Latest News

Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Friday, February 13, 2015

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN| BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut.... 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara
  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..

a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
  • Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • PT Pertamina, 
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Telekomunikasi Indonesia 
  • PT Tambang Timah 
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan 
  • Modal berbentuk saham 
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum) 
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
  • Perum Damri 
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara 
  • Perum Peruri 
  • Perum Perumnas 
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak 
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut... 
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 
Baca Juga : 

Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN

Demikianlah informasi seputar Pengertian, Fungsi dan Bentuk-Bentuk BUMN. Semoga teman-teman menerimanya dan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam setiap uraian-uraian seperti yang telah dijelaskan diatas yaitu pengertian BUMN secara umum, fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN atau kadang disebut teman-teman seperti macam-macam BUMN, atau Jenis-Jenis BUMN. Sebelum teman-teman menutupnya ada baiknya teman-teman SHARE atau bagikan melalui sosmed teman-teman punya atau bagikan saja ke gambar sosmed yang ada dibawah ini. Sekian dan Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".

Saturday, November 22, 2014

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya| Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?... dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini. Sebelumnya baca juga contoh kasus pelanggaran ham

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya
Sekian Artikel tentang Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya semoga bermanfaat 

Thursday, August 21, 2014

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli|Dalam Pengertian Manajemen menurut para ahli yang telah mendefinisikan tentang pengertian manajemen mengatakan bahwa pengertian manajemen dapat dilihat dari Istilah manajemen berasal dan bahasa Italia maneggio dan bahasa Latin maneggiare yang berarti mengendalikan kuda. Selanjutnya, dalam perkembangannya istilah manajemen digunakan untuk mengendalikan dan mengatur suatu organisasi. Beberapa pengertian manajemen dikemukakan oleh beberapa pendapat, antara lain sebagai berikut.

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli

1. Prajudi Atmosudirdjo. Manajemen adalah menyelenggarakan sesuatu dengan menggerakkan orang-orang, uang, mesin-mesin, dan alat-alat sesuai dengan kebutuhan. 
2. Sondang P. Siagian. Manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka mencapai tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain. 
3. Karnadi Wargasasmita. Manajemen adalah mengatur, mengurus, memimpin, dan mengawasi pekerjaan-pekerjaan ke arah tujuan usaha. 
4. Manullang. Manajemen adalah seni dan ilmu pencatatan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, serta pengawasan (pengontrolan) sumber daya manusia dan sumber daya alam untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 
5. The Liang Gie. Manajemen adalah proses yang menggerakkan tindakan-tindakan dalam usaha kerja sama manusia sehingga tujuan yang telah ditentukan benar-benar tercapai. 
6. Henry Fayol . Manajemen adalah suatu proses yang terdiri atas kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan sumber daya manusia, dan mengadakan pengendalian dalam rangka mencapai tujuan. 
7. George R. Terry. Manajemen adalah suatu proses yang terdini atas kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, dan mengadakan pengendalian melalui kegiatan orang lain dalam rangka mencapai suatu tujuan. 
8. John D. Millet. Manajemen adalah satu kesatuan proses pembimbingan dan penyediaan fasilitas-fasilitas kerja terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
9 Harold Koontz dan Cyril! O�Donnell. Manajemen adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan menggunakan kegiatan orang lain.

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli
Sekian artikel tentang Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli semoga bermanfaat 

Monday, August 11, 2014

Unsur-Unsur Manajemen dan Penjelasannya

Unsur-Unsur Manajemen dan Penjelasannya |UnsurManajemen, Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seorang manajer membutuhkan sarana manajemen yang disebut dengan unsur manajemen. Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Manullang tentang unsur manajemen tersebut, terdiri atas manusia, material, mesin, metode, money dan markets, setiap unsur-unsur tersebut memiliki penjelasan dan peranan bagi kita dalam memanajemen sesuatu agar mengetahui bahwa manajemen memiliki unsur-unsur perlunya kita memanfaatkan unsur-unsur manajemen tersebut. untuk mengetahui itu semua mari kita lihat penjelasan unsur-unsur manajemen seperti dibawah ini.

Unsur-Unsur Manajemen
1. Manusia ( man ). sarana penting atau sarana utama setiap manajer untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh individu-individu tersendiri atau manusianya. Berbagai kegaitan-kegiatan yang dapat diperbuat dallam mencapai tujuan seperti yang dapat ditinjau dari sudut pandang sepeprti sudut pandang proses, perencanaan, pengorganisasian, staffing, pengarahan, dan pengendalian atau dapat pula kita tinjau dari sudut bidang, seperti penjualan, produksi, keuangan dan personalia. Bidang-bidang tersebut memerlukan sumber daya manusia. 
2. Material ( material ). Dalam proses pelaksanaan kegiatan, manusia menggunakan matrial atau bahan-bahan. Oleh karna itu, material dianggap pula sebagaialat atau sarana manajemen untuk mencapai tujuan. 
3. Mesin ( Machine ). Dalam kemajuan teknologi, manusia bukan lagi sebagi pembantu mesin seperti pada masa lalu sebelum Revolusi Industri terjadi. Bahkan, sebaliknya mesin telah berubah kedudukannya menjadi pembantu manusia.
4. Metode ( method ) . Untuk melakukan kegiatan secara guna dan berhasil guna, manusia dihadapkan kepada berbagai alternatif metode cara menjalankan pekerjaan tersebut sehingga cara yang dilakukannya dapat menjadi sarana atau alat manajemen untuk mencapai tujuan. 
5. Uang ( money ) . Uang sebagai sarana manajemen harus digunakan sedimikian rupa agar tujuan yang diinginkan tercapai. Kegiatan atau ketidaklancaran proses manajemen sedikit banyak dipengruhi oleh pengelolaankeuangan. 
6. Pasar ( Markets ) . Bagi badan yang bergerak dibidang industri maka sarana manajemens penting lainnya seperti pasar-pasar atau market. Untuk mengetahu bahwa pasar bagi hasil produksi.jelas tujuan perusahaan industri tidak mustahil semua itu dapat dirai. sebagain dari masalah utama dalam perusahaan industri adalah minimal mempertahankan pasar yang sudah ada. Jika mungkin, mencari pasar baru untuk hasil produksinya. Oleh karena itu. markets merupakan salah satu sarana manajemen penting lainnya. baik bagi perusahaan industri maupun bagi semua badan yang bertujuan untuk mencari laba 

Sekian Artikel Tentang Unsur-Unsur Manajemen, Semoga Bermanfaat.
(Sumber : Ekonomi XII/ II -SMA , penerbit :Citra Pustaka, Penulis : Agustin Si sulandri, S.Pd. )

Tags