Latest News

Showing posts with label Pendidikan kewarganegaraan ( PKN ). Show all posts
Showing posts with label Pendidikan kewarganegaraan ( PKN ). Show all posts

Monday, July 13, 2015

Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup| Ideologi terbagi atas dua jenis yaitu ideologi terbuka dan ideolog tertutup. Keduanya memiliki arti dan ciri-ciri yang berbeda yang merupakan acuan dalam mencari perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup. Mari kita melihat perbedaan ideologi terbuka dan tertutup dari berdasarkan definisinya. Pengertian Ideologi Terbuka adalah nilai-nilai atau cita-cita yang digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri bukan dari paksaan luar. Sedangkan Pengertian Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang diterjemahkan sebagai kebenaran yang tidak diragukan, harus diterima, dan dipatuhi, 

Ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dibedakan dari arti sederhana, yaitu ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Sedangkan ideologi tertutup adalah ideolog yang dimutlakkan. 

Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup - Untuk lebih mengetahui mengenai Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup mari kita mengacu ke ciri-ciri ideologi terbuka dan ciri-ciri ideologi tertutup antara lain sebagai berikut... 

Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

a. Ciri-Ciri Ideologi Terbuka 
  • Merupakan kekayaan rohani, dan budaya masyarakat (falsafath). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan dari kesepakatan masyarakat
  • Tidak diciptakan oleh Negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri; ia adalah milik seluruh rakyat, dgali dan ditemukan dalam kehidupan mereka. 
  • Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah serta mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka
  • Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk dapat berusaha hidup untuk bertanggung jawab sesuai falsafah tersebut. 
  • Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berlatar belakang, budaya dan agama yang berbeda.
b. Ciri-Ciri Ideologi Tertutup 
  • Bukan cita-cita yang hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita dari kelompok yang digunakan sebagai dasar negara untuk mengubah masyarakat
  • Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbgai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut
  • Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi seluruh bidang kehidupan. Sehingga ideologi tertutup melakukan gerakan intensif menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab bidang tersebut sebagai sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat. 
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati
  • Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut
  • Isi ideologi tidak hanya sebagai nilai-nilai dan cita-cita, melainkan tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.

Baca Juga: 


Demikianlah informasi mengenai Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian idelogi terbuka secara umum, pengertian ideologi tertutup secara umum, pengertian ideologi terbuka secara sederhana, pengertian ideologi tertutup secara sederhana, perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup dan ciri-ciri ideologi terbuka dan ciri-ciri ideologi tertutup. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". Jangan Lupa SHARE yah :) . 

Sunday, July 12, 2015

Pengertian, Makna & Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pengertian, Makna & Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka| Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Ideologi yang dapat menyesuaikan diri dari perkembangan zaman tanpa mengubah nilai dasar pancasila. Makna pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila dapat menyesuaikan dan diterapkan dari dinamika di Indonesia dan didunia. Tetapi tidak merubah nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri. Sehinga pancasila dapat digunakan dan diterapkan dalam berbagai zaman.

A. Syarat- Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai Ideologi terbuka antara lain sebagai berikut...    
  • Nilai Dasar, adalah nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah 
  • Nilai Instrumen, ialah nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya 
  • Nilai Praktis, adalah nilai-nilai yang dilaksanakan di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan ke bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
B. Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Ideologi Pancasila memiliki 3 dimensi penting yaitu sebagai berikut... 
1. Dimensi Realitas adalah mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan berkembang dalam masyarakat
2. Dimensi Idealisme adalah idealisme yang ada dalam ideologi mampu menggugah harapan para pendukugnya 
3. Dimensi Pendukung adalah mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi untuk memengaruhi dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. 

C. Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Dalam fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar seluruh aktivitas bangsa Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri pancasila sebagai Ideologi terbuka adalah sebagai berikut... 
  • Pancasila mempunyai pandangan hidup, tujuan dan cita-cita masyarakat Indonesia yang berasal dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. 
  • Pancasila memiliki tekat dalam mengembangkan kreatifitas dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional 
  • Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
  • Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang. 
  • Isinya tidak operasional 
  • Dapat menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila 
  • Menghargai pluralitas, sehingga diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng belakang dan budaya yang berbeda. 
D. Faktor Pendorong Pemikiran Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Menurut Moerdiono bahwa terdapat faktor-faktor atau bukti yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain sebagai berikut... 
  • Proses pembagunan nasional berencana, dinamika mayarakat indonesia yang berkembang sangat cepat. Sehingga tidak semua permasalahan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis.  
  • Runtuhnya Ideologi tertutup, seperti marxisme-leninisme/komunisme. 
  • Pengalaman sejarah politik terhadap pengaruh komunisme sangat penting, karena dari pengaruh ideologi komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot dan kaku. Pancasila tidak tampil sebagai pedoman, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat itu menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti Pancasila. 
  • Tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Artikel Terkait: 

Pengertian, Makna & Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Demikianlah informasi mengenai Pengertian, Makna & Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pancasila sebagai ideologi terbuka, makna pancasila sebagai ideologi terbuka, syarat-syarat pancasila sebagai ideologi pancasila, dimensi pancasila sebagai ideologi pancasila, ciri-ciri pancasila sebagai ideologi terbuka dan faktor-faktor pendorong/bukti pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". Jangan Lupa SHARE yah :).  

