Latest News

Showing posts with label Artikel Hukum. Show all posts
Showing posts with label Artikel Hukum. Show all posts

Saturday, February 17, 2018

Pengertian Intervensi, Macam-Macam & Arti Intervensi Menurut Para Ahli

Berdasarkan konsep ekonomi Islan, dalam melakukan pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Ketika penyebabnya adalah dalam perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka dari mekanisme pengendalian yang dilakukan melalui market intervensional.

Sedangkan dalam penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian yang dilakukan melalui penghilangan distorsi khususnya penentuan price intervention untuk melakukan pengendalian harga pada keadaan sebelum distorsi.

Dalam intervensi pemerintah Republik Indonesia untuk menangani masalah berupa ekonomi saat ini dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 berdasarkan bea Cukai. Barang-barang ekspor dan impor yang illegal dapat merusak sistem perekonomian karena dapat mengganggu adanya keseimbangan pasar. Jadi dalam pengertian intervensi pasar adalah ikut campur tangan dari pemerintah untuk mengatur ekonomi pasar yang ditujukan dalam menjaga kestabilan harga. 

Pengertian Intervensi: Apa itu? 

Pengertian Intervensi - Intervensi merupakan salah satu bentuk dari turut campurnya dalam urusan negara lain yang memiliki sifat diktatorial. Fungsi intervensi adalah sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional.

Intervensi adlaah aktivitas untuk melaksanakan rencana pnegasuhan dnegan memberikan berupa pelayanan terhadap anak dalam keluarga maupun di lingkungan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Berdasarkan pengertian intervensi adalah tindakan spesifik oleh seorang pekerja sosial susia dengan sistem atau proses manusia dalam rangka menimbulkan perubahan

Intervensi dapat diartikan seagai turut campurnya sebuah negara dalam urusan dalam negeri negara lain dengan menggunakan kekuatan atau ancaman kekuatan.

Berdasarkan hukum internasional mengartikan intervensi dalam arti tidak lah begitu berarti luas sebagai suatu bentuk camur tangan negara asing dalam urusan satu negara, melainkan bisa berarti sempit, yaitu suatu campur tangan negara asing yang memiliki sifat menekan dengan alat kekerasan (force) atau dengan ancaman melakukan kekerasan, ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Kecenderungan untuk menjalankan intervensi sebagai salah satu dari instrumen politik luar negeri terus meningkat dan juga dilatar belakangnya dapat menjadi semakin kompleks. Negara-negara adikuasa maupun juga dari negara yang memiliki kemampuan politik, ekonomi dan juga militer yang patut untuk diragukan, sama-sama giat dalam soal mencampuri adanya urusan negara lain. 

Pengertian Intervensi Menurut Para Ahli

1. Pengertian Intervensi Menurut Dr. Wirjono ProdojodikoroMenurut Dr. Wirjono Prdojodikoro, SH bahwa pengertian intervensi dalam kaca matanya mendefinisikan intervensi yakni:

"Dalam hukum internasional intervention tidak berarti luas sebagai segala bentuk campur tangan negara asing dalam urusan satu negara, melainkan berarti sempit, yaitu suatu campur tangan negara asing yang bersifat menekan dengan alat kekerasan (force) atau dengan ancaman melakukan kekerasan, apabila  keinginannya tidak terpenuhi,"


2. Pengertian Intervensi Menurut Oppenheiman Lauterpacht
Menurut Oppenheim Lauterpacht mengatakan bahwa pengertian intervensi adalah campur tangan secara diktator oleh suatu negara terhadap urusan dalam negeri lainnya dengan maksud baik untuk memelihara atau mengubah keadaan, situasi atau barang di negeri tersebut.

3. Pengertian Intervensi Menurut J.G. Starke
Pengertian Intervensi Menurut J.G. Starke mengatakan intervensi ini dengan istilah subversive intervention. Menurut J.G. Starke bahwa definisi intervensi adalah
"Mengacu kepada propagadan atau kegiatan lainya yang dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain,"

4. Pengertian Intervensi Menurut Black's Law Dictionary Menurut Black's Law Dictionary bahwa pengertian Intervensi adalah "one nation's interference by force, or threat of force, in another nations's internal affair or in question arising between other nation,"

5.Pengertian Intervensi Menurut James Rosenau Menurut James Rosenau bahwa pengertian intervensi dapat dibedakan dari instrument politik luar negeri lainnya melalui dua faktor:
  • Bahwa intervensi membedakan diri dengan tajam dalam hal cara menyelenggarakan hubungan antar negera yang konvensional.
  • Bahwa intervensi secara sadar dilakukan untuk mengakibatkan perubahan politik yang mendasar di negara yang dijadikan sasaran intervensi. 

