Latest News

Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

Tuesday, December 20, 2016

Pengertian Pemerintah, Pemerintahan & Ilmu Pemerintahan Menurut Para Ahli

Apasih definisi atau pengertian dari ketiga ini? atau sebelum membahas itu, apasih pengertian perintah itu?, lalu bagaiman cara membedakan pemerintah, pemerintahan dan ilmu pemerintahan itu sendiri?..

Pertanyaan yang banyak untuk kita kaji, jangan sampai teman-teman baru pusing akan hal ini, apalagi definisi atau pengertian pemerintah, pemerintahan dan ilmu pemerintahan, sangatlah biasa kita dengar dan kita gunakan dalam keseharian kita. Jangan sampai nalar kritis kita akan pemerintah saat ini, dikelabuhi oleh hal-hal yang sifatnya lumrah, membuat kerancauan dalam keberpikiran kita untuk mengenal yang sebenarnya dari ketiga kata tersebut. 

Di tengah kecamuk negara Indonesia, bukanlah hal yang mengasingkan diri ditengah imbas negara kita menjerumus ke telinga-telinga kita. Maka dari itu, mulailah kita pada tahap-tahap yang dasar untuk memahami bagaimana sebenarnya negara ini, dengan terlebih dahulu memperluas wawasan kita mengenai pengertian atau definisi pemerintah, pemerintahan dan ilmu pemerintahan seperti yang dapat anda, teman-teman atau kita lihat dibawah ini... 

Baca Juga: 

Definisi 

Secara umum, definisi adalah batasan untuk membedakan sesuatu itu dengan sesuatu yang lain. Landasan dalam mendefinisikan, sebenarnya ada banyak namun yang umum menjadi tumpuan adalah subjek, objek, genus (jenis) dan sifat pembeda.  

Itulah beberapa tata cara kita dalam mengambil sebuah definisi akan segala sesuatu, atau sebelum berlandaskan pada teori-teori atau menurut para ahli mengenai definisi atau pengertian pemerintah, pemerintahan dan ilmu pemerintahan itu sendiri. Maksud kami, adalah kiranya setiap akal kita atau pikiran kita, juga digunakan sendiri atau kebebasan dalam berpikir kita tanpa terlepas dari landasan-landasan dalam mendefinisikan segala sesuatu, lalu kita menguatkan dengan berbagai referensi buku atau teori-teori untuk penguatan dan refleksi atau penilaian akan definisi kita. 

Sekarang kita kembali, Apa itu Perintah, Pemerintah, Pemerintahan dan Ilmu Pemerintahan?.. 

Dari sekian pengantar kami untuk memulai pengertian atau definisi pemerintah, pemerintahan dan ilmu pemerintahan yang patut kita jadikan landasan berpikir. Saatnyalah penulis menghantarkan kepada teman-teman kepada referensi buku. 


Pemerintah, Pemerintahan dan Ilmu Pemerintahan 

1. Pemerintah 
Penyelenggaraan dan melaksanakan tujuan negara, terdapat pemerintah yang menjalankan kegiatan-kegiatan pemerintahan dalam suatu negara. Definisi atau pengertian pemerintah, terdapat dua pengertian yaitu pengertian pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pengertian pemerintah dalam arti luas (regering) adalah pelaksana tugas seluruh badan-badan, lembaga dan petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan definisi atau pengertian pemerintah dalam arti sempit (bestuur) adalah mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. 

Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, mempergunakan alat hukum yang mana salah satunya merupakan keputusan tata usaha negara. Proses pembentukan dan pelaksanaan dari keputusan pemerintah haruslah benar-benar hatih-hati didalam bertinda, karena jika terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat, maka timbul tanggung gugat pemerintah. 

2. Pemerintahan 
Begitupula dengan definisi atau pengertian pemerintahan yang terbagi atas dua yakni pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit. Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah kelembagaan yang mengurus roda pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.  Sedangkan pengertian dalam arti sempit adalah lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan yang disebut eksekutif.

3. Ilmu Pemerintahan 
Dari kedua definisi atau pengertian yakni pemerintah dan pemerintahan dapat kita analisis dari penambahaan imbuhan yang mana kata pemerintahan terpusat pada pelaku yang menjalankan, sedangkan pemerintahan, kepada pelaku (lembaga) dan kinerjanya. Maka dari itu, marilah kita melangkah kepada pengertian ilmu pemerintahan.

Membahas mengenai definisi ilmu pemerintahan sebenarnya sangatlah banyak, bergantung dari paradigmna atau pandangan para ahli atau anda sendiri memang ilmu pemerintahan. Namun, pada kali ini kami sendiri akan memberikan definisi atau pengertian ilmu pemerintahan secara umum.

Secara umum, pengertian ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin pengetahuan yang dipelajari dan diajarkan, memiliki objek materia maupun forma dalam menjalan roda pemerintahan. atau pengertian ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legilatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dan, berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

Seperti apa itu objek forma dan objek materia?.. 

Pertama-tama, objek adalah sesuatu yang menjadi pokok pembicaraan, apa yang akan diamati, diteliti, dipelajari dan dibahas. Objek forma bersifat khusus dan spesifik karena merupakan pusat perhatian suatu disiplin ilmu pengetahuan. Sedangkan objek materia dari suatu disiplin ilmu, dapat sama dengan objek materia ilmu pengetahuan lain karena bersifat umum dan merupakan pokok yang dibahas secara global tentang pokok persoalan.

