Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya

Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya|Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibentuk oelh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi denda atau hukuman fisik. Penataan dan sanksi pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara. 

Contoh Norma Hukum

Contoh-Contoh Norma Hukum - Norma hukum memiliki beragam contoh berdasarkan dari kehidupan masyarakat. Macam-macam contoh norma hukum adalah sebagai berikut...
  • Di larang berbuat korupsi 
  • Dilarang membunuh orang lain 
  • Dilarang melanggar ketertiban umum 
  • Dilarang berbuat teror 
  • Tidak boleh menipu orang lain 
  • Dilarang mengambil hak orang lain 
  • Mematuhi peraturan lalu lintas 
Ciri-Ciri Norma Hukum
  • Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah 
  • Bersifat memaksa, tegas melarang. 
  • Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana. 

Artikel Terkait: 

Norma Hukum: Pengertian Norma Hukum, Ciri-Ciri Contoh-Contohnya

Demikianlah informasi mengenai Norma Hukum: Pengertian, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian norma hukum, contoh-contoh norma hukum, ciri-ciri norma hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Post a Comment

Previous Post Next Post