Macam-Macam Bentuk Intervensi

Menurut Kalevi. J. Holsti bahwa membedakan dan membahas enama bentuk intervensi yaitu:
  1. Intervensi Diplomatik. Macam-macam intervensi salah satunya Intervensi diplomatik. Pengertian intervensi diplomatik bahwa biasanya terjadi apabila seorang diplomat memberikan komentar terhadap atau memihak dalam suatu krisis atau persoalan politik yang sedang melanda negara tempatnya bertugas.
  2. Intervensi Klasik. Macam-macam intervensi salah satunya intervensi diplomatik. Pengertian intervensi klasik adalah berupa kegiatan gelap atau misi rahasia. Bentuk yang sesuai yang paling tua adalah melalui penyuapan atau penyogokan pejabat negara yang dijadikan sasarannya.
  3. Pameran kekuatan militer yang relatif murah dan mengandung resiko rendah, tetapi sering justru lebih efektif dari pada pengiriman ekspedisi militer yang sesungguhnya.
  4. Subversi atau yang kita kenal dengan gerakan bawa tanah. Subversi adalah gerakan politik dan militer yang diorganisasikan, ditunjang dan diarahkan oleh suatu negara asing yang bertujuan sendiri dengan amat memanfaatkan situasi dan juga elemen-elemen setempat di negara sasaran.
  5. Gerilya. Salah satu macam-macam bentuk berupa gerilya, merupakan perpaduan antara subversi dengan sistem perang konvensional. Gerilya tidak selalu merupakan hasil intervensi kekuatan asing tetapi cukup banyak kegiatan gerilya yang merupakan manifestasi dari intervensi.
  6. Intervensi Militer. Adapun dari macam-macam bentuk dari intervensi adalah intervensi militer. Pengertian intervensi militer adalah diwujudkan dalam bentu pengiriman ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan yang sedang berkuasa ataupun membantu suatu kelompok pemberontak. 
Selain itu, Menurut J.G Starke bahwa membedakan tiga macam-macam bentuk intervensi yang tidak mengandung karakter diplomatik, diantaranya
  1. Intervensi Intern (Internal Intervantion). Macam-macam intervensi salah satunya berupa intervensi intern yang dijelaskan contoh Negara A yang mencampuri persengketaan antara pihak-pihak bertika di Negara B, dengan cara mendukung salah satu pihak baik dari pihak pemeirntah yang sah dan juga dari pihak pemberontak.
  2. Intervensi Ekstern (Eksternal Intervention). Macam-macam bentuk dari intervensi selain dari intervensi intern juga intervensi ekstern. Penjelasan intervensi ekstern adalah memiliki contoh negara A yang ikut campur tangan dalam hubungan pada umumnya hubungan permusuhan misalnya saat Italia melibatkan diri dalam perang dunia kedua yang berpihak Jerman dan melawan Inggris.
  3. Intervensi Penghukuman (Punitive Intervention). Bentuk dari intervensi penghukuman adalah suatu tindakan pembalasan (repraisal) yang bukan perang, atas kerugian yang diderita oleh negara lain. Misalnya: suatu blokade damai yang dilakukan terhadap negara yang dapat menimbulkan suatu kerugian sebagai pembalasan atas suatu tindakannya merupakan pelanggaran berat traktat. 

Tindakan Intervensi 

Ilustrasi: Pengertian Intervensi, Macam-Macam & Arti Intervensi Menurut Para Ahli

Dalam kasus-kasus tertentu, suatu negara memiliki kemampuan untuk melakukan suatu tindakan intervensi secara sah dan dapat dibenarkan menurut hukum internasional. Adapun tindakan intervensi demikian adalah..
  1. Intervensi Kolektif sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  2. Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan serta keselamatan jiwa warga-warga Negara di luar yang menjadi dasar bagi pemerintah Amerika Seriakt yang membenarkan adanya suatu tindakan dalam bentuk pengiriman tentara multinasional di pulau Grenada di Bulan Oktober 1983.
  3. Pertahanan diri, ketika intervensi diperlakukan untuk menghilangkan bahaya serangan bersenjata yang nyata.
  4. Dalam urusan-urusan protektorat yang berada di bawah kekuasaannya.
  5. Apabila Negara yang menjadi subjek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat atas hukum internasional yang menyangkut negara yang melakukan suatu intervensi, sebagai contoh, apabila negara pelaku intervensi sendiri telah diintervensi secara melawan hukum.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Intervensi, Macam-Macam & Arti Intervensi Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat menmbah pengetahuan teman-teman khususnya membuka cakrawala dan juga dapat bermanfaat bagi kehidupan sekitar. Sekian dan Terima Kasih. Salam Berbagi Teman-Teman 