Tujuan Mempelajari Ilmu Pemerintahan 

a. Tujuan Umum 
Tujuan dalam mempelajari ilmu pemerintahan secara umum adalah agar dapat memahami teori-teori, bentuk-bentuk dan proses-proses pemerintahan, serta mampu menempatkan diri serta ikut berperan serta di dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan terutama pemerintahan dalam negeri.

b. Tujuan Khusus
Seluruh Pemerintahan Daerah Provinsi di Indonesia, berkeinginan untuk mencetak kader pamong praja (pimpinan pemerintahan dalam negeri), oleh karenanya para kader tersebut oleh Pemerintah daerah masing-masing di kirim dan dibiayai ke STDN begipula dengan berdirinya berbagai jurusan ilmu pemerintahan untuk memperbanyak mencetak kader-kader pemerintahan.

Paradigma Ilmu Pemerintahan 

Paradigma adalah corak berpikir seseorang atau sekelompok orang. Berikut kami sampaikan beberapa paradigma ilmu pemerintahan, yang dikategorikan bukan dalam dimensi waktu tetapi dalam dimensi ruang, dalam arti pengalokasian dibuat per tempat.

Paradigma tersebut adalah sebagai berikut. 
1. Ilmu Pemerintahan sebagai cabang ilmu filsafat
2. Ilmu Pemerintahan mengacu kepada Al-Qur'an
3. Ilmu Pemerintahan sebagai suatu seni
4. Ilmu Pemerintahan sebagai cabang ilmu politik
5. Ilmu Pemerintahan Dianggap sebagai administrasi negara
f. Ilmu Pemerintahan sebagai ilmu pemerintahan yang mandiri.


Menurut Para Ahli

Berikut ini kami sampaikan berbagai pendefinisian tentang ilmu pemerintahan... 

1. W.S. Sayre
Goverment is best as the organizet agency of the state, expressing and exercing its authority. Maksudnya pemerintahan dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya. 

2. D. G. A van Poelje
De bestuurskunde leert, hoe men de openbare dienst het beste inricht en leidt. Maksudnya, ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya. 

3. U. Rosenthal
De bestyyrswetenschap is de wetenschap die zich uitsluitend bezighoudt met de studie van interneen externe werking van de structuren en prosessen. Maksudnya, ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan ke luar struktur dan proses pemerintahan umum. 

4. Apter 
Goverment is the most generalized membership unit possessing defined responsibilites for maintenance of the system of which it is a part and a practical monopoly of coercive power. Pemerintahan itu merupakan satuan anggota yang paling umum memiliki tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya, itu adalah bagian dan monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan. 

5. Philipus M. Hadjon 
Pemerintahan dapat dipahami melalui dua pengertian: di satu pihak dalam arti �fungsi pemerintahan� (kegiatan memerintah), di lain pihak dalam arti �organisasi pemerintahan� (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan). Fungsi pemerintahan ini secara keseluruhan terdiri dari berbagai macam tindakan-tindakan pemerintahan: keputusan-keputusan, ketetapan-ketetapan yang bersifat umum, tindakan-tindakan hukum perdata dan tindakan-tindakan nyata. Hanya perundang-undangan dari penguasa politik dan peradilan oleh para hakim tidak termasuk di dalamnya.

6. Suhady
Pemerintah (government) ditinjau dari pengertiannya adalah the authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation state, city, ect. Dalam bahasa Indonesia sebagai pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan masyarakat dalam sebuah Negara, kota dan sebagainya. Pemerintahan dapat juga diartikan sebagai the governing body of a nation, state, city, etc yaitu lembaga atau   badan   yang menyelenggarakan pemerintahan Negara, Negara bagian, atau kota dan sebagainya.

Baca Juga:

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Pemerintah, Pemerintahan & Ilmu Pemerintahan Menurut Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat kita semua serta mampu menyeleksi bagaimana pemerintah saat ini, bagaimana eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang kita mulai dari dasar dengan mengenal atau mengetahui definisi atau pengertian dari ketiga informasi yang kami angkat pada kali in. Sekali lagi, semoga teman-teman dapat menerima dan memahaminya. Sekian dan terimakasih. 

Referensi Pengertian Pemerintah, Pemerintahan & Ilmu Pemerintahan Menurut Para Ahli: 
Pengertian Pemerintah, Pemerintahan & Ilmu Pemerintahan Menurut Para Ahli
Ilustrasi: kisah-motivasi.com/files/large/2119/
Pemerintah/sejarahaktual.blogspot.com

Philipus  M.  Hadjon,  dkk.,  2005,  Pengantar  Hukum  Administrasi Indonesia  (Introduction  to  the  Indonesian  Administrative  Law)  Gajahmada University Press, Yogjakarta, Cet. Kesembilan, hal. 6-8.
Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogjakarta, hal. 41. 
Syafiie, Kecana Inu. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT Refika Aditama. 2013. 
Kuntrojo Purbopranoto, 1981. Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Bincaipta, Bandung, h. 1.

