Pengertian Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang disahkan tanggal 6 Oktober 2004.
Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli
1. Pengertian Yayasan Menurut C.S.T Kansil dan Christine
Menurut C.S.T Kansil dan Christine, bahwa pengertian yayasan atau stichting (belanda), adalah suatu badan hukum yang melakukan kegiatan yang menyangkut pada bidang sosial.
Menurut C.S.T Kansil dan Christine, bahwa pengertian yayasan atau stichting (belanda), adalah suatu badan hukum yang melakukan kegiatan yang menyangkut pada bidang sosial.
2. Pengertian Yayasan Menurut Subekti
Menurut Subekti, bahwa pengertian yayasan adalah badan hukum yang berada dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
Menurut Subekti, bahwa pengertian yayasan adalah badan hukum yang berada dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
3. Pengertian Yayasan Menurut UUY Pasal 1 No. 1
Sedangkan menurut UUY dalam Pasal 1 No. 1 adalah sebagai berikut:
"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota".
4. Pengertian Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1
Menurut UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, Pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota".
4. Pengertian Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1
Menurut UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, Pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Maksud dan Tujuan Yayasan
Berdasarkan pada zaman Hindia Belanda dalam undang-undang staatsblad 1927-1956 mengenai Regeling van de Rechtspositie der Rechtsgenootschappen yang mementukan bahwa gereja (kerken) atau kerkgnootschappen adalah badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan, yang memiliki tujuan.
Sedangkan di Indonesia, Tujuan yayasan terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang sebelumnya berlaku UUY yang menjadi patokan bagi yayasan dalam penentuan tujuan yayasan.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975, yang mempertimbangkan Pengadilan Negeri yang dibenarkan melalui Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahwa perubahan wakaf Al Is Af menjadi Yayasan Al Is Af yang mana memiliki maksud dan tujuan yang tetap dimana bertujuan untuk membantu keluarga khususnya keturunan Almarhum Almuhsin bin Abubakar Alatas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjelaskan tujuan yayasan itu didasarkan bertujuan untuk "membantu". Perkataan "membantu: diinterpretasikan sebagai suatu kegiatan sosial.
Berdasarkan berlakunya UUY, maka maksud dan tujuan yayasan di Indonesia tersebut, memiliki ketentuan sebagai berikut...
- Untuk mencapai tujuan diidang sosial, keagamaan dan juga kemanusiaan yang tertuang pada Pasal 1 angka 1 UUY
- Maksud dan tujuan yayasan memiliki sifat sosial, keagamaan, dan juga kemanusiaan yang tertuang pada Pasal 3 ayat 2 UUY.
- Maksud dan tujuan yayasan wajib untuk dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan yang termuat pada Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
Pengaturan Hukum Tentang Yayasan di Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 2001, lahirlah undang-undang yang mengatur mengenai Yayasan yakni pada No. 16 Tahun 2001 Lembaran Negara (LN) No. 112 Tahun 2001 Tambahan Lembaran Negara (TLN) 4132 dan telah direvisi dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan LN No. 115 T.L.N. 4430.Sebelum itu, tidak ada satu pun peraturan perundangan-perundangan yang mengatur secara khusus tentang yayasan di Indonesia. Selain itu, terlihat dimasyarakat bahwa fungsi atau peranan yayasan diberbagai sektor, seperti disektor agama, sosial dan pendidikan sangat menonjol.
Oleh karena itu, lembaga demikian hidup dan tumbuh sesuai kebiasaaan yang hidup di dalam masyarakat. Namun demikian, tidaklah cukup berarti di Indonesia yang sama sekali tidak ada suatu ketentuan yang mengatur mengenai Yayasan.
Sedangkan dalam beberapa pasal undang-undang disebut adanya yayasan, misalnya Pasal 365, Pasal 899, 900, 1680 KUHPerdata, kemudian dalam Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 236 Revisi serta Pasal 2 ayat 7 Undang-Undang Kepailitan.