Thursday, September 14, 2017

Pengertian Kasasi, Alasan, Proses & Fungsi Kasasi

Pengertian Kasasi - Kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir dan menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. 

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jp. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 55 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Kasasi lebih tepat diartikan sebagai naik banding ketumbang banding. Ketika tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri, anda dapat mengajukan sebuah kasasi ke Pengadilan Tinggi. Ketika tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi dapat mengajukan sebuah kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tersebutlah sebagai badan yang terakhir untuk memperoleh keadilan. 

Pengertian Kasasi: Apa itu Kasasi? 

Upaya hukum kasasi awalnya ada di Perancis. Setelah Belanda dijajah leh Perancis, upaya hukum kasasi kemudian diterapkan di Netherland dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia. Demikian halnya dengan sistem yang dianut yakni "Continental". 

Adapun dari sistem tersebut Mahkamah Agung sebagai suatu Badan Peradilan Tertinggi memiliki tugas dalam membina keseragaman penerapan hukum yang terdapat di Indonesia dan menjaga agar hukum dan Undang-undang dapat diterapkan secara tepat dan juga adil. 

Upaya hukum kasasi berasal dari kata kerja casser yang memiliki pengertian "membatalkan atau memecahkan" yang merupakan salah satu dari tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain, akan tetapi tidak berarti merupakan pemeriksaan tingkat ke-3. Hal demikian disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan suatu pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut. 

Akan tetapi, hanya diperiksa masalah hukumnya ataupun penerapan hukumnya. Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 yang berbunyi "Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung. 

Berkenaan dengan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan baik oleh debitur dan kreditur yang setiap pihak di persingan tingkat pertama, diajukan oleh kreditur lain yang bukan dari pihak persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004. 

Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3  UU No.37 Tahun 2004). 

Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli 

Tidak hanya itu, terdapat juga beberapa pengertian kasasi menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut.. 

1. Pengertian Kasasi Menurut KBBI 
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bahwa pengertian kasasi adlaah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang. 

2. Pengertian Kasasi Menurut Tritaamidjaja
Menurut Tirtaamidjaja yang merumuskan mengenai definisi kasasi. Dimana menurut Tritaamidjaja bahwa pengertian kasasi ialah suatu jalan hukum yang gunanya untuk melawan keputusan-keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yakni keputusan yang tak dapat dilawan atapun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang, maupun didasarkan karena telah dipergunakan

Alasan Kasasi 

Upaya hukum Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikandan juga merasa kurang puas terhadap suatu putusan Judex facti, agar hakim Mahkamah Agung dapat kemudian memperhitungkan kembali terhadap putusan yang telah inkracht tersebut, sehingga mampu menghasilkan suatu putusan yang adil baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan judex facti. 

Permohonan pemeriksaan tingkat kasasi demikian disertai memori Kasasi yang memuat suatu alasan-alasan permohonan kasasi, jika hal tersebut dilalaikan maka dalam permohonan asasi dianggap tidak ada. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak mengajukan risalah yang berisi alasan-alasan permohonannya tidak diterima. 

Berdasarkan dari Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa secara limitatif alasan dalam Perohanan Kasasi yakni: 

a. Tidak berwenang ataupun melampaui batas wewenang
Hakikatnya, pengertian tidak berwenang dalam ini tendens kepada suatu kompetensi realtif (relatieve competentie) dan kompetensi absolut (absolute competentie). Konkretnya, Judex facti incasu suatu pengadilan Niaga yang telah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya mengenai judex facti tidak berwenang atau bukan merupakan kewenangannya. 

Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang adalah bahwa judex facti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang. 