Monday, November 9, 2015

Kebijakan Publik: Pengertian, Contoh, Ciri-Ciri, Perumusan & Tujuan

Kebijakan Publik: Pengertian, Contoh, Ciri-Ciri, Perumusan & Tujuan |Secara Umum, Pengertian Kebijakan Publik adalah proses perbuatan kebijakan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan yang berdampak kepada masyarakat luas. Sedangkan jika di artikan secara terpisah atau secara etimologi, Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani dari kata polis yang berarti negara, kota. Sedangkan bahasa latin dari kata politia berarti negara, dan bahasa Inggris policie untuk menunjuk pada masalah yang berhubungan dengan masalah Publik dan Administrasi pemerintahan. 

Sedangkan arti Publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berart umum, masyarakat atau negara. Jadi, pengertian publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan bersih berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. Kebijakan publik dapat dirumuskan secara sederhana dengan menjawab pertanyaan berikut... 
1. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah ?..
2. Mengapa melakukan tindakan itu ?..
3. Apakah terjadi kesenjangan antara apa yang ingin diperbuat dengan kenyataan ?...

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Beberapa para ahli atau pakar memberikan definisi mengenai pengertian kebijakan publik antara lain sebagai berikut... 
  • Anderson: Menurut Anderson, pengertian kebijakan publik adalah hubungan antarunit-unit pemerintah dengan lingkungannya 
  • Thomas R. Dye: Pengertian kebijakan publik menurut Thomas R.. Dye bahwa kebijakan publik adalah apa pun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu atau tidak mengerjakan sesuatu 
  • A. Hoogerwert: Pengertian kebijakan publik menurut A. Hoogerwert bahwa kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai usaha mencapai tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu. 
  • R.C. Chandler dan J.C. Plano: Menurutnya, pengertian kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah politik
  • Fauzi Ismail, dkk dalam bukunya menyatakan bahwa kebijakan publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik adalah bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya.
  • Nakamura dan Smalwood: Menurut Nakamura dan Smalwood, kebijakan publik berarti serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana untuk mencapai tujuan tersebut.

Contoh-Contoh Kebijakan Publik Dalam Kehidupan Sehari-Hari  

Kebijakan publik membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya, adapun contoh-contoh kebijakan publik yaitu sebagai berikut... 
a. Kebijakan Publik Yang Berupa Peraturan Perundang-Undangan 
  • Mengikuti wajib belajar 9 tahun
  • Membayar Pajak Bumi dan Bangunan 
  • Menggunakan hak untuk memilih dalam pemilihan umum
  • Melaksanakan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu daerah
  • Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme agar terwujud penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN 
  • Menggunakan lambang negara, bendera, dan lagu kebangsaan sesuai dengan peraturan 
  • Menyampaikan aspirasi atau pendapat baik dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, yang diterima oleh Polri setempat. 
b. Kebijakan Publik Yang Berupa Pidato-Pidato Pejabat Tinggi
  • Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh presiden pada setiap tanggal 17 Agustus
  • Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh menteri, gubernur, bupati, walikota melalui pidatonya pada peringatan hari besar nasional. 
c. Kebijakan Publik Yang Berupa Program-Program Pemerintah
  • Melaksanakan anggaran sesuai dengan yang termuat dalam APBN atau APBD
  • Melaksanakan arah kebijakan yang termuat dalam GBHN
d. Kebijakan Publik Yang Berupa Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah 
  • Mendukung kunjungan presiden dan menteri ke negara lain. 
  • Mendukung kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, kongres, muktamar, munas dan sebagainya.
  • Melaksanakan sambutan presiden, menteri, kepala daerah, perangkat daerah pada kegiatan resmi atau protokoler

Ciri-Ciri Kebijakan Publik

Untuk mengetahui bahwa ini kebijakan yang sifatnya publik, anda dapat mengacu karakteristik atau ciri-ciri kebijakan publik seperti dibawah ini..
  • Kebijakan Publik merupakan arahan tindakan dari seseorang, kelompok ataupun pemerintah
  • Kebijakan Publik dilakukan oleh seorang aktor
  • Kebijakan Publik adalah sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah
  • Kebijakn Publik adalah bentuk konkret negara dengan rakyatnya
  • Kebijakan Publik merupakan serangkaian instruksi/memerintah contohnya Undang Undang 
Sedangkan menurut Solichin Abdul Wahab, bahwa ciri-ciri kebijakan publik adalah sebagai berikut.
1. Kebijakan publik bertujuan pada perilaku atau tindakan yang direncanakan
2. Kebijakan publik terdiri dari tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan mengarah ke tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah. 
3. Kebijakan publik berkaitan yang dilakukan pemerintah di bidang-bidang tertentu, dan disetiap kebijakan diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit 
4. Kebijakan publik berbentuk positif dan negatif, dalam positif kebijakan mencakup tindakan pemerintah untuk mempengaruhi suatu masalah sedangkan berbentuk negatif, kebijakan pejabat-pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak melakukan masalah-masalah apapun yang mana hal tersebut menjadi tugas pemerintah.

