Sebab Lahirnya Negara Hukum di Indonesia

Sebab Lahirnya Negara Hukum dindonesia|Latar belakang yang membuat Bangsa Indonesia menjadi negara hukum diakibatkan oleh berbagai sebab yang pada umumnya karna adanya suatu pemikiran-pemikiran dalam membuat Negara Republik Indonesia menjadi tentram dan damai, pasti itu yang sangat diinginkan oleh  seluruh rakyat indonesia, Lahirnya negara hukum di indonesia juga dilandasi oleh pancasila maka dengan itu indonesia lahir dengan negara hukum tetapi Lahirnya Negara Hukum di Indonesia memiliki berbagai sebab, sebab-sebab itu yang membuat indonesia menjadi negara hukum, Apakah Sebab Lahirnya Negara Hukum di Indonesia ??..Untuk mengetahui sebab lahirnya negara hukum di indonesia, lihatlah artikel dibawah ini...


Sebab Lahirnya Negara Hukum dindonesia

Pada umumnya, lahirnya negara hukum disebabkan beberapa hal berikut..
        Sebab atau faktor Lahirnya Negara Hukum di Indonesia  dan Latar belakang lahirnya negara hukum di indonesia
      • Suatu pemikiran yang dalam ketatanegaraan membawa diantaranya pada pandangan bahwa negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan.
      • Baik negara kekuasan maupun negara hukum, lahir dan hidup dalam alam pikiran barat yang sejak renaissance hingga sekarang ini merupakan pikiran individualis ( perseorangan)
      • Reaksi terhadap pikiran tentang negara kekuasaan yang bertujuan untuk melindungi kepribadian individu dan hak-hak asasi manusia.
      • Bahwa negara kekuasaan ini menitikberatkan pada kekuasaan negara kesatuan.
      Sekian Artikel tentang  Sebab Lahirnya Negara Hukum dindonesia, Semoga bermanfaat

      Post a Comment

      Previous Post Next Post