Adapun saat melampau batas wewenang dapat diartikan sebagai yudes facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari pada yang telah dituntut Penggugat dalam surat gugatannya. 

b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku 
Hakikat salah menerapkan hukum diartikan secara sederhana adalah salah menerapkan ketentuan hukum formal ataupun hukum acara, hukum materialnya. Kesalahan demikian dilihat dari penerapan hukum yang berlaku. Sedangkan melanggar hukum tendens penerapan hukum demikian tidakdapat, salah dan juga tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan yang seharusnya telah digariskan oleh Undang-Undang. 

c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalain dengan batalnya putusan yang bersangkutan 
Dokrin hukum acara perdata, kelalain yang memenuhi syarat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelaiain dengan batalnya suatu putusan. Aspek yang lazim disebut dengan melakukan persyaratan formal sehingga diancam juga kebatalan formal atau terhadap hal ini.

Demikian adanya menurut Soedirjo bahwa jauh lebih menegaskan persyaratan formal yang tidak dipenuhi oleh hakum dalam melakukan suatu tugas peradilan yang merupakan alasan bagi suatu Mahkamah Agung dalam menyatakan batalnya suatu perbuatan hakim itu. Hanya perbuatan prosesesuail dari hakim yang tunduk pada pemeriksaan kasasi, perbuatan para pihak tidak. 

Fungsi Peradilan Kasasi

Usai membicarakan justifikasi peradilan sebuah kasas, berikut ini kemudian membicarakan fungsi yang ditinjau dari segi teori dan juga praktiknya. Terdapat beberapa fungsi-fungsi pokok yang diperankan Mahkamah Agung (MA) sebagai suatu peradilan kasasi. Adapun fungsi-fungsi kasasi adalah sebagai berikut. 

a. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan 
Fungsi utama dalam peradilan kasasi, mengoreksi ataupun memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam peradilan bawahan. 

b. Berfungsi dalam Menghindari Kesewenangan
Fungsi kasasi yang lain, yakni menghindari dalam terjadinya kesewenangan (arbitary) terhadap anggota masyarakat yang timbul terhadap suatu putusan pengadilan bawahan. 

c. Menyelesaikan Kontroversi ke Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan juga Uniformitas. 
Suatu putusan pengadilan tidak hanya semata-mata memiliki sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah. 

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Kasasi, Alasan Kasasi, Proses Kasasi dan Juga Fungsi Kasasi. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kita tentang kasasi dan berkenaan mengenai tentang hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Bebagi Teman-Teman. 

Referensi: 
Harap, Yahya. 2007. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. hlm: 237.  
Soedirjo. Kasasi Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Akademika Pressindo. hlm: 43.  
Sunarmi. 2010. Hukum Kepailitan. Medan: PT. Sof Media. hlm: 229-239. 

Friday, July 28, 2017

Pengertian Yurisprudensi, Syarat, Macam & Menurut Para Ahli

Yurisprudensi -  Setiap mahasiswa (peserta didik)di bangku kuliah pendidikan tinggi hukum biasanya akan diberi pengertian bahwa yurisprudensi adalah salah satu dari sumber hukum dalam arti formal. Memang harus disadari bahwa yurisprudensi di dalam sistem keluarga civil law tidak menoreh garis kekuatan preseden yang mengikat (the binding force of precedent) sebagaimana layaknya yurisprudensi di dalam keluarga sistemcommon law. Kendati demikian, dari waktu ke waktu peranan yurisprudensi di dalam perkembangan sistem hukum di semua keluarga sistem hukum, dirasakan justru makin menguat.

Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang penting dalam khazanah sumbersumber formal hukum di dalam keluarga sistem hukum manapun. Perbedaan gradasi dalam penempatannya dalam daftar sumber-sumber formal hukum memang lebih mengemuka pada keluarga sistem common law daripada civil law, kendati kian hari dirasakan ada kecenderungan kedua keluarga sistem itu makin mendekat satu sama lain.

Pengertian Yurisprudensi: Apa itu Definisi Yurisprudensi?

Istilah yurisprudensi berasal  bahasa Latin �Iuris Prudential�, dalam bahasa Belanda �Jurisprudentie�, sedangkan dalam bahasa Perancis �Jurisprudence� yang kesemuanya berarti �ilmu hukum�. Dalam sistem pengetahuan hukum, yurisprudensi diartikan sebagai suatu pengetahuan hukum positif dan hubungannya dengan hukum yang lain. 

Selain itu, pengertian lainnya tentang yurisprudensi diberikan dalam system statue law dan civil law yang mengartikan bahwa yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan lain dalam memutuskan suatu kasus atau perkara yang sama.