Tujuan Kebijakan Publik

Setiap kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya adalah untuk :
  • Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
  • Melindungi hak-hak masyarakat
  • Mewujudkan ketentraman dan kedaimaian dalam masyarakat
  • Mewujudkan kesejahteraan masyarakatat

Proses Perumusan Kebijakan Publik

Dalam merumuskan suatu kebijakan publik diatur menurut urutan waktu secara bertahap dari penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian  kebijakan. Tahapan ini mencerminkan kegiatan yang terus berlangsung sepanjang waktu. Setiap tahap berhubungan dengan tahap berikutnya. Perumusan kebijakan publik menyangkut beberapa masalah yaitu sebagai berikut... 
1. Energi dan lingkungan
2. Ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Kesehatan 
4. Kesejahteraan sosial
5. Kesempatan kerja
6. Komunikasi
7. Masalah internasional 
8. Masalah perkotaan
9. Pendidikan 
10. Pendidikan
11. Pembangunan
12. Transportasi

Untuk memecahkan masalah-masalah tersebut dalam kehidupan masyarakat, diperlukan partisipasi masyarakat yang berarti keikutsertaan masyarakat atau anggota masyarakat secara aktif dalam perumusan kebijakan publik.. Hal itu dikarenakan masyarakat sendiri mengetahui dalam mengalamai permasalahannya. Membuat kebijakan publik merupakan proses pemubuatan keputusan untuk pengambilan keputusan atau pengambilan kebijakan dengan cara memilih dan menilai informasi yang ada untuk memecahkan masalah. 

Apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik, kebijakan tersebut akan sesuai dengan keinginan masyarakat. 

Proses Pembuatan Kebijakan Publik
Menurut William N. Dunn, 2000:4. Tahap-tahap dalam proses pembuatan kebijakan publik adalah sebagai berikut...
a. Penyusunan Agenda
Para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah yang tidak disentuh sama sekali, sementara yang lainnya ditunda untuk waktu lama. 
b. Formulasi Kebijakan 
Para pejabat merumuskan alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan, dan tindakan legislatif
c. Adopsi Kebijakan
Alternatif kebijakan yang diadosi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara direktur lembaga, atau keputusan peradilan.
d. Implementasi kebijakan
Kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia 
e. Penilaian Kebijakan
Unit-unit pemeriksaan dan akuntansi dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif, legislatif, dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.  

Demikianlah informasi mengenai Kebijakan Publik: Pengertian, Contoh, Ciri-Ciri, Perumusan & Tujuan. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian kebijakan publik, contoh-contoh kebijakan publik, ciri-ciri kebijakan publik, tujuan kebijakan publik, perumusan kebijakan publik, dan proses kebijakan publik. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi: Kebijakan Publik: Pengertian, Contoh, Ciri-Ciri, Perumusan & Tujuan 
  • Margono, Bambang. dkk. 2003. Kewarganegaraan SLTP 1. Jakarta: Sinar Grafika. Hal: 6-7 dan 22-23

Monday, November 2, 2015

Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya

Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya|Secara Umum, Pengertian Hubungan Internasional adalah suatu bentuk hubungan antarnegara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya. Telah dikemukakan di awal pembahasan bahwa negara-negara di dunia menjalin hubungan secara internasional. Suatu negara tidak hidup sendiri, melainkan berbatasan dengan negara-negara lain. Kenyataan ini semakin memperkuat pentingnya hubungan internasional yang melibatkan banyak negara. Selain itu, suatu negara mungkin berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan negara lain demi memajukan kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. 

Konsep hubungan internasional berkait erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi internasional seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdagangan (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai negara. 

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli 

Untuk lebih memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini, beberapa pengertian menurut para ahli... 
  • Charles A. Mc Clelland: Pengertian hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.  
  • Warsito Sunaryo: Pengertian hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengeliingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional. 
  • Tygve Nathiessen: Pengertian hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional. 
  • J.C. Johari: Menurut Johari, pengertian hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara. 
  • Mohtar Mas�oed: Menurut Mohtar Mas'oed bahwa pengertian hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.

Asas-Asas Hubungan Internasional 

Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum  bagi daerah dan warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling memengaruhi yaitu... 
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya. 
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing. 
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum, Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara

Apabila ketiga asas tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertip dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib palak. 

Pentingnya Hubungan Internasional

Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara yang kayak akan sumber daya alam, ada pula negara yang bnayak jumlah penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan semacam itu sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional. 

Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis. JIka suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional. 

Dalam kenyataannya tidak ada negara yang tidak membutuhkan dengan negara lain. Bahkan ada negara-negara iundustri maju pun membutuhkan negara-negara lain yang belum maju untuk memasarkan produk-produk mereka. Tidak jarang bahkan negara iundstri maju membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki oleh negara sedang berkembang. 

Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembnagna teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerja sama dalam lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara berbagai negara di dunia tidak berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya, sedangkan yang lain masih sangat terimpit kemiskinan. 

Sebagai ilustrasi, lihatlah bagian berikut...
Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Pentingnya
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membuthkan Maka negara yang satu berhubungan atau bekerja sama dengan negara lain sehingga terjadilah hubungan internasional, Mengingat latar belakang terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional antarnegara itu perdagangan, misalnya kita mengenal World Trade Organization (WTO) dan Group of 8 (Kelompok 8 negara industri maju). Sementara di bidang pertahanan , negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk Nort Atlantic Treaty Organization (NATO). 

Secara umum, titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan ideologi. Hubungan semacam ini biasanya diarahkan untuk memajukan kepentingan masing-masing negara atau untuk kepentingan bersama umat manusia yang bersifat universal. 