Tidak hanya itu, peraturan Menteri Penerangan RI No. 01/Per/Menpen/1969, mengenai Pelaksanaan mengenai Ketentuan Perusahaan Pers berdasarkan pasal 28 yang disebutkan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang penerbitan pers yang berbentuk Badan Hukum yang dianggap sebagai suatu badan hukum oleh Permen tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan.
Sedangkan dalam beberapa ketentuan dalam perpajakan disebut yayasan. Adapun dalam peraturan perundang-undangan agraria, yayasan memiliki hak atas tanah. Bahkan dari sejarahnya, tepat pada sejak 25 Agustus 1961 telah dibentuk yayasan Dana Landreform oleh Menteri Agraria yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961. Kemudian di tahun 1993, dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 227/KMK 017/1993 tlah dikenal berupa yayasan yang bernama Yayasan Dana Pensiun.
Pendirian dan Pembubaran Yayasan
1. Pendirian YayasanBerdasarkan Pasal 9 ayat 1 UUY, dimana dalam tata cara mendirikan yayasan tersebut itu terdapat berbagai syarat yang harus dilalui.
Pasal tersebut memuat bahwa mendirikan atau membentuk yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaan pendiriannya sebagai dana awal.
Sedangkan penjelasan atau maksud dari orang berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat 1 UUY adalah rang perseorangan (person) dan badan hukum yang sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 UUY orang yang dimaksud dengan orang asing atau bersama-sama orang asing. Adapun syarat-syarat mendirikan yayasan adalah sebagai berikut:
- Orang Asing (WNA)
- Orang Indonesia (WNI)
- Bersama orang Asing
- Bersama ornag Indonesia
- Orang Indonesia (Warga Negara Indonesia).
- Orang asing (Warga Negara Asing).
- Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia).
- Orang-orang asing (Warga Negara Asing)
- Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan orang-orang asing (Warga Negara Asing).
- Badan hukum Indonesia
- Badan hukum asing
- Badan-badan hukum Indonesia
- Badan-badan hukum asing
- Badan hukum-badan hukum Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan badan hukum-badan hukum asing (Warga Negara Asing).
- Kehendak orang yang masih hidup ntuk memisahkan (sebagian) harta kekayaannya sebagai modal awal yayasan, dan
- Selain itu orang yang masih hidup dapat difungsikan sebagai modal awal yayasan yang berlaku, ketika orang tersebut meninggal dunia dengan berdasarkan pada surat wasiat. Dalam hal ini, penerima wasiat akan bertindak mewakili pemberi wasiat.
- Mempunyai susunan pengurus sekurang-kurangnya seorang
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Tidak bertentangan dengan susila
- Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
- Yayasan harus memiliki Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
- Yayasan harus memiliki tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan
Undang-undang yayasan mengatur suatu kemungkinan pembubaran yayasan, baik atas inisiatif organ yayasan sendiri atau sesuai dengan penepatan ataupun putusan pengadilan. Terdapat beberapa hal yang mampu dalam menyebabkan yayasan bubar, yaitu:
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar yang telah tercapai atau tidak tercapai.
c. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan alasan terntetu
- Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
- Tidak mampu dalam membayar utangnya setelah dinyatakan vailid
- Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan vailid dicabut.
Ketika yayasan bubar karena putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pengadilan yang menunjuk likuidator. Demikian halnya dengan pembubaran yayasan karena vailid, maka akan berlaku suatu peraturan perundangan-perundangan sesuai dengan benar atau tidaknya diperlukan suatu penunjuk kurator.
Tugas likuidator tersebut adalah membereskan harta kekayaan yang telah diubarkan, kemudian memberikan suatu kewenangan sekaligus kewajiban bagi likuditaor dalam melakukan beberapa tindakan dalam proses likuidasi sebagai berikut:
- Menginventarisir seluruh harta kekayaan yayasan termasuk utang-utang dan juga piutang-piutang yayasan
- Memuat daftar utang-utang yayasan, menyusun peringkat utang tersebut
- Membuat suatu daftar piutang yayasan dan melaksanakan penagihan utang (menjadikan uang)
Post a Comment