Saturday, July 11, 2015

Pengertian dan Ciri-Ciri Ideologi Terbuka & Tertutup

Pengertian dan Ciri-Ciri Ideologi Terbuka & Tertutup| Hai teman-teman, kali ini mengenai pengertian dan ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup. Pengertian Ideologi Terbuka adalah nila-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya  itu sendiri. Sedangkan Pengertian Ideologi Tertutup adalah ajaran atua pandangan dunia yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, tetapi harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. 

1. Pembahasan Ideologi Terbuka

Ideologi terbuka dapat juga diartikan sebagai ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dari perkembangan zaman dan dinamika yang sifatnya internal. Ideologi terbuka bersumber dari penjelasan umum 1945 yang berbunyi "... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan, pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya".

2. Pembahasan Ideologi Tertutup

Ideologi tertutup dapat diartikan sebagai ideologi yang dimutlakkan. Ideologi tertutup merupakan. Kebenaran dari ideologi tertutup tidak dipermasalahkan dalam nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Ideologi tertutup memiliki sifat yang dogmatis dan apriori. Arti dogmatis adalah mempercayai terhadap suatu keadaan tanpa daya yang valid. Sedangkan arti apriori adalah berprasangka terlebih dahulu terhadap suatu keadaan. Ideologi tertutup memakai pemaksaan dalam pemberlakuan yang dipatuhi setiap masyarakat yang kordinir oleh masyarakat elit atau kelompok masyarakat. hal ini berarti bersifat otoriter yang dijalankan dengan totaliter.

3. Ciri-Ciri Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

a. Ciri-Ciri Ideologi Terbuka
  • Cita-cita hidup dalam masyarakat
  • Merupakan hasil dari musyawarah dan konsensus rakyatnya 
  • Nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari diri masyarakat
  • Ideologi terbuka bersifat dinamis dan reformasi
b. Ciri-Ciri Ideologi Tertutup
  • Bukan cita-cita yang hidup dalam diri masyarakat
  • Tidak bersifat nilai atau cita-cita
  • Kepercayaan dan kesetiaan yang sifatnya kaku
  • Terdiri dari tuntutan konkret dan operasional secara mutlak

Baca Juga:


Pengertian dan Ciri-Ciri Ideologi Terbuka & Tertutup
Demikianlah informasi mengenai Pengertian dan Ciri-Ciri Ideologi Terbuka & Tertutup. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian ideologi terbuka, pengertian ideologi tertutup, pembahasan ideologi terbuka, pembahasan ideologi tertutup, dan ciri-ciri ideologi terbuka dan ciri-ciri ideologi tertutup. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". Janga Lupa SHARE yah :) . 

Sunday, July 5, 2015

Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, & Dekonsentrasi

Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, & Dekonsentrasi| Mari kita langsung ke pembahasan, apa itu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Pengertian Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan dan wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pengertian Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah pemerintahannya sendiri, tetapi sebagain dari keamanan, hukum, dan kebijakan fiskal adalah masih dipegang oleh pusat, namun terdapat pendelegasian kepala daerah. Sedangkan Pengertian Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintahan pusat ke pejabat daerah. Maksud pelimpahan wewenang adalah hanya wewenang administrasi, sedangkan wewenang politik masih berada pada pemerintah pusat. Berikut penjelasan seputar Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi... 

A. Sentralisasi 

Sentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang segala kekuasaan dipusatkat di pemerintah pusat. Maksud dari pemerintah pusat adalah presiden dan dewan kabinet. Sedangkan maksud dari kewenangan adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Arti kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan. Sedangkan arti dari kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan. 

Kelemahan Sistem Sentralisasi 
Sentralisasi memiliki kelemahan dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan di daerah yang berada di pusat yang membutuhkan waktu lama untuk melakukannya dan akan memberikan beban kerja karena pekerjaan rumah tangga semakin bertambah dan menumpuk. 

Contoh Sistem Sentralisasi 
  • TNI (Lembaga Keamanan Negara), yang melakukan perlindungan kepada indonesia dengan tiga titik yaitu darat, laut, dan udara. 
  • BI (Bank Indonesia), sebagai pusat pengaturan dari seluruh kebijakan moneter dan fiskal. 
Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi 

1. Aspek Ekonomi 
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek ekonomi adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pusat saja yang mengatur sistem perekonomian. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek ekonomi adalah daerah hanya dijadikan sapi perahan dan tidak dberikan kewenangan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing, sehingga pemusatan keuangan terjadi di pemerintah pusat. 
2. Aspek Sosial Budaya 
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek sosial budaya adalah terjadi perbedaan-perbedaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan. Sehingga setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek sosial budaya adalah pemerintah pusat mendominasi seluruh aktivitas negara, sehingga pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan peemrintah lokal dengan keunikan sosial budaya sendiri. Dalam jangka panjang mengakibatkan ketergantungan ke pemerintah pusat dan pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal dalam membangun lokalitasnya.
3. Aspek Keamanan
  • Dampak positif sistem sentralisasi pada aspek keamanan adalah keamanan lebih terjamin, dan jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi pada aspek keamanan adalah menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi militer memiliki hak yang lebih dibandingkan dengan organisasi lain. 
4. Aspek Politik
  • Dampak positif sistem sintralisasi pada bidang politik adalah pemerintah daerah tidak kepusingan dalam perbedaan pengambilan keputusan, karena segala keputusan dan kebijakan berada di pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan terlaksanan dengan maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja. 
  • Dampak negatif sistem sentralisasi bidang politik adalah daerah terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat dan keputusan dan kebijakan memakan waktu lama sehingga realisasi keputusan pun terhambat. 