Suatu negara dapat mengadakan kerjasama antarnegara atau hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional lain karena faktor-faktor berikut... 
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. 
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. 

Baca Juga: 

Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian hubungan internasional, asas-asas hubungan internasional, prinsip-prinsip hubungan internasional, dan pentingnya hubungan internasional. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi:  Pengertian Hubungan Internasional. Asas, & Arti Pentingnya
  • Budiyanti. 2004. Kewarganegaraaan SMA untuk Kelas XI Jilid 2. Jakarta: Erlangga. Hal: 74-77

Wednesday, September 16, 2015

Pengertian Pancasila, Butir, Lambang, Fungsi & Filsafat

Pengertian Pancasila, Butir, Lambang, Fungsi & Filsafat|Secara Umum, Pengertian Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia dan menjadi landasan keputusan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa dan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Jadi, Pancasila adalah lima dasar.  

Sejarah Istilah Pancasila

Sejarah Istilah Pancasila - Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dengan sila-sila yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan yang walaupun rumusannya belum konkrit. Berdasarkan buku Sutasoma karangan dari Mpu Tantular, pancasila diartikan sebagai berbatu sendi lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima. 

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli-Selain dari pengertian umum pancasila, terdapat pendapat beberapa ahli atau tokoh dalam memberikan pendapat mengenai pengertian Pancasila antara lain sebagai berikut...
  • Muhammad Yamin: Pengertian pancasila menurut Muhammad Yamin adalah lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.  Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
  • Notonegoro: Pengertian pancasila menurut Notonegoro adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara. 
  • Ir. Soekarno: Pengertian pancasila menurut soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Butir-Butir Pengamalan Pancasila - Sebelumnya terdapat 36 butir pengamalan pancasila menurut ketetapan MPR no.II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa yang menjabarkan kelima asas Pancasila, namun ketetapan tersebut dicabut dengan ketetapan baru dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 yang terdiri dari 45 butir Pancasila. 45 Butir pengamalan Pancasila adalah sebagai berikut... 
Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Pertama (I) yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa 
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang adil dan beradab. 
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 

Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Kedua (II) yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
4. Mengembangkan sika saling tenggang rasa dan tea selira 
5. Mengembangkan sika tidak semena-mena terhadap orang lain 
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
8. Berani membela kebenaran dan keadilan 
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia 
10. Mengembangkan sikap hormat menghoarmati dan bekerjasama dengan bangsa lain.  

Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Ketiga (III) yaitu Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan. 
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentinga negara dan bangsa apabila diperlukan  
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa 
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia 
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Butri Pengamalan Pancasila pada Sila Keempat (IV) yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama 
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan 
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Butir Pengamalan Pancasila pada Sila Kelima (V) yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhr, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama 
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 
4. Menghormati hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum 
9. Suka bekerja keras 
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama 
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Lambang Pancasila

Pengertian Pancasila, Butir, Lambang, Fungsi & Filsafat

Fungsi Pancasila 

Fungsi Pancasila - Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut...
1. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa karena nilai-nila terkandung dalam sila pancasila berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri, sehingga Pancasila sebagai cita-cita moral sebagai pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. karena Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri sejak zaman dahulu kala. dimana menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia yang memberikan corak khas kepada Bangsa Indonesia yang tak dapat dipisahkan dari bangsa Indoensia, serta sebagai pembeda dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. artinya Pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya bangsaIndonesia sebagai ciri, sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia sebagai pedoman dan pegangan pembangunan bangsa dan negara agar berdiri dengan kokoh.
4. Perjanjian Luhur. Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
5. Sumber Dari Segala Sumber Tertip Hukum. Pancasila merupakan sumber pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak bertentangan dengna Pancasila dimana Pnacasila tercantum dan ketentuan tertinggi dalam Pembukaan UUD 1945, lalu dilanjutkan ke dalam pokok-pokok pikiran, meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang ada akhirnya dijabarkan ke dalam UUD 1945 serta hukum lainnya.
6. Cita-Cita dan Tujuan Yang Akan Dicapai Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pedoman dalam masyarakat adil dan makmur baik secara materil dan spritual seperti yang tercantum dalam alinea IV yang disimpulkan bahwa untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal. Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa. Tujuan indonesia UUD 1945 yang ketiga adalah adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek. Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
7. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi diartikan sebagai ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ikatan budaya, mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah sebagai berikut..
  • Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. 
  • Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan. 
  • Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila
  • Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.

Artikel Terkait:

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila: Pengertian Ideologi Pancasila
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Pengertian Pancasila dan Pancasila Menurut Para Ahli
Sejarah Indonesia: Sejarah Perumusan Pancasila

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Pancasila, Butir, Lambang, Fungsi & FilsafatSemoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pancasila, butir-butir pancasila, sejarah istilah pancasila, pengertian pancasila menurut para ahli, lambang-lambang pancasi, fungsi-fungsi pancasila dan filsafat pancasila. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 
Referensi: 
  • Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. p. 12.
  • Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
  • Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul Buku : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Yang Menerbitkan ERLANGGA : Jakarta

