Latest News

Thursday, April 19, 2018

PENCEGAHAN KORUPSI YANG BERSINERGI

Sebuah negara yang dikategorikan sebagai negara maju setidaknya memiliki 2 (Dua) aspek penentu ini, yaitu aspek pertahanan dan perekonomian. Pertanahan merupakan perwujudan kemampuan suatu negara untuk membela diri dari ancaman pihak lain atau pun ancaman dari dalam negeri sendiri, sekaya apapun dan sebesar apapun pendapatan suatu negara, tentu tidak sempurna jika tidak memiliki kemampuan mempertahankan aset, budaya, kekayaan alam, wilayah dan rakyatnya. Kekuatan perekonomian adalah perwujudan dari kemampuan suatu negara membiayai diri sendiri, tanpa terlalu banyak bergantung pada pihak lain, sehingga dengan perekonomian yang baik suatu negara dapat secara bebas mengatur hidupnya sendiri, memenuhi segala kebutuhan dalam negeri bahkan mengatur negara lain melalui kerja sama perdagangan. Kekuatan pertahanan dan perekonomian itu menjadi mustahil tercapai jika ada perilaku yang digolongkan penyakit kronis suatu negara, yang dapat meruntuhkan kekuatan pertahanan dan perekonomian yang sudah mapan dan dapat pula menghalangi tercapainya kemandirian pertahanan dan perekonomian, ibarat penyakit diabetes yang menggerogoti secara perlahan, senyap namun pasti kesehatan tubuh kita, penyakit itulah yang disebut Korupsi.
Sejarah telah mencatat bahwa indonesia telah banyak membentuk lembaga yang fokusnya untuk memberantas praktek kecurangan terhadap pengelolaan keuangan negara, dari era revolusi Presiden Soekarno tahun 1960 yaitu Panitia Retooling Aparatur Negara, Operasi Budhi (1963), Tim Pemberantasan Korupsi (1967), Komisi Empat (1970), Komite Anti Korupsi yang melibatkan aktifis mahasiswa pada tahun 1970, Operasi Penertiban-OPSTIB (1977), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (1999), Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2000), Komisi Pemberantasan Korupsi (2002) hingga Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Timtas Tipikor (2005). Keberadaan lembaga dan tim khusus pemberantasan korupsi itu mengalami pasang surut, menjadi bukti betapa Penyakit Korupsi itu begitu sulit diberantas. Paradigma penindakan, pemberantasan atau pemusnahan penyakit korupsi itu ternyata tidaklah efektif, karena yang dilakukan lembaga di atas adalah korupsi yang sudah terlanjur, sehingga cukup memberikan edukasi terhadap pihak-pihak yang belum atau sedang melakukan korupsi. Oleh karena itu saat ini pemberantasan korupsi di Indonesia di fokuskan pada pencegahan melalui sosialisasi-sosialisasi, even dan kegiatan pencegahan.
Berdasarkan UUD Tahun 1945, dibentuklah BPK RI yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara dan Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang merupakan lembaga terdepan yang mengawal harta negara bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat efektif mencegah terjadinya korupsi. Keberadaan BPK RI yang secara rutin melakukan audit mampu mendeteksi secara dini permasalahan pengelolaan keuangan negara, sehingga mampu mencegah penyimpangan yang lebih besar. Luasnya kewenangan BPK RI menjadikan jumlah objek pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI mencakup seluruh anggaran yang bersumber dari APBN/APBD pada Kementerian/Lembaga/Pemerintahan/BUMN/BUMD yang ada. Namun dari segi jumlah personil, BPK RI masih sangat kekurangan Auditor dibanding jumlah objek pemeriksaan yang harus ditangani, ditambah lagi banyaknya jenis-jenis pemeriksaan, seperti Audit Keuangan, Audit Kinerja, Audit Dengan Tujuan Tertentu, Audit Investigasi, Evaluasi dan reviu yang harus dilakukan BPK RI. Minimnya jumlah auditor menjadikan pemeriksaan dilakukan secara Sampling dengan pertimbangan risiko yang ada pada objek tersebut, sehingga dalam satu tahun tidak semua objek pemeriksaan akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, akibatnya ada objek pemeriksaan yang hingga saat ini belum pernah diperiksa.Seperti kebijakan pemerintah meningkatkan anggaran pemerintahan desa menjadi 1 milyar, jika dilihat dari banyaknya jumlah desa yang