Hakikat Norma-Norma yang berlaku dalam masyarakat

Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam masyarakat| Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam masyarakat, Norma merupaka tatanan yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat, Norma memiliki hati hakikat yang berlaku dalam masyarakat yang menjadikannya norma harus dilaksanakan oleh setiap masyrakat, norma memiliki ciri-ciri hakikat norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, untuk lebih mengetahui hakikat norma yang berlaku pada masyarakat mari kita lihat artikel dibawah ini... 

 Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam masyarakat

Manusia adalah makhluk individu dan makhluk yang dapat berbaur dengan lingkungan, yang dikatakan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, setiap manusia mempunyai hak pribadi ,kepentingan-kepentingan pribadi , dan kebutuhan-kebutuhan pribadi. Bahkan, antara orang yang satu dengan orang yang lainnya yang memiliki ciri khas tersendiri artinya setiap manusia memiliki ciri-ciri yang berbeda berikut ciri-cirinya.
Ciri-cirinya ialah :
1. Bakat, minat, sifat, serta kehendak yang berbeda antara seseorang dengan yang lain, misalnya ada seseorang yang gemar belajar MIPA (Matematika, IPA); sedangkan orang lain gemar belajar IPS (bahasa Indonesia, Ekonomi, PKn, dan Sejarah).
2. Ciri fisik, misalnya golongan-golongan darah, bentuk muka yang berbeda, perbedaan rambut, dan perbedaan warna kulit 
Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam tatanan bermasyarakat. Dalam mencukupi kebutuhan hidup manusia, manusia harus berkerja sama dan selalu menghormati hak-hak atau kepemelikan orang lain. karna seseorang tak dapat hidup tampa bantuan orang lain. Ibnu Kaldun menyatakan bahwa manusia itu harus hidup bermasyarakat. P.J. Bouman menyatakan bahwa manusia itu baru menjadi manusia jika hidup bersama dengan manusia lainnya. Hal itu disebabkan satu sama lain setiap manusia harus saling membutuhkan. Oleh karena itu, orang-orang membentuk suatu masyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki ciri-ciri,


Sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat, yaitu
1. keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya,
yaitu masyarakat;
2. keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya

Setiap manusia pada dasarnya ingin hidup damai, tenteram dan  sejahtera. Bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, cita-cita tersebut secara jelas tercantum didalam UUD 1945, khususnya pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Untuk mewujudkan cita-cita dan harapannya, maka diciptakanlah sebuah norma yang menjadi landasan bermasyarakat . ( sumber : Belajar memahami Kewarganegaraan Penerbit : patinium, Penulis : Samidi, dan W. Vidyaningtyas )

Post a Comment

Previous Post Next Post