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat|Pengertian Pancasila Sebagai Filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan dengan satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang terpisahkan satu dengan yang lainnya.  Jadi, pada hakikatnya Pancasila merupakan satu bagian yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, dan fungsi serta tugas masing-masing.
Pengertian Filsafat
Filsafat adalah upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Secara etimologis istilah filsafat atau dalam bahasa Inggris disebut dengan philosophi sedangkan dalam bahasa Yunani adalah philosophia yang diterjemahkan sebagai cinta kearifan karena arti kata philos adalah pilia cinta, dan sophia adalah kearifan. Sehingga pengertian filsafat secara bahasa adalah cinta kearifan atau cinta kebijaksanaan karena kearifan juga berarti wisdom. Seorang ahli pikir disebut dengan filosof, yang pertama kali digunakan oleh Herakleitos. Banyak dari tokoh filosof yang menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik dari aliran filsafat seperti: materialisme, idealisme, spritualisme, realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme;sosialisme.dll.
Pengertian Pancasila  
Pancasila adalah lima sila dengan satu kesatuan yang berasal dari nilai-nilai luhur dan bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang majemuk dan beragam dalam artian Bhinneka Tunggal Ika. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik material konkrit (manusia, binatang, alam, dll). dan abstrak (nilai, ide, moral dan pandangan hidup).

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Seperti dibagian awal paragraf, bahwa pengertian pancasila sebagai sistem filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misalnya: ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang keadilan, maka hars dikaitkan dengan sila-sila yang lain yaitu 
  • Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1) 
  • Keadilan yang berPerikemanusiaan (Sila ke 2) 
  • Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme, Kekeluargaan (Sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis. 
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia: 
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa dengan membedakan suku atau ras
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara: 
Artinya adalah semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada Pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik Indonesia. 

Orang yang berfikir filsafatan adalah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, selalu berpikiran positif, kritis, berdifat arif bijaksana, universal, dan selalu optimis.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Memiliki beberapa Nilai yaitu Nilai Objektif dan Subyektif
Nilai-nilai sistem filsafat Pancasila adalah sebagai berikut... 
1. Nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila merupakan hasil dari buah pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Ideologi Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi lainnya karena dalam isi Pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiawa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideologi lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari buah pemikiran filsafat orang. 
2. Nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
3. Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia 
Karena pancasila bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. 

Baca Juga: 


Demikianlah informasi mengenai Pancasila Sebagai Sistem Filsafat. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

    Monday, September 14, 2015

    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan| Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma awalnya dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa ilmu  di waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. 

    Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan atas pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan, Paradigma berkembang dan sering digunakan dalam bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Lalu paradigma berkembang dengan pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Hal dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. 

    Dapat dikatakan bahwa paradigma berada pada posisi tinggi dan melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.

    Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

    Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat manusia yang menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat manusia sebagai makhluk monopluralis adalah sebagai berikut..
    a. Susunan kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga
    b. Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
    c. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan

    Jadi, pembangunan nasional merupakan upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia terdiri dari aspek jiaw, raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional merupakan upaya dalam peningkatan manusia secara totalitas.

    Pembangunan sosial wajib mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Sehingga pembangunan dilaksanakan dari berbagai bidang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yaitu sebagai berikut...
    • Bidang Politik 
    • Bidang Ekonomi 
    • Bidang Sosial Budaya 
    • Bidang Pertahanan Keamanan
    Dari  berbagai bidang/aspek diatas merupakan kajian dalam Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan yang penjelasannya dibawah ini...

    1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik 

    Warga Indonesia ditempatkan sebagai pelaku atau subjek politik bukan objek politik. Pancasila dalam pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia dengan menempatkan kekuasaan tertinggi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dimana sistem politik indonesia yang sesuai dengan pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi.

    Sehingga, perlu dikembangkan berdasarkan asar kerakyatan dalam sila IV Pancasila, kemudian pada asas-asas moral dari pada sila-sila Pancasila. Maka, secara berturut-turut, sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moral tersebut menjadi landasan warga dan penyelenggara negara guna perilaku politik santun dan bermoral.

    Sedangkan Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial diartikan bahwa pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dilihat secara berurutan terbalik:
    • Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
    • Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) dalam pengambilan keputusan.
    • Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan. 
    • Dalam pencapaiannya tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.  
    • Nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan keberadaban) tersebut bersumber pada nilai ketuhanan Yang Maha Esa (YME). 
    Di era globalisasi informasi dari implementasi perlu direkonstruksi kedalam perwujudan masyarakat warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Sehingga nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah sebagai berikut...
    • Nilai toleransi 
    • Nilai transparansi hukum dan kelembagaan 
    • Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata) 
    • Bermoral berdasarkan konsensus (fukuyama dalam Astrid: 2003:3)

    2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi 

    Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi dengan sistem ekonomi pada nilai moral daripada Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus didasrkan pada dasar moralitas ketuhanan pada Sila I Pancasila dan kemanusiaan pada Sila II Pancasila yang menghasilkan sistem ekonom berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik dari segi selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.

    Sistem ekonomi berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi ini berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.

    Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Maka dari itu, sistem ekonomi  harus dengan sistem dan pembangunan ekonomi dengan tujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan berasaskan kekeluargaan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

    Pembangunan ekonomi harus menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli yang akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

    Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi mengacu Sila IV Pancasila, sedangkan pengembangan ekonomi pada sistem ekonomi Indonesia yaitu Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi atau Sistem Ekonomi Pancasila yang mana ekonomi untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan bagi warga Indonesia dimana politik ekonomi kerakyatan memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

    Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan yang mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.

