Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli| Sebelum membahas pengertian pajak menurut definisi para ahli, mari kita lihat dulu Pengertian Pajak Secara Umum. Secara umum, Pengertian pajak adalah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah. Apa itu wajib pajak ?... Pengertian wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara ekonomis ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara langsung tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Secara ekonomis ada asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan masyarakat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa maupun fasilitas. Asumsi ini secara langsung tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam mekanisme pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk dalam proses anggaran (budgeter) yang akan didistribusikan dan digunakan untuk pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Apakah kita harus bayar pajak ?.. Jawaban yang sederhana adalah bahwa pajak merupakan satu-satunya cara praktis untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah atas barang dan jasa yang kita butuhkan. Sejarah Lahirnya Pajak - Pajak muncul bersamaan dengan peradaban di Mesopotamia dan Mesir. Hal ini dapat dilihat dari tablet Sumeria pada tahun 3.500 SM. Pada saat itu sumber daya raja sendiri tidak cukup membiayai pegawai kerajaan. Untuk mengatasi hal ini pajak digunakan. Saat penggunaan uang itu masih jarang, sebagian dari pajak ini dibayar dalam bentuk barang, seperti hasil panen petani.
Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli seperti yang dapat teman-teman lihat dibawah ini...
a. Pengertian pajak menurut definisi Prof. Dr. Rochmat Soemitro, mengatakan bahwa pengertian pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik. Misalnya, jalan raya dan jembatan.
b. Pengertian pajak menurut definisi Prof. S. I. Djayaningrat, yang mengatakan bahwa pengertian pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukum, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara.
c. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1994 dan kemudian diubah lagi ke Undang-Undang No.16 tahun 2000 dan terakhir Undang-Undang No. 28 tahun 2007 dimana pengertian pajak menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutama oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Pengertian pajak menurut definisi Leroy Beaulieu, mengatakan bahwa pengertian pajak adalah bantuan baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
e. Pengertian pajak menurut definisi Prof. Dr. M.J.H. Smeets adalah prestasi pemerintah terhadap terutang melalui norma-norma hukum dan prestasi ini dapat dipaksakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Baca Juga :
Pengertian Pajak Secara Umum adalah iuran yang dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai keperluan penguasa atau pemerintah.
Demikianlah pembahasan seputar Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli, dan semoga point-point yang ada pada pembahasan pengertian pajak menurut definisi para ahli seperti pengertian pajak secara umum, pengertian wajib pajak, sejarah lahirnya pajak, pengertian pajak menurut para ahli dapat teman-teman terima dan dapat bermanfaat bagi anda. Sekian dan Terima Kasih "Salam Berbagi Teman-Teman".
Post a Comment