B. Desentralisasi 

Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan ke pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). Menurut UU No. 5 Tahun 1974, Penyerahan wewenang ke pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang efisien, kemudian menghasilkan otonomi. Otonomi itu adalah kebebasan masyarakat dalam daerah tersebut untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Segala kewenangan dan tanggung jawab diserahkan ke pemerintah daerah menjadi tanggung jawab daerah baik secara politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan. 

Tujuan Sistem Desentralisasi 
  • Mencegah pemusatan keuangan 
  • Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat betanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Penyusunan program-program dalam perbaikan sosial ekonomi di tingkat local
Contoh Sistem Desentralisasi 
  • Dinas pendidikan mengatur pola-pola pendidikan
  • Dinas perikanan mengatur potensi perikanan di suatu daerah. 
  • Pembuatan kebijakan oleh DPRD
  • Pemilihan kepala daerah
Dampak Positif dan Negatif Desentraliasi 

1. Aspek Ekonomi
  • Dampak positif sistem desentralisasi dari segi ekonomi adalah pemerintah daerah dapat dengan mudah mengelola SDA yang dimilikinya, sehingga pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat meningkat. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi dalam aspek ekonomi adalah dapat menimbulkan KKN jika terdapat pejabat daerah (tidak benar). 
2. Aspek Sosial Budaya 
  • Dampak positif sistem desentralisasi pada aspek sosial budaya adalah dapat memperkuat ikatan sosial budaya daerah dan mengembangkan kebudayaan dimiliki setiap daerah. 
  • Dampak negatif sistem desentraliasi pada aspek sosial budaya adalah setiap daerah berlombang-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya. Sehingga secara tidak langsung, dapat melunturkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri. 
3. Aspek Keamanan 
  • Dampak positif sistem desentralisasi dari segi keamanan adalah suatu upaya untuk mempertahankan NKRI dengan kebijakan kebijaksanaan dapat meredam setiap daerah untuk memisahkan diri dengan NKRI. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi dari segi keamanan adalah desentralisasi juga dapat berpotensi konflik antar daerah, jika terdapat daerah yang kurang puas dengan sistem yang menyangkut NKRI. 
4. Aspek Politik 
  • Dampak positif sistem desentralisasi dalam bidang politik adalah daerah lebih aktif dalam mengelolah daerahnya karena sebagian besar keputusan dan kebijakan berada dan diputuskan di daerah tersebut. 
  • Dampak negatif sistem desentralisasi bidang politik adalah terdapat euforia berlebihan jika kewenangan tersebu disalah gunakan untuk kepentingan golongan dan kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau oknum. Hal ini sulit dikontrol pemerintah di tingkat pusat. 

C. Dekonsentrasi 

Dekosentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yaitu gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau ke instansi vertikal di wilayah tertentu. Kewenangan tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, sedangkan wewenang politik tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dekonsentrasi adalah perpadungan dari sentralisasi dan desentralisasi. Dasar hukum dekosentrasi diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintah tersebut.

Tujuan Sistem Dekosentrasi  
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan 
  • Pengelolaan pembangunan dan peayanan terhadap kepentingan umum
  • Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara
  • Adanya kerharmonisan dalam keselarasan pelaksanaan pembagunan nasional 
  • Terpeliharanya keutuhan NKRI
Contoh Sistem Dekosentrasi 
  • Kantor pelayanan pajak
  • Penyelenggaraan dinas perhubungan
  • Penyelenggaraan dinas pekerjaan umum

Baca Juga: 

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas, & Definisi Para Ahli
Pengertian Negara, Sifat, Fungsi & Unsur-Unsurnya
Pengertian Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya
Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara
Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya
Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur, dan Macam-Macam Hukum
Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Tahukah Anda Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakilnya ?...

Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, & Dekonsentrasi

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, & Dekonsentrasi. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian sentralisasi, pengertian desentralisasi, pengertian dekosentrasi, contoh sistem sentralisasi, kelemahan sistem sentralisasi, dampak positif dan negatif sistem sentralisasi, dampak positif dan negatif sistem desentralisasi, tujuan sistem desentralisasi, contoh-contoh sistem desentralisasi, tujuan sistem dekosentrasi, contoh-contoh sistem dekosentrasi. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". Jangan Lupa SHARE yah :) . 

Referensi: 
  • Kansil, C.S.T . 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. PT Bumi Aksara : Jakarta.
  • Dimock, E. Marshall. Administrasi Negara. Erlangga : Jakarta.
  • Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik. 2000. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
  • Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES : Jakarta
  • Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia. Bina Aksara : Jakarta
  • Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2002. Pemerintahan Daerah Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta
  • MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal. 1993. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  • Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Derah. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
  • Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Thursday, June 4, 2015

Apa itu Kebijakan Publik ?..

Apa itu Kebijakan Publik ?..| Kebijakan publik secara sederhana adalah konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi publik untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Sedangkan Secara umum, Pengertian Kebijakan Publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan dan tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Segala sesuatu yang dimaksud adalah setiap aturan dalam kehidupan bersama, baik itu hubungan antarwarga maupun warga dengan pemerintah. 

Kebijakan publik biasanya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seperti undang-undang (UU), peraturan presiden, dan peraturan daerah (perda) merupakan bentuk-bentuk kebijakan publik. Kebijakan publik atau kebijakan umum merupakan program-program yang diterapkan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai tujuan masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan publik adalah suatu keputusan - keputusan dari lembaga yang berwenang atau pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seperti kebijakan tentang tarif dasar listrik (TDL), tarif telepon, harga BBM, dan tarif bus kota. 