    Dengan demikian, Ekonomi kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transaran, dan partisipatif. Dalam ekonomi kerakyatan, Negara berperan melindungi warga negara dengan mengingkatkan kepastian hukum.

    3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya

    Pancasila bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia sendiri. Hal tersebut tertuang dalam sila Kemanusiaan Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.

    Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga negara. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti terlibat di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, disamping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (sila kedua).

    Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma tersebut dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).

    Sebenarnya nila-nilai Pancasila memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan-acuan bersama, bagi kebudayan-kebudayaan di daerah:

    4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum 

    Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal tersebut bermakna bahwa negara bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh rakyat Indonesia sehingga perlu memperkuat pertahanan dan keamanan dengan membangun pertahanan dan keamanan Indonesia yang kini dikenal dengan sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).

    Sistem pertahanan yang sifatnya semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya serta dengan mempersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

    Sistem tersebut pada dasarnya sesuai dengan nilai-nila Pancasila dimana rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.

    Setelah ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi yang dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi muatan konstitusi yaitu sebagai berikut...
    1. Adanya perlindungan terhadap HAM
    2. Adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar,
    3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar.

    Sesuai dengan UUD 1945, yang terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari UUD 1945 atau bagian dari hukum positif yang mana kedudukan Pancasila mengandung segi positif dan negatif. Segi positif kedudukan Pancasila adalah dapat dipaksakan berlakunya oleh negara, sedangkan dalam segi negatif adalah pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.

    Hukum tertulis, contohnya UUD termasuk pada perubahannya, UU dan peraturan perundang-undangan mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila dasar negara).

    Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum baik hukum
     tertulis maupun hukum tidak tertulis tidak boleh bertentangan dengan sila-sila pada Pancasila yaitu:
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Dengan demikian substansi hukum yang dikembangkan merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).

    5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama

    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sudah dikenal dari dulu sebagai bangsa ramah dan santun yang dikenal dimata dunia Internasional. Indonesia dengan kemajemukan, binneka dan plural. Indonesia juga terdiri dari suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja sama untuk meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.

    Namun, keramahan Indonesia kini mulai banyak dipertanyakan karena banyak kasus kekerasan yang bernuansa Agama.  Paradigma toleransi antar umat beragama untuk menciptakan kerukunan dalam beragama perspektif Piagam Madina yang intinya adalah sebagai berikut..

    1. Semua umat Islam, meskipun dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
    2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan dari prinsip-prinsip yaitu:
    • Bertetangga dengan rukun 
    • Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama 
    • Membela yang teraniaya
    • Saling menasehati 
    • dan menghormati mengenai kebebasan beragama
    Berdasarkan lima prinsip yang mengisyaratkan bahwa:
    1. Adanya persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa dengan membedakan atas dasar suku dan agama
    2. Adanya semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu menghadapi musuh bersama.

    Hal yang mendasar dalam memperkokoh kerukunan hidup antara umat beragama adalah dengan membangun dialog horizontal dan vertikal. Dialog horizontal adalah interaksi antara manusia yang berdasar dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.

    Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang memiliki akal budi kreatif dan berbudaya.

    Artikel Terkait: 

    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia 
    Arti Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara 
    Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara 
    Pancasila: Pengertian Ideologi Pancasila
    Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia 
    Pengertian Pancasila dan Pancasila Menurut Para Ahli 

    Baca Juga:

    Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli Politik
    Pengertian Masyarakat Madani, Ciri, Syarat, Unsur, & Definisi Para Ahli
    Pengertian Demokrasi, Macam-Macam, Ciri-Ciri, Definisi Para Ahli, Prinsip, & Nilai
    Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi, & Definisi Para Ahli

    Demikianlah informasi mengenai Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu, pengertian pancasila sebagai paradigma pembangunan, pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

    Referensi: Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
    • Gaffar, Affan. 2004. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
    • Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila Paradigma. Yogyakarta: Paradigma

    Tahukah Anda Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya ?...

    Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya| Di dalam Pasal 19 UU Ayat (2) Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya dalam penjelasan undang-undang tersebut, antara lain dijelaskan dalam pemerintahan daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah. Dalam setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah yang dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut dengan gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut dengan wali kota. 

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi yang bersangkutan. Sebagai wakil pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

    Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya 

    Terdapat beberapa tugas dan wewenang kepala daerah dan wakilnya antara lain sebagai berikut... 
    1. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah 
    • Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
    • mengajukan rancangan perda
    • menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
    • menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama 
    • mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
    • mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    • melaksanakan tugas dan wewenang yang lainnnya sesuai dengan peraturan perundang-udangan 
    2. Tugas dan Wewenang Wakil Kepada Daerah 
    • Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
    • Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti lampiran dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup 
    • Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi
    • Memberikan saran dan perimbangan kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah 
    • Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah 
    • Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
    Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya sepenuhnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah daerah menggantikan kepala daerah sampai masa jabatannya habis atau kepala daerah meninggal duna, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat memenuhi segala kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 
    Tahukah Anda Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya ?...


    Referensi : 
    • H.S. Sunardi dan Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 67-68
    SHARE Teman-Teman ! 

