaha/pendapatan legal ataukah sebaliknya? Bukankah ini salah satu usaha pemerintah untuk melindungi para koruptor, penjahat, kriminal dan sejenisnya?

Kontroversi selanjutnya dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak pada BAB II (Asas dan Tujuan), Pasal 2 ayat 1 huruf c dan ayat. 2 huruf b yakni mengenai kata keadilan. Keadilan yang dimaksud seperti apa? Ketika terdapat sebagian orang yang diuntungkan dengan adanya Tax Amnesty atas lepasnya dari jeratan hukum, lalu bagaimana dengan orang-orang yang menjalankan hukum tersebut yang kini berada dibalik jeruji penjara?.  

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik yakni Busyora Muqoddas, bahwa kebijakan Tax Amnesty tak memiliki arah dan karakter hukum yang jelas dan terukur, sesuai dengan Pasal 1, 28, dan 33 UUD 1945 yang memuat nilai-nilai demokrasi dan HAM bahwa �faktanya, perumusan pasal-pasal dalam UU Pengampunan Pajak ini tak memenuhi unsur-unsur prosedur demokrasi.�. Ditambah lagi menurutnya, �adanya penyusunan secara sepihak ini telah mencederai proses demokrasi�. Yang terlebih dahulu adalah dengan judicial review. ujar dalam Rakernas Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta 26-28 Agustus 2016. 

Senada, menurut Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri bahwa UU yang disahkan DPR pada bulan Juli, berperspektf sempit yang hanya bertujuan menambah pendapatan Negara. �Tapi tidak berkeadilan sosial dan permisif dalam pelanggaran hukum.�

Tax Amnesty, di Antara Manfaat dan Pemakzulan Hukum

Tax Amnesty dapat kita katakan sebagai upaya melegitimasi motif terselubung para pengemplang pajak. Dakwaan yang harusnya didapatkan oleh para pengusaha atas pajak belum dibayarkan, dan berbagai tindakan kriminal yang dilakukannya baik didalam negeri (masa silam) dan diluar negeri dipersenjatai dengan aturan, sehingga jerat hukum yang harusnya sudah lama mereka dapatkan, kini dapat lega ibarat diberikan sebuah �diskon.�

Hal ini menjadi sebuah kontroversi tersendiri dari kebijakan Tax Amnesty yang berupa iming-iming untuk membangun bangsa Indonesia, akan tetapi terdapat suatu aturan yang harusnya ditepati, ditaati dan mengikat seluruh warga Negara, toh ternyata terdapat sebagian elemen masyarakat Indonesia mengalami pembedaan dari sisi hukum. Pemerintah Republik Indonesia telah melanggar dan menciderai semangat �equality before the law� (persamaan dimata hukum), memberikan citra buruk kepada masyarakat berbanding terbalik dengan kebijakannya yakni Revolusi Mental.Pemerintah seluruh berpesan untuk seluruh waga negara taat dengan hukum, tapi Tax Amnesty sebuah kebijakan pelanggaran hukum. Bukankah ini adalah sebuah pemakzulan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Pemerintah Republik Indonesia?

Tags