Dalam terbentuknya suatu negara memerlukan pengakuan negara lain akan keberadaan negara tersebut. Tapi apakah pentingnya ?... Pengakuan negara yang satu terhadap negara yang lain memungkinkan hubungan antara negara-negara itu. Hubungan tersebut bersifat hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, kebudayaan, dan lain-lain. Pengakuan bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara. Pengakuan hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan tersebut bersifat deklaratif, bukan konstitutif.
Pengakuan suatu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu neara, maka semakin kuat pula kedaulatan negara yang diakui. Sebagaimana dalam pengakuan dari negara lain yang terbagi atas 3 macam yaitu de facto, de jure, dan de facto dan de jure. Semakin banyak pengakuan secara de facto - de jure dari negara lain maka semakin mudah akses negara tersebut dalam melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, dan kebudayaan dengan negara-negara yang mengakuinya di seluruh dunia.
Kesimpulan :
Akibat-akibat hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah sebagai berikut..
Kesimpulan :
Akibat-akibat hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah sebagai berikut..
- Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa
- Negara baru dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain
- Negara baru dapat dikatakan sebagai internasional person (pribadi internasional ) atau subyek hukum internasional
- Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan internasional
- Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan individu dan bangsa
Baca Juga :
Demikianlah informasi mengenai Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Referensi :
- Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 16
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :).
Post a Comment