ada serta minimnya kemampuan SDM perangkat desa dalam mengelola keuangan, menyebabkan terjadinya potensi penyimpangan yang besar. Untuk itu perlu adanya pengawasan yang intensif terhadap pengelolaan keuangan desa. Saat ini lembaga yang rutin mampu menjangkau pengawasan anggaran desa adalah Inspektorat Kabupaten/Kota, namun dengan kondisi yang berbeda-beda setiap daerahnya tergantung bagaimana kebijakan kepala daerah dalam mendukung pengawasan di daearh masing-masing. Misalnya terkait anggaran sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan, perekrutan tenaga pemeriksa ataupun dukungan tindak lanjut hasil pengawasan. Selain itu adanya beberapa jenis fungsional yang melakukan pengawasan juga menjadi tantangan tersendiri, hal ini dikarenakan masing-masing fungsional memilik lembaga pembina yang berbeda, tidak jarang pada tataran teknis terjadi kesulitan dalam kerjasama yang dilakukan.
Banyaknya lembaga pencegahan korupsi di Indonesia yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti BPKP, Inspektorat Kementerian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota  harusnya dimanfaatkan secara maksimal demi tercapainya pengawalan harta negara secara efektif. Saat ini jumlah APIP yang ada di Indonesia sebanyak 16.000 orang, berdasarkan kajian oleh KPK masih diperlukan 30.000 orang APIP demi mencapai postur ideal pengawasan. Untuk itu perlu adanya kerjasama pembinaan dan standarisasi pemeriksaan, sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan kebutuhan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan. Porsi pembinaan BPK RI terhadap APIP harus ditingkatkan, potensi jumlah SDM Auditor yang sudah terstandarisasi oleh BPKP menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan jumlah personil BPK RI.
Saat ini pemberantasan  korupsi terkesan keroyokan, dimana semua lembaga berlomba-lomba unjuk gigi dalam memberantas korupsi, namun terlihat seolah-berjalan masing-masing. KPK yang merupakan Icon pemberantasan korupsi pada awalnya di khususkan untuk memberantas korupsi yang bernilai di atas Rp. 1 Milyar, namun sering berjalan waktu KPK juga melakukan kasus-kasus yang berkategori di bawah Rp. 1 Milyar. Seperti kasus penyuapan pengacara salah satu artis kepada Hakim, atau pun operasi tangkap tangan terhadap pejabat-pejabat di daerah yang nilai nya receh. Selain KPK, Kejaksaan dan Kepolisian R.I juga semakin giat melakukan upaya pemberantasan korupsi, dimana unit-unit khusus seperti Tipidkor di Polres ataupun Pidsus di Kejaksaan Negeri semakin aktif melakukan pengusutan-demi pengusutan kasus korupsi. Akhir-akhir ini juga telah dicanangkan Tim Saber Pungli yang fungsinya memberantas praktek pungutan liar yang tidak lain bagian dari korupsi. Dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi, penegahk hukum tidak bisa sendiri, dikarenakan penegak hukum tidak memiliki wewenang menentukan nilai kerugian untuk dibawa ke ranah hukum, sehingga memerlukan bantuan dari lembaga yang berwenang seperti BPK RI, BPKP dan Inspektorat, sekalipun dalam prakteknya mash ditemukan perdebatan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan penentuan kerugian negara.
Ada istilah bahwa lidi yang diikat menjadi satu lebih berdayaguna dan berhasil guna dari pada lidi yang tercerai berai.  Perlu ada penyatuan fungsi pemberantasan korupsi pada satu lembaga yang ditunjuk secara khusus mengkoordinir gerakan pemberantasan korupsi, sehingga peperangan melawan korupsi tidak dilakukan secara sporadis, tapi terstruktur, terkoordinir, terarah dan terukur. Katakanlah KPK diberikan kewenangan khusus menangani kasus Tipikor, sedangkan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan diberikan kewenangan pidana selain Tipikor, namun kedua lembaga itu tetap saling bersinergi dan bekerja sama, baik kerjasama personil maupun fasilitas. Karena lembaga penegak hukum dan pengawasan itu saudara kandung dari rahim yang sama, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bergandengan tangan lebih baik, sekalipun lebih harus banyak bersabar.

Tags