1. Pengertian Kebijakan Publik Menurut Pendapat Para Ahli - Berikut pendapat para ahli mengenai definisi kebijakan publik.. 
  • Thomas R. Dye : Menurut Thomas R. Dye, pengertian kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil berbeda 
  • Carl Frederich : Menurut Carl Frederich, pengertian kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada 
  • David Easton : Menurut David Easton, pengertian kebijakan publik adalah pengaruh dan aktivitas pemerintah. 
2. Macam-Macam Kebijakan Publik - Pada dasarnya kebijakan umum dibedakan menjadi tiga, antara lain sebagai berikut.. 
a. Kebijakan Umum Ekstraktif
Kebijakan umum ekstraktif adalah penyerapan sumber-sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada di masyarakat. Seperti pemungutan pajak dan tarif, iuran dan retribusi dari masyarakat, dan pengolahan sumber alam yang terkandung dalam wilayah negara 
b. Kebijakan Umum Distributif 
Kebijakan umum distributif adalah pelaksanaan distrubusi dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat. Distribusi berarti pembagian secara relatif merata kepada semua anggota masyarkat, sedangkan alokasi berarti yang mendapat bagian cenderung kelompok atau sektor masyarakat tertentu sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan atau sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu. 
c. Kebijakan Umum Regulatif
Kebijakan umum regulatif adalah pengaturan perilaku anggota masyarakat. Kebijakan umum yang bersifat regulatif merupakan peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan negara.

3. Fungsi Kebijakan Publik - Sebuah kebijakan yang dibuat pasti memiliki fungsi-fungsi. Fungsi kebijakan publik adalah sebagai berikut...
  • Menciptakan ketertiban dalam masyarakat demi kelancaran pelakanan kebijaksanaan ekstraktif dan distributif
  • Menjamin hak asasi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan ataupun kelompok dominan di masyarakat. 
4. Perumusan Kebijakan Publik - Pembuatan kebijakan publik dilakukan melalui suatu proses yang dinamakan perumusan kebijakan publik. Alur proses perumusan kebijakan publik secara umum adalah sebagai berikut..
  • Proses Input : Proses input merupakan proses masukan yang terdiri atas tuntutan, kritikan ataupun dukungan yang berasal dari masyarakat. 
  • Pengolahan Input : Tuntuan, kritikan, ataupun dukungan yang ada akan diklasifikasikan satu per satu menjadi rekomendasi. Setelah itu input akan dibahas oleh pembuat kebijakan seperti peemrintah, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, tokoh masyarakat, atau tokoh agama. Hasil pembahasan oleh pembuata kebijakan tersebut akan menghasilkan suatu keputusan yang akan menjadi suatu kebijakan. 
  • Proses Output : Hasil keputusan yang telah menjadi kebijakan publik yang jika diimplementasikan atau dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Hasil pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali untuk perbaikan atau penyempurnaan kebijakan selanjutnya. 
Baca Juga : 
Demikianlah informasi Apa itu Kebijakan Publik ?... Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian kebijakan publik, pengertian kebijakan publik menurut definisi para ahli, pengertian kebijakan publik secara sederhana, macam-macam kebijakan publik, fungsi kebijakan publik, perumusan kebijakan publik. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman" 
Referensi : 
  • H.S, Sunardi dan Tri Purwanto, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Solo : Global. Hal : 75-78
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) . 

Sunday, May 31, 2015

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara|Negara memiliki unsur-unsur dalam membentuk suatu negara. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah syarat dalam membentuk suatu negara, apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa itu bukanlah sebuah negara. Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut negara. Syarat berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konsitutif dan unsur deklaratif. Unsur terbentuknya negara secara Unsur Konstitutif adalah unsur yang mutlak harus da pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif meilputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulat. Unsur terbentuknya negara secara Unsur Deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenuhi setelah negara berdiri. Unsur-unsur Deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. 

Berdasarkan Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933, dalam konvensi hukum internasional dimana negara harus mempunyai empat unsur konstitutif antara lain sebagai berikut..
  • Harus ada penghuni (rakyat, penduduk negara) atau bangsa (staatsvolk)
  • Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
  • Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
  • Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.
Berdasarkan unsur konstitutif, negara dipandang sebagai satu kesatuan politis yang konkret, negara in concreto, sebagaimana terjelmanya negara dalam sejarah bentuk pengelompokan sosial, sebagai asosiasi manusia. Jadi, bukan negara sebagai ide yang terlepas dari kenyataan sosialnya, Negara dipandang sebagai gabungan antara penduduk, wilayah, dan pemerintah.

Unsur-Unsur Terbentuk Negara Secara Umum

1. Rakyat 

Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dapat dibedakan ata hal-hal berikut ini.
a. Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai WNI (warga negara indonesia), yaitu orang Indonesia asli, atau warga negara asing (WNA), seperti orang asing yang bekerja dan tinggal menetap di negara Indonesia. Di Indonesia, keberadaan mereka harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP (kartu tanda penduduk) bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas. Penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi menjadi warga negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi suatu negara, dengan status kewarganegaraan wargan negara asli atau warga negara keturunan asing; dan bukan warga negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara suatu negara. Status kewarganegaraan mereka adalah Warga Negara Asing.
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimilikik adalah warga negara asing. Contoh untuk ini adalah turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.

Secara sosiologis, Pengertian Rakyat adalah sekumpulan mansuai yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan peemerintah.

Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.