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Hukum

1. Yan Paramadya Puspa 
Yurisprudensi (Cases Law, Judge Made Law). Berdasarkan Kamus Hukum Karangan Yan Paramdya Puspa (1977), bahwa pengertian yurisprudensi adalah: 

"Kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung berbagai vonis beberapa dari berbagai macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus perkara yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak langsung dalam membentuk materi hukum atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum."

2. Topo Santoso 
Menurutnya bahwa yurisprudensi adalah tidak sama dengan undang-undang, karena yurisprudensi memiliki kandungan norma khusus yang memiliki sifat individual dalam kasus tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang. 

3. Denny Indrayana
Menurut Denny Indrayana, bahwa pengertian yurisprudensi tidaklah sama dengan undang-undang, baik dari segi ketentuan hukum positif maupun dari segi doktrin. 

4. Philipus M. Hadjin 
Berdasarkan pendapat Philipus M. Hadjion dengan menggunakan oendekatan konseptual, bahwa berdasarkan UUD 1945, bahwa pengertian yurisprudensi adalah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang memiliki sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung. 

5. Soehino 
Sedangkan menurut Soehino bahwa suatu keputusan Mahkamah Agung dapat disebut dengan Yurisprudensi, ketika putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu materi tersebut telah dirunut, dipakai sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai materi yang sama yang paling sedikit 5 (lima) keputuan Mahkamah Agung.

6. Muladi
Menurut Muladi memberikan pendapatnya, yakni sebagai berikut: 
  • Yurisprudensi adalah ajaran hukum khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based. 
  • Yurisprudensi dapat diartikan atau didefinisikan sebagai himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan oleh hakim dalam memutus perkara yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent considered by the judge in it's verdict. 
  • Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan hukum kebiasaan. 

Pembahasan Yurisprudensi 

Secara formal memang kurang yang banyak berpendapat bahwa kehadiran dan derajat serta kekuatan dari hukum yurisprudensi sama dengan undang-undang, akan tetapi secara substantif mberdsarkan Soehino hal demikian dapat disamakan, yaitu, setelah merupakan atau menjadi sumber hukum. 

Yurisprudensi hanya menyangkut dan mengikat subyek hukum tertentu, satu subjek hukum saja. Sedangkan dalam undang-undang menyangkut dan mengikat secara umum. Yurisprudensi bisa dipakai sebagai dasar hukum dalam Mahkamah Agung dalam membuat keputusan, khususnya mengenai materi yang sama, dan yang akan datang. 

Menurut Soehino, Yurisprudensi tidak masuk ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan karena memang tidak merupakan peraturan perundangan, walaupun edmikian secara substansial Yurisprudensi mempunyak kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. 

Namun beda halnya dengan pendapat Denny Indrayana mmepunyai pendapat yang berbeda dengan menyebutkan bahwa yurisprudensi tidaklah sama dengan undang-undang dapat dilihat dari beberapa segi, yakni dari sisi dokrtrin, dari segi pembuat atau pembentuknya, dari segi daya ikat, dari sisi sifat, dan dari sistem hukum, Lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut. 
  1. Dari sisi Dokrin, memang ada yang mengatakan bahwa yurisprudensi adalah sumber hukum, dan ada juga yang mengatakan bahwa undang-undang adalah submer hukum, tetapi terdapat dua-duanya yang tidak bisa disamakan sebagai satu bentuk hukum yang sama. Misalnya dari segi format, menurut Soedikno berpendapat bahwa berbeda antara yurisprudensi dengan undang-undang. Jika yurisprudensi ada identitas para pihak, ada konsideran, dan ada diktum. Sedangkan yang terdapat dalam undang-undang, tidak terdapat identitas para pihak, melainkan yang ada hanya konsideran. 
  2. Segi pembuat, menurut UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden bersama-sama dalam membuat -undang-undang, sedangkan yurisprudensi adalah hasil just made law atau hukum yang dibuat oleh peradilan. Jika terdapat satu lembaga legislatif (dan lembaga eksekutif, pen), yang membuat, yang satu adalah lembaga yudikatif sehingga tidak dapat disamakan. 
  3. Segi daya ikat, undang-undang memiliki kekuatan mengikat langsung kepada semua warga negara. Daya ikat terseut dalam udang-undang adalah memaksa, semua orang untuk tunduk pada undang-undang, sedangkan yurisprudensi daya ikatnya butuh pengakuan. Hukum yang dibuat oleh peradilan baru dapat menjadi yurisprudensi jika kalau di refer atau dijadikan auan, pen) terus menerus oleh keputusan leanjutnya yang memiliki materi yang hampir sama atau mirip atau sama. 
  4. Sisi sifat, undang-undang memiliki sifat aturannya general, abstravt rule, dia tidak menunjuk satu pihak dan berlaku untuk itu, sedangkan dama yurisprudensi memiliki sifat yang konkrit. 
  5. Sistem hukum, Indonesia menganut sistem civil law sehingga tidak terikat pada yurisprudensi. Tidak demikian halnya terhadap negara yang menganut common law yakni hakim yang terikat pada yurisprudensi binding precedernt, secarar decicious, sehingga sekali lagi, dari segi sistem hukum pun tidak dapat disamakan antara undang-undang dengan yurisprudensi. 