    Monday, August 17, 2015

    Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli Politik

    Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli Politik| Secara Umum, Pengertian Ilmu Politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas mengenai teori dan praktik politik serta gambaran dan analisis mengenai sistem politik dan perilaku politik. Ilmu politik mempelajari mengenai alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan yang termasuk dalam pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik. Ilmu politik mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan melakukan pemeriksaan dari berbagai faktor seperti stabilitas keadilan, kesejahteraan material dan perdamaian. 

    Dari beberapa ilmuwan yang berupaya mengembangkan ilmu politik secara positif dengan analisis politik. Sedangkan yang lainnya mengembangkan secara normatif dengan membuat saran kebijakan khusus. Pembelajaran politik diperumit dari terlebatnya ilmuwan politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan kerangka pikir yang digunakan komentator lain, misalnya jurnalis, kelompok minat tertentu, politikus, dan peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan. Ilmuwan politik berperan sebagai penasihat politikus tertentu, atau sebagai politikus. Ilmuwan politik sering terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan publik. Mereka bekerja di lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pergerakan politik. Dalam berbagai kapasitas, orang yang dididik dan dilatih dalam ilmu politik dapat memberikan nilai tambah yang menyumbangkan keahliannya pada perusahaan.

    Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli

    Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli - Selain pengertian ilmu politik secara umum, terdapat beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian ilmu politik yaitu sebagai berikut...

    Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli Luar Negeri 
      Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli
    • Roger. F. Soltau: Pengertian ilmu politik menurut Roger. F. Soltau adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain. 
    • Karl W. Deutsch: Menurut Karl W. Deutsch bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
    • Ossip K. Flectheim: Pengertian ilmu politik menurut Ossip K. Flectheim adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan beserta sifat dan tujuan gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi yang dapat mempengaruhi negara. 
    • J. Barents: Pengertian ilmu politik menurut J. Barents bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan suatu negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya. 
    • Goodin: Pengertian ilmu politik menurut Goodin bahwa ilmu politik adalah penggunaan kekuasaan sosial secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut. 
    • Isjware: Menurut Isjware, pengertian ilmu politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan atau masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan/pembentukan dan penggunaan kekuasaan. 
    • Adolf Grabowsky: Pengertian ilmu politik menurut Adolf Grabowsky bahwa politik adalah penyelidiki negara dalam keadaan bergerak. Golongan pendefinisian institusional ini mempelajari lembaga-lembaga politik dengan negara sebagai pusat pembahasannya. 
    • Hoogerwerf: Pengertian ilmu politik menurut Hoogewerf adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya serta akibat-akibatnya. 
    • Mas Weaber: Pengertian ilmu politik menurut Max Weaber adalah kemampuan untuk membuat orang lain melakuikan sesuatu yang tidak dikehendakinya.
    • Paul Janet: Menurut Paul Janet bahwa pengertian ilmu politik merupakan sebagai ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan. 
    Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli Indonesia 
    • Miriam Budiardjo: Menurut Miriam Budiardjo, bahwa pengertian ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti plato dan aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life (kehidupan yang baik). 
    • Deliar Noer: Pengertian ilmu politik menurut Deliar Noer yang dalam buku pengantar pemikiran politik, ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. 
    • Sri Sumantri: Pengertian ilmu politik menurut Sri Sumantri bahwa ilmu politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik.  
    • Ramlan Surbakti: Pengertian ilmu politik menurut Ramlan Surbakti adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. 
    • Kosasih Djahiri: Pengertian ilmu politik menurut Kosasih Djahiri bahwa ilmu politik melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang yang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seseorang atau pihak yang memengaruhi. 
    • Idrus Affandi: Menurut Idrus Affandi, pengertian ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara. 
    Demikianlah informasi mengenai Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian ilmu politik, penjelasan ilmu politik, pengertian ilmu politik menurut para ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

    Referensi: Pengertian Ilmu Politik Menurut Para Ahli
    • Dasar Dasar Ilmu Politik oleh  Prof. Miriam Budiardjo tahun 1982, PT Gramedia: Jakarta Pengantar Ilmu Politik oleh Seta Basri, 2011, Indie Book Corner: Jokjakarta.
    • May Rudy, 2003. Pengantar Ilmu Politik (Wawasan Pemikiran dan Kegunaannya). Penerbit PT Refika Aditama : Bandung.

    Monday, August 10, 2015

    Contoh Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

    Contoh Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka| Secara Umum, Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah Pancasila sebagai ideologi terbuka, memberikan kita kebebasan asalkan menyaring mana yang baik dan benar agar tidak melanggar nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilakukan dengan bersikap sewajarnya atau positif mengenai dasar negara kita Pancasila. Sikap-sikap tersebut dapat kita lakukan sesuai dengan nila-nilai pancasila. Berikut sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka....

    Contoh Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
    • Menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan bahwa setiap warga sudah seharusnya mempunyai cara berpikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa 
    • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang sesuai dengan sifat ideologi Pancasila terbuka, sehingga senantiasa mendudukkan manusia sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. 
    • Menjunjung tinggi nilai persatuan Indonesia pada sifat ideologi Pancasila terbuka, yang mengharuskan setiap warga negara wajib mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya NKRI
    • Menjunjung tinggi nilai permusyawaratan/perwakilan yang dimaknai untuk menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. 
    • Menjunjung tinggi nilai keadilan sosial pada sifat ideologi Pancasila terbuka untuk terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. 

    Tags