2. Wilayah 

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Wilayah Daratan 
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
  • Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
  • Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri 
  • Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6�LU - 11�LS, 95�BT- 141�BT. 
b. Wilayah Lautan 
Tidak semua negara diberi anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut..
  • Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea
  • Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas). 
Saat ini, wilayah laut yang masuk ke dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Di luar wilayah laut merupakan lautan bebas atau perairan internasional (mare liberum). Mengenai wilayah laut Indonesia, pada mulanya PBB menetapkannya sejauh 3 mil (1 mil = 1852 meter) dari pantai pada waktu surut. Pada tanggal 10 desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Sejumlah 117 peserta mewakili negara dan dua peserta mewakili organisasi internasional. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut..
  • Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut. 
  • Zona bersebelahan, yaitu wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh  12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.   
  • Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. 
  • Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Indonesia.  
c. Wilayah Udara 
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.

Teori Konsep Wilayah Udara - Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut..
1). Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)  - Penganut teori udara bebas terbagi dalam dua aliran antara lain sebagai berikut...
a). Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas. Aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b). Aliran kebebasan udara terbatas. yang berpendapat bahwa :
  • setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihata keamanan dan keselamatannya dan 
  • negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunya hak terhadap wilayah/zona teritorial. 
2). Teorni Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
  • Teori kemanan. Teori yang menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga kemananan negara itu.  
  • Teori pengawasan Cooper adalah kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. 
  • Teori udara schacter adalah teori yang wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, di mana udara masih mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara. 
d. Wilayah Ekstrateritorial 
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara. Seorang dua besar memiliki hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.

3. Pemerintahan yang Berdaulat 

Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.

Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.

Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
  • Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
  • Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya. 

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut...
a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara

  • Pengakuan de facto yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi. 
  • Pengakuan de facto yang bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya. 
b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan yang berdasarkan pada pernyataan resmi menurut hukum internasional. 
  • Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil. 
  • Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui. 
Baca Juga : 
Pengertian Negara : Apa itu Negara ?..
Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli
Asal Mula Terjadinya Negara
Sifat dan Hakikat Negara
Fungsi Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)
Tujuan Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)
Macam-Macam Politik di Berbagai Negara
Macam-Macam Bentuk dan Kenegaraan
Demikianlah informasi mengenai Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman" .
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X.  Jakarta : Esis. Hal : 6-11.
  • Sunardi H.S, Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 8-14.
  • Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta: Quadra.
  • Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar.
  • Dwi Cahyati A.W dan Warsito Adnan. 2011. Pelajaran Kewarganegaraan 1 untuk kelas X SMA, MA, dan SMK. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :). 

Saturday, May 30, 2015

Pengertian Bangsa dan Unsur Terbentuknya

Pengertian Bangsa dan Unsur Terbentuknya| Para ahli banyak mendefinisikan pengertian bangsa yang memberikan gambaran dalam pengertian bangsa yang sebenarnya. Secara umum, Pengertian Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dalam bahasa inggirs, bangsa beradal dari kata nation. Nation yang berarti bangsa, wangsa atau trah (jawa). Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang menempati kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan watak, cita-cita moral, dan cita-cita hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah. Kamur Besar Bahasa Indonesia (BBI), Pengertian bangsa adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri.   

1. Pengertian Bangsa dalam Arti Sosiologi Antropologis dan Arti Politis - Dalam pengertian bangsa terbagi atas dua yaitu pengertian bangsa secara sosiologi antropologis dan politis antara lain sebagai berikut...
  • Pengertian Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis : Pengertian bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan istiadat. Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam satu wilayah tertentu. Persekutuan hidup dalam satu negara yang jumlah warga banyak atau lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan persektuuan hidup yang lain, seperti persekutuan hidup masyarakat Jawa. Persekutuan yang dimiliki warga sedikit atau lebih kecil dibanding dengan yang lain, seperti masyarakat suku Badui. 
  • Pengertian Bangsa dalam Arti Politis : Pengertian bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan mereka yang tunduk kepada penguasa yang ada. Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang mempunyai kepeningan, nasib, dan tujuan yang sama (politis). Dalam arti inilah yang memunculkan paham nasionalisme atau semangat kebangsaan. Selain dari itu bangsa juga berasal dari orang-orang yang memiliki kesamaan latar belakang sejarah, penglaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu. 
2. Pengertian Bangsa Menurut Definisi Para Ahli - Terdapat beberapa ahli yang telah mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian bangsa antara lain sebagai berikut.. 
  • Ernes Renant : Menurut Ernes Renant, pengertian bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu. 
  • Hans Kohn : Menurut Hans Kohn menyatakan bahwa bangsa dapat terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lainnya. 
  • Otto Bauer : Menurut Otto Bauer, Pengertian bangsa adalah adanya suatu persamaan, karakter, suatu watak, dimana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman. 
  • Ir. Soekarno : Menurut Ir. Soekarno, Pengertian bangsa adalah segerombolan manusia besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, keinginan untuk hidup bersama, memiliki persamaan nasib, watak, dan hidup diatas satu wilayah yang nyata satu unit. 
3. Ciri - Ciri Bangsa - Berdasarkan pengertian bangsa tersebut, bangsa memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.. 
  • Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan (self belonging together
  • Memiliki wilayah tertentu tetapi belum memiliki pemerintahan sendiri
  • Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
  • Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan/nasionalitas
  • Tidak ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, seperti suku bangsa Betawi yang tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada/muncul suku bangsa betawi itu
  • Dapat terjadi karena adanya kesamaan dalam identitas budaya, agama, bahasa sehingga dapat membedakan bangsa alainnya. Bangasa tersebut memunculkan bangsa yang homogen. 
4. Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa - Sebagaimana yang dikemukakan oleh Otto Bauer bahwa terbentuknya bangsa karena adanya persamaan senasib atau dapat dikatakan bahwa bangsa juga dapat terbentuk dari nilai yang solidaritas dari semua prang yang tinggal dalam satu kelompok. Ratzel mengemukakan bahwa bangsa dapat terjadi bentuk karena adanya hasrat atau keinginan bersatu karena kesamaan tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik).  Friederch Hertz, menyatkaan bahwa unsur terbentuknya suatu bangsa adalah sebagai berikut..
  • Adanya keinginan atau hasrat untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, budaya, dan komunikasi, urusan dalam negeri
  • Adanya keinginan dalam menunjukkan karakteristik sendiri melalui kemandirian, keaslian, kelebihan, bahasa, dan lain-lain. 
  • Adanya hasrat dalam menunjukkan keunggulan dari dalam kerja sama antarbangsa
Baca Juga : 
Pengertian Bangsa : Apa itu Bangsa ?..
Pengertian Negara : Apa itu Negara ?..
Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum
Sifat dan Hakikat Negara
Asal Mula Terjadinya Negara
Macam-Macam Bentuk Negara dan Kenegaraan
Fungsi Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)
Tujuan Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)

