Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Kandungannya| Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 terkandung makna dan arti Pancasila bagi Pandangan hidup bangsa Indonesia karena Ideologi nasional bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945 adalah ideologi perjuangan, artinya jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kaidah fundamental negara kita karena memuat tujuan dan dasar negara kita. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lain adalah jiwa perjuangan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kandungan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 - Pada bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang NRI Tahun 1945 (Konstitusi Pertama). Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung empat pokok pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara, yaitu Pancasila yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Keempat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan kandungan adalah sebagai berikut...
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Kandungannya
1. Pokok Pikiran 1 (Pertama)
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Arti/Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila.
2. Pokok Pikiran II (Kedua)
"Negara hendak mewujudkna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Arti/Kandungan : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran III (Ketiga)
"Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan".
Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran IV (Keempat)
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".
Artinya/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi nasional karena berisi ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya. Adapun pentingnya ideologi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai pegangan dan pedoman penyelenggara negara dan rakyat Indonesia dalam menyelesaikan/memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan juga hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Baca Juga :
Demikianlah informasi Kandungan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945. Semoga teman-teman menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa SHARE yah :) teman-teman. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Post a Comment