Kesimpulan Yurisprudensi

Berdasarkan pernyataan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Yurisprudensi tidak sama sekali sama dengan undang-undang. 

Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi, bahwa Yurisprudensi tidak serta merta dapat disamakan dengan undang-undang demikian adalah tidak tepat, karena baik dalam arti formil mapun dalam arti materil, udang-undang tidaklah sama dengan yurisprudensi. 

Kemudian, yurisprudensi dapat dijadikan sebagai pegangan jika norma undang-undang postif tidak memberikan pengaturan atau masih bersifat sama-samar. Berdasarkan dalam teori ilmu hukum, yurisprudensi merupakan sumber hukum, namun bukanlah norma hukum tertentulis. Sehingga dalam UU No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yurisprudensi tidak dicantumkan sebagai dalam aturan hukum. 

Syarat-Syarat Yurisprudensi Bersifat Tetap

Menurut sistem hukum Indonesia putusan pengadilan diakui sebagai yurisprudensi bersifat tetap jika memenusi syarat sebagai berikut: 
  1. Putusan mempunya kekuatan hukum yang tetap atau inkracht van gewijs
  2. Menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan 
  3. Putusan yang harus sudah berulang beberapa kali atau dilakukan dengan pola yang sama dibeberapa tempat berpisah
  4. Norma yang terkandung di dalamnya memang tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku, kalaupun ada tidak begitu jelas. 
  5. Putusan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang dikatakan dengan yurisprudensi dan diususklan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. 

Macam-Macam Yurisprudensi

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
  1. Yurisprudensi Tetap. Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
  2. Yurisprudensi Tidak Tetap. Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
  3. Yurisprudensi Semi Yuridis. Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
  4. Yurisprudensi Administratif. Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Baca Juga: 

Pengertian Hubungan Internasional, Asas, & Arti Pentingnya
Norma Hukum: Pengertian, Contoh dan Ciri-Cirinya
Hubungan Dasar Negata dengan Konstitusi


Demikianlah informasi mengenai Yurisprudensi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita dalam memahami mengenai hukum Indoneisa, agar kita tidak keliru dalam memahami suatu hukum di Indonesia. Kan aneh, ketika mengkritik hukum pemerintah, dalam segi kulit luar dalam hukum Indonesia seperti menyoal yurisprudensi tidak kita ketahui. Terlebih lagi, kondisi Indonesia yang tidak cukup menyakinkan untuk kita lepaskan dari pikiran dan perhatian kita. Sekian dan Terima Kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Referensi Pengertian Yurisprudensi: 

Jasin, Johan. 2014. Hukum Tata Negara Suatu Pengantar . Yogyakarta: Deepublish. hlm: 68-72.  
Handoko, Duwi. 2015. Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Jilid II. Pekanbaru: Hawa dan Ahwa. Hlm: 54-61.  
Moh. Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Penerbit Galangpress : Yogyakarta. 
Sinaga, Reindra Jasper dan Fatmawati. 2014. Yurisprudensi Tetap Dalam Perspektif Hukum Tata Negara (Analisis Terhadap Sumber-Sumber Hukum Tata negara dan Kemerdekaan Hakim. Universitas Indonesia: Fakultas Hukum. hlm: 1-2. 
Butarbutar. 2014. Kajian Tentang Perintah Jabatan Yang Diatur Pasal 51 KUH Pidana. Artikel: Lex et Societatis, Vol. II No 2. Hlm: 1-6.  
Shidarta. 2013. Mencari Jarum Kaisah Di Tumpuk Jerami Yurisprudensi. Jakarta: Fakultas Humanior Universitas Bina Nusantara. Hlm: 332-337.  

Tags