Demikianlah informasi Pengertian Bangsa dan Unsur Terbentuknya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian bangsa, pengertian bangsa dalam arti sosiologis antropologis, pengertian bangsa dalam arti politis, pengertian bangsa menurut definisi para ahli, ciri-ciri bangsa, unsur-unsur terbentuknya bangsa. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Referensi : 
  • Sunardi H.S, Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas. Jakarta : Global. Hal : 3-5.
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 4-5
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) . 

Thursday, May 28, 2015

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi| Sebuah negara yang merdeka dan berdaulat akan kokoh dan langgeng jika ditopang oleh dasar negara dan konstitusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat negara yang bersangkutan. Dalam dasar negara dan konstitusi ini haruslah dibangun oleh pendiri bangsa yang memahami karakteristik dari bangsanya. Sebelum negara berdiri, semua harus dipersiapkan agar negara tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Negara harus memiliki dasar negara yang kuat dan jugs diperlukan aturan yang jelas mengatur mengenai perilaku dalam ketatanegaraan. Aturan yang berlangsung dan tata cara tersebut tertuang dalam konstitusi negara. 

Setiap warga negara harus memahami dasar negara dan konstitusi yang digunakan oleh negaranya. Dari pemahaman dasar negara dan konstitusi negara tersebut, hal ini dapat menumbuhkan partisipasi warga negara untuk menjaga dan mempertahankan negaranya dari berbagai macam ancaman dan gangguan yang berdampak pada disintegrasi bangsa. Di Indonesia sendiri memiliki dasar negara yaitu, Pancasila, memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Pada UUD 1945, terkandung nilai-nilai Pnacasila, baik itu pembukaan dan pasal-pasal yang ada dalam batang tubuh UUD 1945. 

Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila tercantum dalam aline keempat yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

1. Dasar Negara dengan Pembukaan UUD 1945 - Hubungan dasar negara dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut... 
  • Falsafah dalam dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kajian terperinci dalam Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan kebulatan utuh dan tersusun teratur (sistematis) dan betingkat (hierarkis) dimana sila yang satu menjiwai sila yang lain secara bertingkat 
  • Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yang tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
  • Kesatuan tafsir dari sila-sila Pancasila yang bersumber dan berdasarkan pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945
2. Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945 - Sila-sila dalam Pancasila berkaitan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut...
  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berkaitan erat dengan pasal 29 (1,2), UUD 1945
  • Sila Ketuhanan yang adil dan beradab yang berkaitan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
  • Sila Persatuan Indonesia yang berkaitan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36, UUD 1945
  • Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berkaitan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37, UUD 1945
  • Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berkaitan erat dengan pasal 23, 27 (2), 33, 34 UUD 1945  
Baca Juga : 
Macam-Macam Sistem Politik di Berbagai Negara
Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya
Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Demikianlah informasi mengenai Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan Ma Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 89
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) 

Tuesday, May 26, 2015

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945|Dalam pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yaitu (alinea pertama)"bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" 

(alinea kedua) "Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"

(alinea ketiga)"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" 

(alinea keempat) "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I) 
  • Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. 
  • Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa 
  • Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut.. 
  • Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
  • Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut...
a. Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdasarkan kehidupan bangsa
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila
Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Demikianlah informasi mengenai Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu makna pada alinea pertama (I), makna alinea kedua (II), makna alinea ketiga (III), makna aline keempat (IV). Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".  
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 94-95.
Jangan Lupa SHARE  dan Comment yah Teman-Teman :). 

Sunday, May 24, 2015

Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara

Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara| Selain dari sistem politik demokrasi, terdapat berbagai macam sistem politik yang dianut dari berbagai negara didunia. Sebelum membahas mengenai macam-macam sistem politik di berbagai negara, tahukah anda mengenai Pengertian Sistem Politik ?.. Secara Umum, Sistem Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu. 

Sistem Politik Di Berbagai Negara - Macam-macam sistem politik dari berbagai negara berdasarkan dari kebijakan negaranya masing-masing. Macam-macam sistem plitik tersebut adalah sebagai berikut... 
  • Absolutisme : Sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau moral atau kekuasaan pemerintah. Istilah tersebut secara umum dipergunakan untuk sistem politik yang dijalankan oleh seorang diktator, tetapi dapat pula digunakan pada sistem yang kelihatannya demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislatif dan eksekutif. Sifat utama dari bentuk pemerintahan ini adalah dengan pemusatan kekuatan, kontrol kelompok sosial yang ketat, sehingga tidak adanya partai politik sebagai pesaing dan perwakilan rakyat menjadi oposisi. 
  • Anarkisme : Sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa dengan pencapaian tertinggi umat manusia adalah kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, tidak hanya terbatas pada bentuk represi atau kontrol apapun. Mereka juga percaya bahwa kesempurnaan dari umat manusia tidak akan dicapai hingga semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebabasan itu adalah larangan melukai lain. Batan ini menimbulkan batasan lain. Jika umat manusia berusaha untuk menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik memiliki hak untuk bersatu melawannya dan kelompok yang taat asas dapat menekan kelompok kriminal,walaupun hanya melalui kerja sama sukarela dan bukan melalui organisasi negara. 
  • Koalisi : Kombinasi sementara kelompok atau individu yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama. Istilah dari koalisi yang paling sering digunakan sehubungan dengan partai politik. Pemerintahan koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara multipartai, seperti Italia dan prancis, dapat dibentuk ketika tidak ada satu partai tunggal yang cukup kuat untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk mewakili seluruh anggota koalisi. 
  • Persemakmuran (commonwealth) : Sistem terdiri dari rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independen atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.
  • Komunisme : Menurut teori, komunis dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam pratiknya, rezim komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak begitu peduli pada persoalan kelas buruh dan pada akhirnya berupaya untuk mempertahankan kekuasaan. 
  • Demokrasi : Sistem politik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih. Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Perwakilan dapat dilanjutkan dengan pemilihan umum menurut prosedur hukum recall dan referendum. 
  • Despotisme : Sistem dimana terdapat penguasa absolut yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atas hukum apapun. Kata ini juga memiliki konotasi kebijakan yang kejam dan opresif. 
  • Kediktatoran : Bentuk kediktatoran di masa modern adalah pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator sebenarnya adalah gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata
  • Totalitarianisme : Sistem politik dan ideologi di mana semua aktivitas sosial, ekonomi budaya, politik, intelektual dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemauan dan ajakan partai politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang pemimpin atau diktator yang mengotrol partai politik. 
  • Fasisme : Ideologi politik modern yang beurpaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak ide liberal seperti hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu membatalkan pemilihan umum, legislatif, dan elemen yang lain. 
  • Federalisme : Sistem politik nasional atau internasional di mana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal memiliki pemerintah pusat dan pemerinta-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih kecil, yang biasanya disebut dengan negara bagian, provinsi atau wilayah. Unit poltik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama. 
  • Monarki : Sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini juga diterapkan pada negara yang diperintah. Kekuasaan monarki bervariasi dari absolut hingag sangat terbatas. Monarki meliputi penguasa, seperti raja dan ratu, kaisar, dan tsar atau sultan. 
  • Perwakilan : Sistem di mana posisi eksekutig, legislatif, dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat. Dalam banyak hal, perwakilan langsung digunakan untuk tujuan legislatif saja. Di Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama diterapkan pula untuk posisi eksekutif dan yudikatif: presiden adalah perwakilan langsung rakyat. 
  • Republik : Sistem yang didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memiliki perwakilan dan pejabat negara. 
  • Sosialisme : Sistem yang menuntut kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi sumber daya alam, industri besar, fasilitas perbankan dan kredir, serta hak milik publik;nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli melihat monopoli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat. 
  • Teokrasi : Sistem politik sebuah negara di mana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi adalah sebuah negara, di mana kontrol berada di tangan para imam agama. 
  • Pemerintahan dunia : Konsep organisasi politik global terpusat dan merupakan aturan hukum bersama yang menciptakan tatanan internasional dan mendorong perdamaian.
Baca Juga : 

Demikianlah informasi mengenai Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 

Friday, May 22, 2015

Pengertian Patriotisme dan Bentuk-Bentuknya

Pengertian Patriotisme dan Bentuk-Bentuknya| Tahukah teman-teman apa yang dikatakan dengan Patriotisme ?.. Secara awam, patriotisme berasal dari kata " "patriot" dan "Isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (indonesia) atau heroism dan patrotism (inggris), yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan juga rela berkorban demi bangsa dan juga negara. Pengorbanan dapat menyangkut pada pengobarnan harta benda maupun juga jiwa raga.  

1. Sikap Positif Terhadap Patrotisme Indonesia - Di masa perjuangan melawan penjajahan untuk mewujudkan kemerdekaan, rakyat Indonesia mengangkat senjata. Bagi yang tidak bisa ikut bertempur fisik, sebagai gantinya mereka menyumbangkan tenaga atau membantu dalam bentuk sumbangan harta benda, hal tersebut adalah sikap patrotik yang didasari oleh cinta tanah air atau rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Namun sekarang, rakyat tidak perlu berperang secara fisik, tetapi dengan menegakkan hukum dan kebenaran, memberantas kemiskinan, atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama harus mengisi dan mempertahankan kemerdekaan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. 

2. Sikap Negatif Patrotisme - Sikap patrotisme juga memiliki sisi negatif karena berkaitan erat dengan militerisme. Militerisme identik dengan perang dan kekerasan. Sementara perang dan kekerasan selalu membutuhkan dana yang begitu besar sehingga dianggap bahwa sikap patrotisme identik dengan kekuatan militer untuk menjaga perdamaian dengan mengembangkan keamanan dan pengamanan suatu negara.  

3. Bentuk-Bentuk Patrotisme - Ervin Staub (1997) membagi patriotisme dalam dua bagian yaitu blind dan constructive patriostism (patriotisme buta dan patriotisme konstruktif). 
  • Patriotisme buta adalah sebuah kerikatan kepada negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu, loyal dan tidak toleran terhadap kritik. Patriotisme buta menuntuk tidak adanya evaluasi positif dan tidak toleran terhadap kritik. Patrotisme buta merupakan awal dari munculnya totaliterisme atau chauvinisme. Patriotisme buta dapat berakibat buruk bagi kelompok luar (outgroup), dan juga membahayakan kelompoknya sendiri (ingroup). Contohnya Nasi-Jerman atau Mussolini-Italia. Pembantaian orang-orang yang tak berdosa dan terbasalah menjadi legal atas nama patriotisme, dan tidak hanya itu bangsa lain ikut menjadi sasaran atas dasar nasionalisme.
  • Patriotisme konstruktif adalah sebuah keterikatan pada bangsa dan negara dengan mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan/terjadi sehingga diperoleh suatu perubahan positif untuk mencapai kesejahteraan bersama. Patriotisme konstruktif juga menuntut kesetiaan dan kecintaan anggota (rakyat) kelompoknya (bangsa), tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga patriotisme konstruktif terdapat dua faktor penting yaitu mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian.   Patriotisme konstruktif memiliki sikap kritik dan evaluasi terhadap kelompok yang dicintai seseorang yang menghantarkan ke bentuk kesetiaannya terhadap kelompok (bangsa) ke jalur yang benar dan positif. 
Baca Juga : 

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Patriotisme dan Bentuk-Bentuknya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian patriotisme, sikap positif patriotisme, sikap negatif patriotisme, dan bentuk-bentuk patriotisme. Sekian dan terima kasih. 'Salam berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta :Esis. Hal : 29-33
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) . 

Pengertian Nasionalisme dan Bentuk-Bentuknya

Pengertian Nasionalisme dan Bentuk-Bentuknya| Menjunjung tinggi rasa nasionalisme dan patriotisme, itulah kata yang serinng kita serukan, tapi tahukah anda apa itu Nasionalisme ?..Secara umum, Pengertian Nasionalsme adalah paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan suatu negara yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama untuk kepentingan nasional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. 

Rasa nasionalisme identik dengan rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurang-beruntungan saudara setanah air, sebangsa, dan senegara. Nasionalisme mengandung makna persatuan dan kesatuan yang beberapa dari makna tersebut didefinisikan sebagai suatu paham yang menciptakan dan mempertahaknakn kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Bentuk-Bentuk Nasionalisme - Nasionalisme terdiri dari berbagai macam bentuk yang ada didunia. Macam-macam bentuk nasionalisme adalah sebagai berikut..
  • Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil),  adalah nasionalisme yang terjadi dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya. Keanggotaan suatu bangsa bersifat sukarela. Bentuk nasionalisme dibangun pertama-tama oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan tulisannya. Di antara tulisannya yang terkenal adalah buku yang berjudul Du Contract Social (kontrak sosial). 
  • Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme, adalah nasionalisme yang terjadi dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Keanggotan suatu bangsa bersifat secara turun temurun. Seperti joko merupakan orang dari jawa karena orang tua dan nenek moyangnya berasal dari suku Jawa. Joko menggunakan bahasa Jawa karena bahasa itu dipakai oleh orang tuanya dan orang-orang sebelumnya.  
  • Nasionalisme romantik, adalah bentuk nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah (organik) dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras. Nasionalisme romantik menitikberatkan pada budaya etnis yang sesuai dengan idealisme romantik. Contohnya adalah cerita rakyat (folklore) "Grimm Bersaudara" yang diambil dari tulisan Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman. 
  • Nasionalisme budaya, adalah nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun misalnya warna kulit atau ras atau bahasa. Contohnya adalah rakyat cina yang menganggap negara berdasarkan budaya bersama. Unsur ras telah dikesampingkan sehingga golongan minoritas telah dianggap sebagai rakyat Cina kesediaan Dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Cina juga membuktikan keutuhan budaya Cina. 
  • Nasionalisme kenegaraan, merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, yang sering dikombinasikan dengan nasionalisme etnis. Dalam nasionalisme kenegaraan, bangsa adalah suatu komunitas yang memberikan kontribus terhadap pemeliharaan dan kekuatan negara. Contoh nasionalisme kenegaraan adalah fasisme italia yang menganut slogan Mussolini: Tutto nello stato, niente al di fuori dello stato, nulla contro lo stato (semuanya di dalam negara, tidak ada satupun yang di luar negara, tidak ada satupun yang menentang negara). Tidaklah mengherankan jika nasionalisme ini bertentangan dengan cita-cita kebebasan individual dan prinsip demokrasi liberal. 
  • Nasionalisme agama, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Seperti semangat nasionalisme di Irlandia yang bersumber dari agama Hindu. Namun demikian, bagi kebanyakan kelompok nasionalis. agama hanya merupakan simbol dan bukanlah motivasi utama. 
Baca Juga : 
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Nasionalisme dan Bentuk-Bentuknya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian nasionalisme dan bentuk-bentuk nasionalisme. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman" .
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas X. Jakarta : Esis.Hal : 26-29
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) . 

Tags